Jumat, 24 November 2017

Pretest PPG Dalam Jabatan

Dengan berakhirnya proses pendataan PPG dalam jabatan pada tanggal 1 Nopember 2017 kemarin seperti yang telah kami ulas di artikel verifikasi PPG dalam jabatan maka akan segera dilaksanakan Pretest PPG dalam jabatan atau pretest PPGJ.  Kegiatan pretest PPG tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, nomor 34781/B1.1/GT/2017, pada tanggal 17 Nopember 2017, perihal pretest PPG Dalam Jabatan dan Post Test PKB Tahun 2017.

Siapa sih yang bisa mengikuti pretest ppg dalam jabatan ini. Untuk peserta pretest ppg dalam jabatan adalah guru yang menerima undangan pendataan PPG dalam jabatan lalu mendaftar dan telah lolos proses verifikasi yang dilakukan oleh LPMP Provinsi masing – masing. Beruntung sekali bagi yang telah memenuhi syarat, dapat undangan, dan yang paling penting sudah di setujui oleh LPMP. Nah gimana buat yang belum terundang di tahun ini atau yang terundang tapi salah upload dokumen sehingga ditolak LPMP atau bagamana dengan yang terlambat untuk mendaftar PPG, ya semoga tahun depan ada pendataan lagi.

Baca juga : Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 (Baru)


Jadwal pretest PPG dalam jabatan akan serentak dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember s.d 5 Desember 2017. Tanggal tersebut merupakan tanggal rentang waktu yang harus dilaksakannya pretest PPGJ. Tiap kabupaten kota memiliki perbedaan jumlah hari pelaksanaan yang berbeda, namun harus pada rentang waktu tersebut, hal ini disebabkan karena jumlah peserta pre test ppg yang berbeda – beda di setiap daerah.

Pelaksanaan Pretest PPG dalam jabatan bertempat di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang berlokasi di seluruh provinsi di Indonesia. Bisa ditebak ni kalau pelaksanaan di TUK pasti ada bentuk test ppg dalam jabatan berupa test secara online menggunakan aplikasi UKG Online. Maka peserta harus siap untuk menghadapi pre test ppg ini menggunakan aplikasi UKG Online.

Lama waktu pretest PPG dalam jabatan selama 150 menit atau 2,5 jam. Secara umum pelaksanaan pretest ppg dilakukan sebanyak 3 sesi setiap harinya, berikut detailnya :
1. Sesi 1. Jam 7.30 s.d 10.00 Waktu setempat
2. Sesi 2. Jam 10.30 s.d 13.00 Waktu setempat
3. Sesi 3. Jam 13.30 s.d 16.00 Waktu setempat

Jadwal pelaksanaan pretest ppg dalam jabatan untuk masing masing peserta bisa dilihat di aplikasi simpkb melalui akun masing – masing peserta.
Berikut Cara melihat jadwal pretest ppg dalam jabatan :
1. Bukan alamat simpkb https://app.simpkb.id
homepage simpkb
homepage simpkb


2. Masukan User dan Password peserta pretest
user dan password simpkb
Login SIM PKB


3. Muncul Notifikasi Informasi Pretest Program PPG Dalam Jabatan
Notifikasi PPGJ
Informasi PPG Dalam Jabatan

Informasi tersebut diantaranya :
a. Nama Tempat Uji Kompetensi
b. Lokasi Tempat Uji Kompetensi
c. Waktu pelaksanaan pretest (tanggal)
d. Sesi (Sesi 1/2/3)
e. Informasi pencetakan kartu / surat pengantar pretest PPGJ yang berisi jadwal, Lokasi dan kode token dapat dicetak mulai tanggal 26 Nopember 2017. Sekaran sudah bisa cetak surat pengantar PPG.
Surat pengantar ini wajib di bawa pada saat pelaksanaan pretest karena ada koden token untuk login di aplikasi UKG Online.



Silakan klik OK kalau sudah membaca informasi pretest PPG dalam jabatan, akan masuk ke beranda.

Jika ingin melihat lagi informasi jadwal pretest PKB silakan pilih menu beranda atau tekan keyboard F5 (refresh).

