Senin, 29 Januari 2018

Cara Pengajuan NUPTK di Verval PTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. NUPTK juga merupakan identitas bagi guru, maka sangat penting sekali bagi guru untuk memiliki NUPTK. Namun untuk memperoleh NUPTK ada syarat - syarat yang harus dipenuhi. Pada artikel ini dibahas tentang cara mengajukan NUPTK menggukanan aplikasi verval PTK. 

Daftar nama calon penerima NUPTK secara sistem diambil dari DAPODIK yang NUPTKnya kosong, akan dimasukan ke dalam calon penerima NUPTK.

Sebelum mengajukan NUPTK persiapkan dulu fle pdf hasil scan dokumen asli pengajuan NUPTK. Pastikan dokumen hasil scan kualitasnya bagus, agar tidak ditolak oleh admin dinas karena hasil scan yang kurang baik.

Berikut penjelasan tentang cara pengajuan NUPTK menggunakan Aplikasi Verval PTK
1. Daftarkan akun operator sekolah di sdm.data.kemdikbud.go.id (bagi yang belum memiliki jika sudah langsung ke langkah berikutnya)
Penjelasan tentang pendaftaran akun operator sekolah sudah di jelaskan pada artikel sebelumnya, jika belum memahami silakan pelajari dulu langkah untuk mendaftarkan akun operator sekolah, silakan pelajari cara regristasi operator sekolah.

2. Buka alamat website vervalptk.data.kemdikbud.go.id
aplikasi verval ptk
Halaman awal aplikasi verval ptk

2. Login di aplikasi verval ptk menggunakan user dan password operator sekolah yang telah didaftarkan Lalu klik tombol Login
Login verval ptk
Login Aplikasi Verval PTK

3. Pada halaman awal akan tampil daftar PTK yang ada di sekolah anda. 
Beranda Verval PTK versi 1.5
Beranda Verval PTK


Saat ini aplikasi verval PTK menggunakan versi 1.5. Sebelum mengajukan NUPTK cek data PTK pada halaman beranda ini. Pada daftar PTK ini terlihat PTK yang sudah memiliki NUPTK dan ada yang belum memiliki NUPTK, namun ada pula PTK yang memiliki status NUPTK invalid. Yang kita bahas saat ini adalah yang akan di ajukan NUPTK, maka kita fokus pada PTK yang akan di ajukan NUPTK nya.

Yang bisa diajukan untuk memperoleh NUPTK adalah guru yang status validasinya yaitu Calon Penerima NUPTK. Kolom status validasi ada di paling akhir.
Jadi pastikan guru yang akan di ajukan NUPTK statusnya : Calon Penerima NUPTK

4. Pilih Tab NUPTK, lalu pilih Menu Calon Penerima NUPTK
Calon Penerima NUPTK
Menu Calon Penerima NUPTK

Maka akan tampil seluruh calon penerima NUPTK yang ada di sekolah anda
Daftar nama calon penerima NUPTK
Daftar Calon Penerima NUPTK

5. Status sebagai calon penerima NUPTK tapi tidak bisa upload dokumen pengajuan NUPTK. ini solusinya : Klik tab nama untuk mengurutkan berdasarkan nama, langkah ini dilakukan karena ada beberapa kasus sudah muncul sebagai calon penerima NUPTK tapi tidak muncul di menu calon penerima NUPTK untuk diajukan NUPTK. Setelah di urutkan berdasarkan nama, maka akan muncul semua nama calon penerima NUPTK, silakan cari nama yang akan di ajukan NUPTK nya.
 
mencari nama calon penerima NUPTK
Solusi Tidak Tampil Calon Penerima NUPTK

6. Pilih nama yang akan diajukan NUPTK nya, Lalu klik upload dokumen
upload pengajuan nuptk
Menu Upload Dokumen Pengajuan NUPTK

