Dalam
rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 2015 yang bertujuan untuk pemetaan
kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
(continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses
penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan
semua standar kompetensi, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Peserta UKG tahun
2015 dengan Kriteria :
1. Semua guru baik yang
sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat
pendidik;
2. Guru PNS dan bukan
PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Memiliki NUPTK atau
Peg. Id;
4. Masih aktif Mengajar
mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai
dengan bidang studi sertifikasi.
B. Verifikasi peserta
UKG dengan status dokumen sudah verifikasi
a. Jika Mata pelajaran
UKG sudah sesuai ketentuan, tunggu jadwal UKG;
b. Jika Mata pelajaran
UKG tidak sesuai ketentuan, perbaiki mata pelajaran di format dan lampirkan
fotokopi sertifikat pendidik;
c. Peserta yang harus
dilakukan penghapusan adalah : tidak aktif (pensiun), Struktural, Guru agama,
sakit permanent, meninggal dunia.
d. Mutasi jenjang atau
mutasi ke kabupaten atau ke propinsi lain
C. Verifikasi peserta
UKG dengan status dokumen belum verifikasi
1. Peserta yang harus
dilakukan penghapusan adalah : tidak aktif (pensiun), Struktural, Guru agama,
sakit permanent, meninggal dunia;
2. Mutasi jenjang atau
mutasi ke kabupaten atau ke propinsi lain
3. Verifikasi pengisian
mapel UKG sesuai kelompok peserta yang ada :
a. Peserta belum
memiliki sertifikat pendidik :
· Mapel UKG sesuai
program studi S1 atau bidang studi yang diampu
· Jika belum S1, sesuai
mapel yang diampu
b. Peserta sudah
memiliki sertifikat pendidik :
· Mapel UKG disesuaikan
dengan bidang studi sertifikasi atau sesuai konversi mapelnya
· Mapel perlu Konversi
disediakan pilihan sesuai konversi
· Informasi mapel UKG
tidak lengkap diisi dengan melengkapi pemberkasan, yaitu melampirkan fotocopy
sertifikat pendidik
E. Pemilihan bidang
studi sesuai dengan jenjang sekolah
a. Contoh di jenjang SD,
mata pelajaran yang ada mata pelajaran Guru kelas SD, Penjaskes, Bahasa Jawa
tidak ada mata pelajaran Bahasa Inggris di SD.
b. Khusus untuk Guru
Kelas SD, harus disebutkan Guru Kelas SD (kelas atas) atau Guru Kelas SD (kelas
bawah)
F. Softcopy data
verifikasi peserta dapat di copy di Dinas Pendidikan atau UPTD atau dapat di
download di website http://www.infoketenagaan.com di link berikut
G. Data verifikasi peserta UKG (data belum
verifikasi dan data sudah verifikasi) yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Sekolah
dan softcopynya dikumpulkan paling lambat tanggal 13 Oktober 2015 di
seksi PMPTK bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Kediri (softcopy bisa di emailkan ke
pmptk.kotakediri@yahoo.com).