Ada kasus yang terjadi yaitu notifikasi  informasi jadwal Pretest PPG dalam jabatan tidak tampil meskipun pendaftaran PPG sudah disetujui oleh LPMP, hal ini terjadi pada ketua komunitas.  
Notifikasi Pretest PPGJ tidak tampil
Tidak Tampil Notifikasi Pretest PPGJ


Sebenarnya itu bukan tidak tampil tapi belum ditampilkan. terus bagaimana cara menampilkan notifikasi informasi pretest. Cara untuk menampilkan informasi pretest PPG dalam jabatan adalah sebagai berikut :
1. Pada tampilan beranda ketua komunitas pilih nama anda yang ada di pojok kanan atas
Nama Ketua Komunitas PKB
Nama Ketua Komunitas PKB

2. Pilih profil gtk, maka akan tampil informasi pretest ppg dalam jabatan.
Menu Profil GTK Ketua Komunitas

Maka akan tampil informasi pretest PPG dalam Jabatan
Notifikasi pretest PPGJ
Tampil Informasi Pretes PPGJ

baca juga : Cara Regristasi Operator Sekolah di aplikasi SDM Kemdikbud

Untuk mempersiapkan pretest PPG dalam jabatan lebih baik peserta juga mempelajari kisi kisi seleksi Program Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan. Kisi kisi pretest PPG untuk semua mata pelajaran  sudah disediakan linknya untuk download oleh team dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan dan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Berikut link untuk download kisi kisi pretest ppg dalam jabatan : http://gg.gg/Kisi2PPG2017 . Namun untuk download kisi kisi tersebut butuh permission. 


kis kisi seleksi program ppg dalam jabatan
Kisi kisi Pretest PPG dalam Jabatan


Jika tidak bisa di download . Selain link tersebut, juga ada link lain untuk download kisi kisi pretest PPG dalam jabatan, berikut link downloadnya : kisi kisi pretest PPG dalam jabatanSilakan download dan pelajari kisi kisi PPG tersebut


Dari Penjelasan diatas dapat disimpulkan :
1. Peserta pretest PPGJ adalah calon peserta PPGJ yang telah mendaftar dan disetujui LPMP

2. Pelaksanaan pretest PPGJ dilaksanaan di TUK.
3. Jadwal Pretest seretak pada rentang waktu 27 Nopember s.d 5 Desember 2017.
4. Setiap hari pelaksanaan pretest dibagi menjadi 3 tahap, setiap tahap selama 160 menit.

5. Jadwal dan TUK posttest PPGJ bisa dilihat di https://app.simpkb.id/
6. Kartu / surat pengantar peserta pretest PPGJ dicetak dari aplikasi SIM PKB.
7. Surat pengantar tersebut harus di bawa pada saat pretest PPGJ
8. Persiapkan secara matang untuk menghadapi pretest PPGJ
9. Download Kisi kisi pretest PPG dalam Jabatan.

Sekian Informasi tentang pretest PPG Dalam Jabatan, semoga bisa bermanfaat. Terima kasih.


Read More

Selasa, 21 November 2017

Cara Regristasi Operator Sekolah

Pengajuan NUPTK mulai tahun 2015 sampai saat ini menggunakan aplikasi Verval PTK di alamat vervalptk.data.kemdikbud.go.id.  Sebelum bisa mengakses ke aplikasi verval ptk tersebut operator sekolah harus regristasi atau mendaftar di aplikasi SDM Kemdikbud di alamat sdm.data.kemdikbud.go.id.  Pada artikel ini kami jelaskan cara regristasi operator sekolah baru di aplikasi SDM Kemdikbud.

Berikut cara regristasi operator sekolah yang baru di aplikasi SDM Kemdikbud :
1. Siapkan surat penugasan sebagai operator sekolah yang di tanda tangani oleh kepala sekolah. Kemudian di scan dengan format pdf dengan ukuran file maksimal 2 Mb.
2. Buka web browser ( Google Chrome, Mozila Firefox, Internet Explorer, Opera ) kemudian buka alamat sdm.data.kemdikbud.go.id
cara daftar di sdm kemdikbud
Website aplikasi sdm kemdikbud
3. Berikutnya akan Muncul formulir regristasi operator sekolah
regristasi operator sekolah baru
form regristasi operator sekolah
formulir pengajuan operator sekolah baru
formulir pengajuan operator sekolah



