Berikut ini informasi berkaitan dengan pelaksanaan sertifikasi tahun 2016 berdasarkan surat edaran dari kepala dinas pendidikan kota kediri
Menindaklanjuti hasil Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 s.d 25 Maret 2016 bertempat di Hotel Fave Max Surabaya, maka dengan ini kami beritahukan bahwa:
Menindaklanjuti hasil Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 s.d 25 Maret 2016 bertempat di Hotel Fave Max Surabaya, maka dengan ini kami beritahukan bahwa:
1.
Mulai tahun 2016
sertifikasi guru dilaksanaan menggunakan 2 pola, yaitu:
a)
Pola Pendidikan profesi
Guru (SG-PPG) untuk guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 31
Desember 2015.
b)
Pola Pendidikan dan
latihan Profesi guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005.
Gambar diatas merupakan perbedaan pola sertifikasi PLPG dengan PPG.
Pola Sertifikasi PLPG dan PPG |
2.
Persyaratan calon peserta
sertifikasi sesuai buku 1 pedoman penetapan peserta:
a)
Guru di bawah pembinaan
kemdikbud kecuali guru agama;
b)
Memiliki NUPTK, Memiliki
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
c)
Memiliki status PNS atau
GTY (khusus PLPG : GTY 2 tahun berturut turut);
d)
Masih aktif mengajar;
e)
Guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi kedua akibat dari SKB 5
menteri dan guru yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kurikulum dengan
syarat bidang studi sertifikasi kedua linier dengan ijasah S-1 atau D-IV;
f)
Pada tanggal 1 Januari
2017 belum memasuki usia 60 tahun;
g)
Telah mengikuti Uji
Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 bagi pola PLPG;
h)
Memenuhi skor minimal
UKG yang telah ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) bagi pola SG-PPG
i)
Masih aktif mengajar, Sehat
jasmani dan rohani;
j)
Pemilihan bidang studi sertifikasi
harus sesuai dengan ijasah S-1 / D-IV (linier)
3.
Info terbaru sertifikasi
guru tahun 2016 dan lampiran surat ini dapat di unduh di blog http://www.infoketenagaan.com/
Lampiran surat ini diantaranya :
a)
Lampiran 1 Data bakal
calon peserta;
b)
Lampiran 2 label
identitas;
c)
Lampiran 3 format
penghapusan;
d)
Lampiran 4 kelengkapan
dokumen / berkas;
e)
Lampiran 5 format
verifikasi kelengkapan dokumen / berkas (ceklist);
f)
Lampiran 6 format
verifikasi data calon peserta;
g)
Lampiran 7 pakta
integritas
4.
Verifikasi calon peserta
meliputi pembaruhan data, mutasi, penambahan dan penghapusan.
a)
Informasi yang dapat
diperbaruhi adalah : Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Pegawai, NIP,
Golongan, TMT Guru, dan Kualifikasi pendidikan. Menggunakan lampiran 6;
b)
Mutasi adalah perubahan
tempat tugas yaitu jenjang, institusi, dan lokasi;
c)
Penambahan calon
peserta, digunakan untuk menambahkan calon peserta yang belum masuk dalam
daftar calon peserta sertifikasi. Untuk guru berstatus CPNS, PNS, GTY kecuali
guru agama yang belum ada dalam daftar calon peserta sertifikasi harus
ditambahkan sebagai calon peserta sertifikasi. Format yang digunakan yaitu
menggunakan lampiran 6;
d)
Penghapusan adalah
penghapusan calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan. Untuk penghapusan
cukup mengumpulkan lampiran 3 yang telah ditanda tangani oleh kepala sekolah.
Contoh alasan penghapusan data : meninggal dunia, sakit permanen, bukan guru,
status pegawai GTT, mengundurkan diri, mengajar sebagai guru tetap di
kementerian lain dll.
5.
Pengumpulan berkas calon
peserta sertifikasi
Dokumen / berkas dibuat rangkap 2 Berkas yang harus dikumpulkan
sesuai dengan format kelengkapan dokumen / berkas (lampiran 4). Penyusunan
berkas sesuai urutan yang ada di format verifikasi kelengkapan dokumen / berkas
(lampiran 5) disetiap pergantian jenis dokumen diberi pembatas kertas berwarna dan
dimasukan ke dalam bussines file dengan warna sesuai jenjang:
a. TK : kuning
|
c. SMP : merah
|
d. SMK : putih
|
b. SD : biru
|
d. SMA : hijau
|
e. SLB : biru
|
Di setiap bussines file disertai label identitas (lampiran
2), format verifikasi kelengkapan dokumen(lampiran 5),format verifikasi data
calon peserta (lampiran 6)
6.
Berkas dikumpulkan
paling lambat hari kamis tanggal 7 april 2016 di seksi PMPTK bidang ketenagaan
Dinas Pendidikan Kota Kediri.
7.
Penetapan peserta
sertifikasi guru dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line
system dengan menggunakan Pedoman Penetapan Peserta Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru (AP2SG).
berikut link untuk download data peserta dan lampiran surat :