7. Maka akan tampil menu upload dokumen
8. silakan upload dokumen – dokumen yang dibutuhkan
Upload Dokumen Pengajuan NUPTK
Upload Dokumen Pengajuan NUPTK

Berikut dokumen yang perlu di upload
a. Dokumen 1 (KTP)
b. Dokumen 2 (SK GTY), upload SK GTY dari sekolah anda saat ini
c. Dokumen 3 (SK Penugasan dari yayasan / sekolah) = SK pembagian tugas
d. Dokumen 4 (Ijasah setara SD)
e. Dokumen 5 (Ijasah setara SMP)
f. Dokumen 6 (Ijasah setara SMA / SMK)
g. Dokumen 7 (Ijasah setara S1 / D4)
9. Upload dokumenya, jika sudah selesei klik upload dokumen
Proses pengajuan NUPTK telah selesei

Selanjutnya operator sekolah dan guru bisa mengetahui status pengajuan NUPTK melalui menu NUPTK lalu klik Status Penerima NUPTK
Menu Status Penerima NUPTK
Maka akan tampil seluruh PTK yang berstatus pengajuan NUPTK baik yang sudah di upload dokumen pengajuan NUPTK maupun yang belum di upload.

Status penerima NUPTK dapat dilihat progresnya ada 4 tahap:
1. Upload Dokumen,
2. Approve Dinas,
3. Approve Ditjen dan
4. Penerbitan NUPTK.

Dalam setiap tahap di atas ada tanda ditolak atau di approve. 
a. Warna hijau sedang diproses 
b. Warna biru itu tandanya telah di approve atau selesei dan sukses, 
c. Warna merah artinya pengajuan ditolak. Untuk mengetahui alasan penolakan bisa dilihat dengan cara klik tulisan approve dibawah tanda merah.
Jika pengajuan NUPTK telah ditolah oleh Dinas Pendidikan atau ditolak oleh Ditjen GTK, nama anda akan muncul kembali pada calon penerima NUPTK, jika memang anda belum punya NUPTK. Maka anda masih punya kesempatan lagi untuk memperbaiki dan mengajukan NUPTK lagi

Berikut penjelasan status progres pengajuan NUPTKStatus Pengajuan NUPTK

1. Calon Penerima NUPTK yang belum upload dokumen
2. Operator sekolah sudah upload dokumen pengajuan NUPTK
Status upload dokumen pengajuan nuptk
Dokumen pengajuan telah di upload

3. Pengajuan NUPTK Sudah di approve dinas
dinas menyetujui pengajuan nuptk
Pengajuan nuptk di approve dinas

4. Ditolak oleh dinas
pengajuan nuptk di reject oleh dinas
Pengajuan NUPTK di tolak oleh Dinas
Cara melihat keterangan pengajuan NUPTK ditolak oleh dinas silakan klik tulisan Approve dinas di bawahnya tanda silang merah. 
cara melihat keterangan pengajuan nuptk di tolak oleh dinas

maka akan muncul alasan pengajuan nuptk di tolak oleh dinas
keterangan pengajuan nuptk ditolah oleh dinas
Keteangan penolakan ajuan nuptk

5. Di approve Ditjen GTK
pengajuan nuptk di setujui ditjen gtk
Pengajuan NUPTK di approve Ditjen

6. Pengajuan NUPTK Ditolak Ditjen GTK
pengajuan NUPTK di reject oleh ditjen gtk
Pengajuan NUPTK di tolak oleh Ditjen GTK
Cara melihat kenapa pengajuan NUPTK di tolak oleh ditjen GTK sama dengan cara melihat keterangan pengajuan NUPTK ditolak oleh Dinas Pendidikan, yaitu dengan cara klik tulisan Approve DItjen dibawah tombol Silang Warna Merah, maka akan tampil keterangan penolakan oleh ditjen GTK.
Keterangan pengajuan nuptk yang di tolak oleh ditjen GTK

7. Penerbitan NUPTK
ini status yang paling menyenangkan, yaitu NUPTK telah terbit.
NUPTK telah terbit
NUPTK terbit
selamat NUPTK telah terbit, NUPTK anda berada di sebelah kiri nama.