4. Isi secara lengkap formulir regristasi tersebut, lalu upload scan surat penugasan operator sekolah.
Berikut field yang harus di isi saat pendaftaran operator sekolah
  • Isi data Nama Lengkap : masukan nama lengkap operator sekolah
  • Email Pribadi : masukan email pribadi operator sekolah, bisa menggunakan email pribadi atau juga bisa menggunakan email sekolah. Saran saya gunakan email tersendiri operator sekolah, bukan email sekolah, karena kalau email sekolah biasanya bisa di akses oleh orang lain.
  • Pasword yang digunakan untuk login di sdm.data.kemdikbud.go.id, bisa menggunakan password apapun, saran saya gunakan password yang berbeda dengan email, namun catat password tersebut agar tidak lupa. Biasanya operator sekolah memiliki banyak akun untuk login di banyak aplikasi.
  • Konfirmasi password, tulis lagi password yang telah di isikan di field password di atas
  • No Handphone, masukan no handphone operator sekolah
  • Tempat Lahir, masukan tempat lahir
  • Tanggal Lahir, masukan tanggal lahir
  • Pilih Jenis Kelamin, pilih jenis kelaminya.
  • Pilih provinsi, pilih provinsi sekolah anda
  • Pilih kabupaten, pilih kabupaten sekolah anda
  • Pilih kecamatan, pilih kecamatan sekolah anda
  • Pilih nama sekolah, data nama sekolah sudah ada di aplikasi SDM, jadi tinggal pilih saja.
  • Yang paling terakhir adalah upload surat penugasan sebagai operator sekolah
Baca juga : verifikasi PPG dalam jabatan

5. Kalau sudah mengisi field – field secara lengkap, klik regristasi
Kalau sudah regristasi tunggu verifikasi oleh admin PDSP.  Untuk mengecek hasil regristasi operator baru bisa dilihat di menu status pendaftaran. Lebih baik setelah daftar langsung saja di cek hasilnya.
Untuk mengecek status regristasi  juga bisa di alamat http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/cekAktivasi. Masukan alamat email yand didaftarkan tadi di alamat tesebut.

cek status regristasi operator sekolah
Cek status Pendaftaran Operator Sekolah

Jika pendaftaran telah di setujui oleh admin PDSP akan muncul tampilan sebagai berikut

akun di sdm kemdikbud telah aktif
Akun operator sekolah telah aktif

Jika akun operator sekolah telah aktif maka sudah bisa login di alamat vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Sekian cara regristasi operator sekolah baru di aplikasi SDM Kemdikbud, berikutnya akan kami bahas tentang aplikasi verval ptk.
Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bisa membantu anda untuk mendaftar di aplikasi sdm kemdikbud.
Read More

Jumat, 17 November 2017

Verifikasi PPG dalam Jabatan

hari ini tanggal 20 Nopember 2017 maka tinggal beberapa jam saja waktu pendataan Pendidikan Profesi Guru atau dikenal dengan nama PPG dalam jabatan akan berakhir. Sesuai surat edaran dari Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 32110/B.B4/GT/2017,tanggal 31 Oktober 2017, perihal Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Dalam surat tersebut proses pendataan calon peserta PPG akan berakhir pada tanggal 20 Nopember 2017 pukul 23.59 WIB. Dalam waktu yang bersamaan juga dilakukan proses verifikasi PPG dalam jabatan oleh LPMP.

verifikasi ppg dalam jabatan
Program PPG Dalam Jabatan

Dalam waktu yang sangat singkat ini (3 hari lagi) diharapkan segera melakukan pendataan PPG dalam jabatan bagi yang belum melakukan pendataan dengan syarat harus memenuhi persyaratan dan mendapat undangan PPG dalam jabatan melalui aplikasi SIM PKB di alamat https://app.simpkb.id. Pastinya LPMP Provinsi masing – masing melelaui Dinas Pendidikan akan terus menghimbau guru yang ada di wilayahnya untuk melakukan pendaftaran program PPG. Maka guru diharapkan terus pantau perkembangan informasi di SIM PKB, agar tidak ketinggalan informasi.
 Jika ada pertanyaan bagaimana untuk guru yang belum atau tidak diundang PPG dalam jabatan, yang perlu dilakukan adalah mengecek data di dapodiknya, cek data status kepegawaianya yang bisa adalah yang berstatus CPNS, PNS atau GTY. Lalu cek juga status S1, ada beberapa guru yang status S1 sudah di isi, namun tercentang masih kuliah, hal tersebut juga menjadi penyebab tidak terundang. Pengambilan data dapodik adalah per 31 Juli 2017, jadi bila perbaikan data dilakukan setelah juli 2017 ada kemungkinan juga belum terundang PPG dalam jabatan. Lalu juga perlu dilakukan adalah mengisi aduan yang ada sim pkb,klik saja tombol aduan, nanti akan di arahkan untuk mengisi form google form. pada beberapa hari kemarin form aduan ini tidak bisa diakses, namun mulai saat ini sudah bisa di akses. Nantinya hasil pengaduan ppg dapat dapat dilihat di SIM PKB masing - masing guru, maka terus pantau informasi yang ada di SIM PKB.
Berikut cara mengirim aduan PPG dalam jabatan :
1. Muncul halaman / notifikasi anda tidak diundang PPG
perbaiki dapodik
Tidak terundan PPG dalam jabatan

