Kamis, 10 Desember 2015

pelaksanaan ukg susulan tahun 2015

Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 8787/B/PR/2015, tanggal 6 Nopember 2015, perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Susulan Tahun 2015, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1.    Peserta UKG susulan adalah guru yang terdata dan terverifikasi dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) di website http://sergur.kemdiknas.go.id/.
2.  Uji Kompetensi Guru Online susulan dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 13 Desember 2015 bertempat di SMP N 4 KediriSMA N 2 KediriSMK N 1 Kediri, dan SMK N 3 Kediri
3. Jadwal pelaksanaan UKG terdapat dalam kartu peserta dan dapat dilihat di http://sergur.kemdiknas.go.id/.
        Pastikan sudah melihat jadwal pelaksanaan UKG susulan yang ada di kartu peserta.

4.    Yang harus dibawa pada saat pelaksanaan UKG antara lain :
a)      Kartu Peserta UKG yang dicetak dari Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta UKG tahun 2015.
b)    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli , SIM, Paspor atau identitas lainnya; Untuk ditunjukan kepada pengawas pelaksanaan UKG susulan. Dengan tujuan untuk memastikan yang ikut ujian tidak diwakilkan kepada orang lain.
c)      Ballpoint, Pensil, Kertas buram untuk berhitung jika diperlukan

d)     Dilarang membawa kalkulator, flasdisk, kamera.
e)     Peserta dilarang memfoto soal yang ada di layar, HP, Tas, Buku di taruh di depan ruang.

5.    Kartu Peserta UKG telah di cetak oleh dinas pendidikan, bapak ibu guru peserta UKG susulan bisa mengambil di dinas pendidikan. Pengambilan kartu ukg boleh di ambil oleh perwakilan dari peserta / operator sekolah.
6.    bagi yang belum mengambil kartu, kartu bisa diambil di tempat pelaksanaan uji kompetensi guru pada saat pelaksanaan ujian.


Kriteria peserta ujian susulan
1.    Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.       Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3.       Memiliki NUPTK atau Peg. Id
4.   Masih aktif Mengajar mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi sertifikasi.
5.       Tidak bisa mengikuti Uji kompetensi tahap 1
Read More

Senin, 23 November 2015

Informasi UKG susulan tahun 2015


Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 18787/B/PR/2015, tanggal 6 Nopember 2015, perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Susulan Tahun 2015, kegiatan UKG Susulan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 11 Desember 2015, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A.    Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan adalah:
1.   Guru yang telah menjadi peserta UKG tetapi salah dalam menetapkan mata pelajaran.
2.   Guru yang sudah tercantum sebagai peserta UKG, namun tidak bisa hadir.
3. Guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG, tidak termasuk guru agama.
4.   Selain peserta UKG sebelumnya, penambahan peserta UKG susulan hanya dari data arsip ada pada lampiran surat ini.

B.   Jadwal, kisi - kisi dan Tempat Uji Kompensi Guru
1.    Informasi UKG dapat dilihat di
3.   http://sergur.kemdiknas.go.id/
4. http://www.infoketenagaan.com

2. Kisi - kisi Uji Kompensi Guru dapat unduh di website  http://sergur.kemdiknas.go.id/ dan http://gtk.kemdikbud.go.id/kisi-kisi-ukg/

C.   Verifikasi peserta UKG susulan
1.      Download file verifikasi di  http://www.infoketenagaan.com
Terdapat 5 file : belum verifikasi, sudah verifikasi, data arsip, UKG PAUD dan format verifikasi.
a.    Belum verifikasi : harus diverifikasi menjadi status sudah verifikasi atau diberi keterangan tidak aktifnya, agar bisa menjadi peserta UKG susulan atau dihapus sebagai calon peserta UKG susulan.
b.    Sudah verifikasi : peserta UKG susulan harus berstatus sudah verifikasi.
c.    Data arsip : sebagai satu-satunya sumber penambahan data.
      file data arsip
d.  UKG PAUD : data peserta sudah verifikasi untuk UKG jenjang PAUD.
e.  format belum verifikasi : untuk memverifikasi data yang belum verifikasi.

2.        Lakukan verifikasi sesuai petunjuk yang ada di file excel format verifikasi.

3.     Data peserta UKG susulan jenjang PAUD semua sudah terverifikasi, tidak perlu mengumpulkan file verifikasi, dan  tidak ada penambahan peserta jenjang PAUD.

4.      Data verifikasi peserta UKG yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dikumpulkan paling lambat tanggal 26 Nopember 2015 di seksi PMPTK bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Kediri. (hardcopy saja, tidak perlu softcopy)


Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Read More

Rabu, 21 Oktober 2015

INFORMASI JADWAL UKG


UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik dimaksud.

Sesuai Jadwal UKG yang telah ditentukan, pelaksanaan UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG. Untuk lebih jelasnya pelaksanaan ukg dapat dilihat di tabel di bawah.

Untuk kota Kediri akan dilaksanakan selama 9 hari, pada tanggal 9 s.d 17 November 2015
kami akan segera melakukan ploting peserta ke dalam TUK dan ke dalam jadwal,
bagi sekolah yang akan mengadakan kegiatan pada rentan waktu 9 s.d 17 November 2015, mohon segera konfirmasi ke seksi PMPTK Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Kediri . dengan membuat surat yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah berkaitan dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh sekolah. misalanya kegiatan SKAL, Diesnatalis.

