Rabu, 16 Februari 2022

Syarat PPG Dalam Jabatan 2022

 Berikut ini syarat peserta PPG dalam jabatan 2022

 1. Guru dilingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru

2. Terdaftar pada DAPODIK (data pokok Pendidikan) Kemdikbud Ristek Dikti

3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

4. telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019

5. memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti

6. Aktif Mengajar selama 2 tahun terakhir

7. Berusia setinggi – tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya (NAPZA)

10. Berkelakuan baik


Syarat PPG dalam Jabatan 2022
Syarat PPG dalam Jabatan 2022

 

Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022

1. Hasil scan ijasah S-1/D-IV ( asli/fotokopi legalisir Perguruan ) bagi mahasiswa yang memiliki ijasah S-1 dari luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

2. Hasil scan SK pengangkatan Pertama sebagai guru (asli / fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota )

3. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli / fotokopi legalisir) sedangkan untuk Guru Non PNS menggunakan scan SK pengangkatan (asli / fotokopi legalisir)  2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022). Ketentuan legalisasi:

a. PNS : legalisasi oleh Dinas Pendidikan Prov / Kota / Kab / BKD Dinas Pendidikan Prov / Kota / Kab / BKD

c. Guru Tetap yayasan : legalisasi oleh Ketua Yayasan

d. Guru Bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah daerah atau yang diberi wewenang : legalisasi oleh Dinas Pendidikan Prov / Kota / Kab / BKD

e. Hasil scan SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisasi oleh Kepala Sekolah)

5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000


EmoticonEmoticon