2. klik laporkan aduan ada link : http://gg.gg/aduansimpkb
klik aduan ppg
klik aduan

3. Isi form aduan PPG dalam jabatan melalui form di google form.
aduan ppg
form pengaduan ppg

Form pengaduan ppg



Bagi guru yang mendapat undangan pendataan PPG yang telah mendaftarkan diri melalui sim pkb akan dilakukan proses verifikasi data oleh LPMP, untuk pendataan PPG ini yang memverifikasi adalah langsung dari LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Provinsi masing – masing. Meskipun di dalam Panduan Singkat Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru ada kalimat cetak bukti ajuan harus dibawa LPMP, namun dari pengalaman teman – teman yang sudah melakukan proses mendaftarkan diri, tanda bukti pengajuan peserta PPG tidak perlu di bawa ke LPMP untuk meminta persetujuan, LPMP akan melakukan proses persetujuan. Namun jika ada LPMP yang meminta untuk membawa surat ajuan tersebut, ya silakan untuk dicukupi permintaan tersebut.


Pada proses verifikasi PPG oleh LPMP dengan melihat data yang ada dan dengan mengecek ijasah yang di upload, ada 3 kemungkinan yang terjadi diantaranya :
1. Status Diterima, berarti dianggap memenuhi syarat oleh LPMP, misalnya bidang studi PPG Linier dengan Ijasah. Yang perlu dilakukan adalah memantau informasi jadwal pre test PPG dalam jabatan.
di approve lpmp
Pengajuan diterima LPMP

2. Ditolak (untuk perbaikan), hal ini terjadi akibat adanya kemungkinan ijasahnya linier dengan bidang studi PPG, namun kualitas ijasah yang discan kurang baik. Maka yang perlu dilakukan adalah memperbaiki data sesuai dengan alasan yang di konfirmasi. Lalu mengajukan ulang pendaftaran di SIM PKB.
pengajuan ditolak lpmp
Ajuan ditolak lpmp
koreksi di dalam gambar di atas seharusnya proses pendataan ppg sampai dengan tanggal 20 Nopember 2017 sesuai dengan surat edaran dirjen GTK, bukan 1 Januari 2018.

3. Ditolak (Permanen), hal ini terjadi apabila ijasah guru sudah dianggap tidak linier dengan bidang studi PPG. Kalau sudah seperti ini, ya sudah tidak ditolak permanen.

Itu tadi 3 kemungkinan status yang diterima setelah proses verifikasi oleh LPMP. Bagi guru yang telah mendaftar dan sudah mendapatkan persetujuan dari LPMP diharapkan terus memantau informasi yang ada di SIM PKB.  Informasi akan selalu di update melalui SIM PKB. Yang perlu dilakukan bagi guru yang telah di approve oleh LPMP adalah menunggu informasi pelaksanaan pre test. Jika ada pertanyaan kapan pelaksanaan pre test PPG dalam jabatan, Rencananya Pre Test PPG akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember s.d 5 Desember 2017, namun jawaban yang paling baik menurut saya adalah selalu pantau informasi yang ada di SIM PKB dan menunggu informasi dari dinas pendidikan /cabang dinas setempat.  Sampai saat ini juga belum diketahui seperti apa bentuk pre test PPG nanti, apakah menggunakan sistem UKG atau paper test. Pre test PPG akan dilaksanakan di TUK ( Tempat Uji Kompetensi ). Selain itu yang penting dilakukan oleh calon peserta pre test PPG adalah mempersiapkan dengan baik untuk menghadapi pre test nantinya. maka selalu pantau informasi jadwal ujian pretest PPG anda di simpkb.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan :
1. Guru yang mendapat undangan PPG, memenuhi syarat dan belum mendaftar, dihimbau untuk segera melakukan proses pendaftaran program PPG. Ayo segera daftar!
2. ada 3 kemungkinan status hasil proses approval PPG oleh LPMP :
     a. Status Diterima
     b. Status Ditolak (untuk perbaikan)
     c. Statu Ditolak (permanen)
3. Guru yang telah disetujui untuk mengikuti pre test harus mempersiapkan diri dengan baik.
4. Pantau terus informasi yang ada di SIM PKB anda melalui user masing – masing.

