Senin, 04 April 2016

Sertifikasi Guru Tahun 2016

Berikut ini informasi berkaitan dengan pelaksanaan sertifikasi tahun 2016 berdasarkan surat edaran dari kepala dinas pendidikan kota kediri

Menindaklanjuti hasil Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 s.d 25 Maret 2016 bertempat di Hotel Fave Max Surabaya, maka dengan ini kami beritahukan bahwa:
1.    Mulai tahun 2016 sertifikasi guru dilaksanaan menggunakan 2 pola, yaitu:
a)  Pola Pendidikan profesi Guru (SG-PPG) untuk guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015.
b)  Pola Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005.
Perbedaan Pola Sertifikasi PLPG dan PPG
Pola Sertifikasi PLPG dan PPG
Gambar diatas merupakan perbedaan pola sertifikasi PLPG dengan PPG.

2.    Persyaratan calon peserta sertifikasi sesuai buku 1 pedoman penetapan peserta:
a)    Guru di bawah pembinaan kemdikbud kecuali guru agama;
b)    Memiliki NUPTK, Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
c)    Memiliki status PNS atau GTY (khusus PLPG : GTY 2 tahun berturut turut);
d)    Masih aktif mengajar;
e)    Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi kedua akibat dari SKB 5 menteri dan guru yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kurikulum dengan syarat bidang studi sertifikasi kedua linier dengan ijasah S-1 atau D-IV;
f)     Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
g)    Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 bagi pola PLPG;
h)    Memenuhi skor minimal UKG yang telah ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) bagi pola SG-PPG
i)      Masih aktif mengajar, Sehat jasmani dan rohani;
j)      Pemilihan bidang studi sertifikasi harus sesuai dengan ijasah S-1 / D-IV (linier)
3.    Info terbaru sertifikasi guru tahun 2016 dan lampiran surat ini dapat di unduh di blog http://www.infoketenagaan.com/
Lampiran surat ini diantaranya :
a)  Lampiran 1 Data bakal calon peserta;
b)  Lampiran 2 label identitas;
c)  Lampiran 3 format penghapusan;
d)  Lampiran 4 kelengkapan dokumen / berkas;
e)  Lampiran 5 format verifikasi kelengkapan dokumen / berkas (ceklist);
f)   Lampiran 6 format verifikasi data calon peserta;
g)  Lampiran 7 pakta integritas
4.    Verifikasi calon peserta meliputi pembaruhan data, mutasi, penambahan dan penghapusan.
a)    Informasi yang dapat diperbaruhi adalah : Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Pegawai, NIP, Golongan, TMT Guru, dan Kualifikasi pendidikan. Menggunakan lampiran 6;
b)    Mutasi adalah perubahan tempat tugas yaitu jenjang, institusi, dan lokasi;
c)    Penambahan calon peserta, digunakan untuk menambahkan calon peserta yang belum masuk dalam daftar calon peserta sertifikasi. Untuk guru berstatus CPNS, PNS, GTY kecuali guru agama yang belum ada dalam daftar calon peserta sertifikasi harus ditambahkan sebagai calon peserta sertifikasi. Format yang digunakan yaitu menggunakan lampiran 6;
d)    Penghapusan adalah penghapusan calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan. Untuk penghapusan cukup mengumpulkan lampiran 3 yang telah ditanda tangani oleh kepala sekolah. Contoh alasan penghapusan data : meninggal dunia, sakit permanen, bukan guru, status pegawai GTT, mengundurkan diri, mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain dll.
5.    Pengumpulan berkas calon peserta sertifikasi
Dokumen / berkas dibuat rangkap 2 Berkas yang harus dikumpulkan sesuai dengan format kelengkapan dokumen / berkas (lampiran 4). Penyusunan berkas sesuai urutan yang ada di format verifikasi kelengkapan dokumen / berkas (lampiran 5) disetiap pergantian jenis dokumen diberi pembatas kertas berwarna dan dimasukan ke dalam bussines file dengan warna sesuai jenjang:
a. TK : kuning
c. SMP : merah
d. SMK : putih
b. SD : biru
d. SMA : hijau
e. SLB  : biru
Di setiap bussines file disertai label identitas (lampiran 2), format verifikasi kelengkapan dokumen(lampiran 5),format verifikasi data calon peserta (lampiran 6)
6.    Berkas dikumpulkan paling lambat hari kamis tanggal 7 april 2016 di seksi PMPTK bidang ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
7.    Penetapan peserta sertifikasi guru dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Pedoman Penetapan Peserta Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).

berikut link untuk download data peserta dan lampiran surat :