Kamis, 08 Oktober 2015

Informasi UKG per 8 Oktober 2015

Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 2015 yang bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A.    Peserta UKG tahun 2015 dengan Kriteria :
1.    Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2.    Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3.    Memiliki NUPTK atau Peg. Id;
4.  Masih aktif Mengajar mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi sertifikasi.

B.    Verifikasi peserta UKG dengan status dokumen sudah verifikasi
a.    Jika Mata pelajaran UKG sudah sesuai ketentuan, tunggu jadwal UKG;
b.  Jika Mata pelajaran UKG tidak sesuai ketentuan, perbaiki mata pelajaran di format dan lampirkan fotokopi sertifikat pendidik;
c.    Peserta yang harus dilakukan penghapusan adalah : tidak aktif (pensiun), Struktural, Guru agama, sakit permanent, meninggal dunia.
d.    Mutasi jenjang atau mutasi ke kabupaten atau ke propinsi lain

C.   Verifikasi peserta UKG dengan status dokumen belum verifikasi
1.    Peserta yang harus dilakukan penghapusan adalah : tidak aktif (pensiun), Struktural, Guru agama, sakit permanent, meninggal dunia;
2.    Mutasi jenjang atau mutasi ke kabupaten atau ke propinsi lain
3.    Verifikasi pengisian mapel UKG sesuai kelompok peserta yang ada :
a.    Peserta belum memiliki sertifikat pendidik :
·       Mapel UKG sesuai program studi S1 atau bidang studi yang diampu
·       Jika belum S1, sesuai mapel yang diampu
b.    Peserta sudah memiliki sertifikat pendidik :
·       Mapel UKG disesuaikan dengan bidang studi sertifikasi atau sesuai konversi mapelnya
·       Mapel perlu Konversi disediakan pilihan sesuai konversi
·       Informasi mapel UKG tidak lengkap diisi dengan melengkapi pemberkasan, yaitu melampirkan fotocopy sertifikat pendidik

D.   Informasi peserta UKG ada di halaman website http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

E.    Pemilihan bidang studi sesuai dengan jenjang sekolah
a.    Contoh di jenjang SD, mata pelajaran yang ada mata pelajaran Guru kelas SD, Penjaskes, Bahasa Jawa tidak ada mata pelajaran Bahasa Inggris di SD.
b.    Khusus untuk Guru Kelas SD, harus disebutkan Guru Kelas SD (kelas atas) atau Guru Kelas SD (kelas bawah)

F.    Softcopy data verifikasi peserta dapat di copy di Dinas Pendidikan atau UPTD atau dapat di download di website http://www.infoketenagaan.com di link berikut

G.   Data verifikasi peserta UKG (data belum verifikasi dan data sudah verifikasi) yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan softcopynya dikumpulkan paling lambat tanggal 13 Oktober 2015 di seksi PMPTK bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Kediri (softcopy bisa di emailkan ke pmptk.kotakediri@yahoo.com).