Berikut Cara Cek Data Guru atau juga disebut Cara Cek NUPTK valid atau tidak

Jika NUPTK telah resmi diterbitkan, maka bisa di lihat dengan cara berikut ini :
1. Masuk ke alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status 
aplikasi Cek data NUPTK
Cek NUPTK

alamat website tersebut merupakan alamat untuk cek NUPTK masih aktif atau tidak. data NUPTK yang valid ada di alamat tersebut. NUPTK tidak pernah hangus atau hilang, jadi NUPTK yang terbit mulai awal sampai dengan saat ini bisa dicari di alamat tersebut.
Mulai diterbitkan menggunakan aplikasi SIM NUPTK (ofline), Web Browser (Offline dan Online), PADAMU NEGERI (online), aplikasi Verval PTK (Online).

2. Cara melihat NUPTK valid atau tidak silakan masukan NUPTK anda.
Cek data NUPTK
Cek NUPTK anda
3. Setelah memasukan NUPTK lalu enter atau klik gambar kaca pembesar, maka akan tampil data NUPTK anda, seperti berikut ini :
Data PTK
Data NUPTK

Dalam data NUPTK tersebut ada identitas pribadi anda, yang paling penting status NUPTK anda Aktif.

Jika NUPTK anda tidak ada dalam hasil pencarian ini, pastikan dulu digitnya telah sesuai. kalau tetap tidak ditemukan berarti NUPTK anda tidak valid.


Pada saat ini tanggal 12 Februari 2018 sedang ada maintenance aplikasi verval ptk, sedang ada perbaikan system dan mekanisme verval. berikut infonya :
maintenance mekanisme verval ptk
Informasi Maintenance Verval PTK
Sedang ada perbaikan sistem verval ptk dan mekanisme verval ptk. Termasuk di dalamnya mekanisme pengajuan NUPTK. Aplikais Verval PTK akan di buka lagi setelah adanya juknis verval PTK yang baru. Semoga setelah adanya perbaikan, akan ada sistem, persyaratan dan mekanisme verval ptk dan pengajuan NUPTK yang lebih baik.

Sekian artikel tentang Cara pengajuan NUPTK dan Cara Cek NUPTK di aplikasi verval PTK, semoga bermanfaat bagi anda. Terima Kasih.

Read More

Jumat, 19 Januari 2018

Persyaratan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Hasil Pretest PPG dalam jabatan telah resmi di publis oleh Dirjen GTK Kemdikbud di alamat sergur.id pada tanggal 12 Januari 2018. Seperti yang kita ketahui pretest PPG dalam jabatan telah dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember s.d 5 Desember 2017. Saat ini memasuki tahap persiapan penetapan peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 bagi peserta yang dinyatakan lulus pretest PPG dalam jabatan tahun 2018. Untuk mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2018, peserta harus memenuhi persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018.

syarat PPG dalam jabatan tahun 2018
Persyaratan PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018 terdapat pada surat edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018, perihal Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018.

Dalam surat edaran tersebut yang berkaitan dengan persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018 ada pada point 1 sampai dengan point 3 :

pada point 1, “Guru calon peserta PPG dalam jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru”. Syarat mengikuti PPG dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017.


pada point 2, “Persyaratan akademik ditunjukan dengan mengikuti pretest melalui 2(dua) jenis seleksi yaitu Seleksi Kemampuan Akademik dan Seleksi Bakat, Minat, Kepribadian dan Kesamaptaan dengan nilai ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi”. Dalam hal ini calon peserta PPG dalam jabatan telah mengikuti pretest PPG pada tanggal 27 Nopember s.d 5 Desember 2017. Hasilnya juga sudah bisa dilihat di alamat sergur.id

selanjutnya pada point 3, “Persyaratan administrasi ditunjukan dengan pemenuhan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan yang ditentukan sebagaimana terlampir”.