Surat tersebut dikumpulkan paling lambat hari jumat, tanggal 23 Oktober 2015, pukul 11.00 WIB
mohon mengumpulkan surat tepat waktu. jika konfirmasi diluar tanggal yang tela ditentukan tersebut, ploting dan penjadwalan sudah selesei dilakukan operator dinas, dikarenakan aplikasi uji kompetensi guru ditutup pada tanggal 23 Oktober pukul 24.00.
atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih

Berikut kami sampaikan jadwal ukg sesuai urutan waktu

Waktu

Kegiatan
WIT/WITA
WIB

Persiapan H-1
Disesuaikan dengan kedatangan petugas LPMP
-          Petugas LPMP melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
-      Koordinasi pelaksanaan UKG antara Dinas Pendidikan
-          Kab/Kota dengan koordinator lokasi dan teknisi TUK
-      Peninjauan lokasi oleh petugas LPMP
Gelombang I
08.00
07.00
Petugas LPMP/Dinas Pendidikan Kota/Kab., Koordinator lokasi, dan admin /teknisi TUK harus siap di lokasi dan melakukan pengecekan seluruh perangkat UKG
08.15
07.15
Registrasi peserta di luar ruangan UKG
08.30
07.30
Peserta masuk ke ruangan UKG
08.35
07.40
Pengecekan identitas dan pengisian daftar hadir peserta
08.40
07.45
Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib
08.45­
09.00
07.45­
08.00
-      Berdoa untuk kelancaran UKG
-      Latihan penggunaan aplikasi Online
-          Panitia memastikan hanya ada identitas peserta di meja masing-masing.
09.00­
11.00
08.00­
10.00
Pelaksanaan UKG
Gelombang II
11.15
10.15
Registrasi peserta di luar ruangan UKG
11.30
10.30
Peserta masuk ke ruangan UKG
11.35
10.35
Pengecekan identitas dan pengisian daftar hadir peserta
11.40
10.40
Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib

Waktu

Kegiatan
WIT/WITA
WIB

11.45­
12.00
10.45­
11.00
-      Berdoa untuk kelancaran UKG
-      Latihan penggunaan aplikasi Online
-      Panitia memastikan hanya ada identitas peserta di meja
12.00 - 14.00
11.00­
13.00
Pelaksanaan UKG
Gelombang III
14.45
13.45
Registrasi peserta di luar ruangan UKG
15.00
14.00
Peserta masuk ke ruangan UKG
15.05
14.05
Pengecekan identitas dan pengisian daftar hadir peserta
15.10
14.10
Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib
15.15­
15.30
14.15­
14.30
-      Berdoa untuk kelancaran UKG
-      Latihan penggunaan aplikasi Online
-      Panitia memastikan hanya ada identitas peserta di meja
15.30-
17.30
14.30-
16.30
Pelaksanaan UKG
Read More

Kamis, 08 Oktober 2015

Informasi UKG per 8 Oktober 2015

Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 2015 yang bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A.    Peserta UKG tahun 2015 dengan Kriteria :
1.    Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2.    Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3.    Memiliki NUPTK atau Peg. Id;
4.  Masih aktif Mengajar mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi sertifikasi.

B.    Verifikasi peserta UKG dengan status dokumen sudah verifikasi
a.    Jika Mata pelajaran UKG sudah sesuai ketentuan, tunggu jadwal UKG;
b.  Jika Mata pelajaran UKG tidak sesuai ketentuan, perbaiki mata pelajaran di format dan lampirkan fotokopi sertifikat pendidik;
c.    Peserta yang harus dilakukan penghapusan adalah : tidak aktif (pensiun), Struktural, Guru agama, sakit permanent, meninggal dunia.
d.    Mutasi jenjang atau mutasi ke kabupaten atau ke propinsi lain

C.   Verifikasi peserta UKG dengan status dokumen belum verifikasi
1.    Peserta yang harus dilakukan penghapusan adalah : tidak aktif (pensiun), Struktural, Guru agama, sakit permanent, meninggal dunia;
2.    Mutasi jenjang atau mutasi ke kabupaten atau ke propinsi lain
3.    Verifikasi pengisian mapel UKG sesuai kelompok peserta yang ada :
a.    Peserta belum memiliki sertifikat pendidik :
·       Mapel UKG sesuai program studi S1 atau bidang studi yang diampu
·       Jika belum S1, sesuai mapel yang diampu
b.    Peserta sudah memiliki sertifikat pendidik :
·       Mapel UKG disesuaikan dengan bidang studi sertifikasi atau sesuai konversi mapelnya
·       Mapel perlu Konversi disediakan pilihan sesuai konversi
·       Informasi mapel UKG tidak lengkap diisi dengan melengkapi pemberkasan, yaitu melampirkan fotocopy sertifikat pendidik

D.   Informasi peserta UKG ada di halaman website http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

E.    Pemilihan bidang studi sesuai dengan jenjang sekolah
a.    Contoh di jenjang SD, mata pelajaran yang ada mata pelajaran Guru kelas SD, Penjaskes, Bahasa Jawa tidak ada mata pelajaran Bahasa Inggris di SD.
b.    Khusus untuk Guru Kelas SD, harus disebutkan Guru Kelas SD (kelas atas) atau Guru Kelas SD (kelas bawah)

F.    Softcopy data verifikasi peserta dapat di copy di Dinas Pendidikan atau UPTD atau dapat di download di website http://www.infoketenagaan.com di link berikut

G.   Data verifikasi peserta UKG (data belum verifikasi dan data sudah verifikasi) yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan softcopynya dikumpulkan paling lambat tanggal 13 Oktober 2015 di seksi PMPTK bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Kediri (softcopy bisa di emailkan ke pmptk.kotakediri@yahoo.com).
Read More