Berikut persyaratan peserta PPG dalam jabatn tahun 2018 sesuai lampiran surat edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 :

A. Persyaratan peserta
1.  Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.      Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.      Memiliki NUPTK.
4.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
5.    Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
6.  Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
7.   Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
8.   Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
9.    Sehat jasmani dan rohani.
10.  Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
11.  Berkelakuan baik


B. Persyaratan Administrasi
1.   Fotokopi  ijazah  pendidikan  terakhir  yang  telah  dilegalisasi  oleh  perguruan  tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
2.    Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
a.   Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c.     Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d.   Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3.       Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4.       Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
5.     Pakta   Integritas   dari   calon   peserta   bahwa   berkas/dokumen   yang   diserahkan  dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
6.  Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
7.       Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8.       Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9.       Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Dalam artikel ini syarat administrasi juga merujuk pada lampiran surat, namun penulis sangat menyarankan pengumpulan berkas persyaratan administrasi harus sesuai dengan arahan dinas pendidikan masing – masing. Karena setiap dinas pendidikan memiliki teknis pengumpulan berkas sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan masing – masing. Misalnya jumlah rangkap berkas PPG dalam jabatan, map, tanggal pengumpulan. Alangkah lebih baik jika peserta menunggu informasi dari dinas pendidikan setempat. 

Pasti muncul pertanyaan pada diri peserta, berkas apa yang harus disiapkan, berkas PPG rangkap berapa, menggunakan map apa. Jika dinas pendidikan setempat belum memberikan informasi tentang berkas administrasi yang harus dikumpulkan, lebih baik bagi peserta yang memenuhi 11 syarat tersebut sabar dulu menunggu informasi dari dinas pendidikan setempat. Saya sangat menyarankan untuk menunggu informasi dari dinas pendidikan setempat.

Syarat penetapan peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 diatas bisa dilihat di website resmi sertifikasi guru yaitu di sergur.id.

menu persyaratan peserta PPG dalam jabatan
Menu untuk Melihat Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan

Cara melihat persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018 dan pengumuman hasil pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 juga sudah saya bahas pada artikel sebelumnya silakan klik link berikut untuk membacanya lagi :


Ada 11 persyaratan PPG dalam jabatan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG untuk melanjutkan ke tahapan penetapan peserta PPG dalam jabatan, jika ada 1 syarat saja yang tidak dipenuhi maka tidak bisa mengikuti proses penetapan peserta PPG dalam jabatan. Setuju kan?

Yang paling sering ditanyakan adalah jika belum memiliki NUPTK namun lulus pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 apakah bisa mengikuti proses penetapan peserta PPG dalam jabatan tahun 2018? Contohnya seperti ini :

belum memiliki NUPTK tapi lulus pretest
Lulus pretest namun belum memiliki NUPTK

Jawabanya, Sesuai dengan Permendikbud Nomor 37 tahun 2017 dan surat edaran Dirjen GTK Kemdibud Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 yang telah di uraikan di atas :

Salah satu persyaratan peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 adalah memiliki NUPTK.
Jadi jika belum memiliki NUPTK, maka tidak bisa mengikuti proses penetapan peserta PPG dalam jabatan tahun 2018, bisa dikatakan jika belum memiliki NUPTK, maka tidak memenuhi syarat peserta PPG dalam jabatan tahun 2018. Jawaban ini sesuai dengan dasar hukum yang ada.

Persyaratan bagi yang belum memiliki NUPTK telah diperbaiki, bagi yang belum memiliki NUPTK, NUPTK dapat dipenuhi setelah lulus pretest. Dan saat ini telah diterbitkan NUPTK bagi guru yang lulus pretest PPG dalam jabatan, hal tersebut telah sesuai dengan surat edaran dari dirjen GTK Kemendikbud.

Pertanyaan lain yang juga sering ditanyakan adalah, saya lulus pretest PPG dalam jabatan namun status saya GTT di sekolah negeri, apakah saya mengumpulkan berkas? 
Contohnya seperti ini :
lulus pretest PPG namun statusnya GTT
Lulus pretest PPG namun status pegawai GTT

Jawabanya :
Jika GTT di sekolah negeri harus memiliki SK dari Pemerintah Daerah.
Kalau GTT di sekolah negeri tidak punya SK dari Pemerintah Daerah, maka tidak bisa menjadi peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.
Hal ini terjadi karena di dapodik status anda sebagai guru honorer daerah, makanya anda masuk kedalam pendataan pretest. jika anda bukan guru honorer daerah silakan perbaiki dapodik anda, jika anda honorer sekolah, ya silakan pilih honorer sekolah di dapodiknya.

UPDATE 26 Januari 2018
Bagi yang lulus pretest PPG namun belum memiliki NUPTK dan sudah melakukan proses pengajuan NUPTK, silakan di cek status pengajuan NUPTK di aplikasi Verval PTK melalui operator sekolah, mungkin pengajuan NUPTK sudah di approve oleh Dirjen GTK.
Saya sudah mencoba melakukan cek beberapa peserta pretest yang lulus namun tidak memiliki NUPTK, saat ini pengajuan NUPTK nya sudah sudah di approve Dirjen GTK yang sebelumnya telah di approve oleh Dinas Pendidikan dengan memenuhi persyaratan pengajuan NUPTK, bahkan ada yang sudah keluar NUPTK nya.

Baca juga : Cara Pengajuan NUPTK di aplikasi Verval PTK

Berikut data guru yang lulus pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 namun belum memiliki NUPTK
lulus pretest tapi belum punya nuptk
lulus pretest tapi belum punya nuptk
Lihat pengajuan NUPTK di verval ptk :
approve NUTPK oleh dirjen gtk
Pengajuan NUPTK sudah di approve oleh Ditjen GTK

Tunggu sampai setatusnya berubah menjadi Penerbitan NUPTK, lalu cek di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Jika sudah terbit NUPTK nya maka hasilnya akan seperti ini :
NUPTK keluar
NUPTK telah keluar

Peserta pretest PPG yang lulus tapi belum memiliki NUPTK sudah ada yang sudah keluar NUPTK nya. Maka salah satu persyaratan PPG telah terpenuhi. Selanjutnya anda harus memenuhi syarat peserta PPG dalam jabatan yang lain seperti dijelaskan diatas. Jika memenuhi semua persyaratan silakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk pengumpulan berkasnya.

Tugas dari Dinas Pendidikan dan LPMP adalah melakukan proses verifikasi berkas sesuai dengan aturan yang ada. Maka kita harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Alur Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Alur Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
Dalam alur verifikasi berkas peserta PPG di atas dapat diartikan bahwa pengumpulan berkas PPG dalam jabatan hanya bagi peserta yang lulus pretest PPG dalam jabatan dan memiliki NUPTK. Bagi yang belum memiliki NUPTK.

Dalam proses verifikasi berkas peserta PPG dalam jabatan bisa dilihat sampai dimana proses verifikasinya. Dalam PPG dalam jabatan tahun 2018 ini dikenal istilah status verifikasi.
Status verifikasi adalah posisi tahap verifikasi dalam alur verifikasi berkas calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2018 yaitu :
1. Belum mengumpulkan berkas
2. Berkas sudah dicatat
3. Dikembalikan ke Dinas
4. Verifikasi Dinas Dihapus
5. Verifikasi Dinas Disetujui
6. Verifikasi LPMP Dihapus
7. Verifikasi LPMP Disetujui

Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat untuk anda.

Read More