Sekian informasi tentang proses verifikasi PPG dalam jabatan, pantau terus informasi yang ada di blog ini. Terima kasih.
Read More

Jumat, 10 November 2017

Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan

Bagi bapak ibu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik segera untuk mengecek aplikasi SIM PKB melalui akun masing – masing guru. Anda harus mengecek apakah anda diundang atau tidak diundang untuk mengikuti pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan. Dalam artikel ini dibahas tentang cara mendaftar PPG dalam Jabatan.
Berikut langkah untuk mendaftar sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan :

1. Login pada aplikasi SIM PKB di alamat https://app.simpkb.id
sim pkb ppg
Halaman Login SIM PKB


2. Masukan username dan password anda.
user dan password sim pkb
Login SIM PKB
   Username diawali nomor peserta UKG lalu @guruku.id. Password : berupa 5 digit (jika belum diganti). Setelah memasukan username dan password klik login.


3. Jika username dan password anda benar, anda akan masuk kedalam SIM PKB. Proses seleksi menggunakan sistem yang ada di simpkb berdasarkan database DAPODIK Kemdikbud per 31 Juli 2017. Dalam halaman awal anda akan mengetahui apakah anda diundang atau tidak. Jadi proses seleksi bukan secara manual oleh operator sekolah, operator dinas maupun LPMP.
menu sim pkb
Beranda SIM PKB


4. setalah itu akan muncul 2 kemungkinan yaitu anda diundang menjandi calon peserta PPG atau tidak.

a. Jika secara sistem memenuhi syarat, maka bagi bapak ibu guru yang masuk dalam kriteria calon peserta PPG Dalam Jabatan, akan muncul undangan sebagai calon peserta diklat Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
calon peserta ppg
Undangan SIM PKB

Pada halaman ini juga muncul informasi syarat - syarat menjadi calon peserta PPG dalam jabatan.

b. Jika secara sistem tidak memenuhi persyaratan, akan muncul halaman sebagai berikut.
kenapa tidak terundang PPG
Tidak Terundang PPG
Untuk pembahasan tentang tidak terundang PPG akan dibahas pada artikel selanjutnya.


Baca juga : Pendataan dan syarat mengikuti PPG dalam Jabatan


5. Proses selanjutnya bagi yang mendapat undangan menjadi calon peserta PPG adalah mendaftar sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan.
mendaftar ppg dalam jabatan
Mendaftar PPG
Jika anda merasa memenuhi syarat PPG, silakan menekan tombol MENDAFTAR, namun jika anda tidak memenuhi syarat PPG silakan menekan tombol NANTI SAJA. ataupun jika masih ingin mempersiapkan scan ijasahnya, bisa juga menekan tombol NANTI SAJA terlebih dahulu.

Dalam beberapa kasus yang terjadi ada beberapa guru yang seharusnya tidak masuk dalam calon peserta namun masuk. Contohny :
a.  Guru yang sudah mengikuti PLPG tahun 2017, ada beberapa guru yang menerima notifikasi undangan mengikuti program PPG. Maka dalam kasus ini silakan klik Nanti saja. Hal ini mungkin terjadi akibat data diambil pada 30 juli 2017, makanya mereka dianggap belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Guru honorer sekolah ada yang masuk ke dalam calon peserta PPG. Hal ini diakibatkan oleh status di SIM PKB guru tersebut tertulis Guru Honorer Daerah. Maka untuk yang kasus seperti ini juga harus d abaikan.
c. Peserta PLPG 2016 yang mengikuti UTN ulang I maupun UTN ulang kedua, juga ada kemungkinan ada terundang dalam PPG dalam jabatan. Maka untuk kasus seperti ini, undangannya juga harus d abaikan, karena bagi yang belum lulus UTN, akan diberi kesempatan UTN Ulang sampai dengan 4 kali selama 2 tahun.

Baca juga : Pelaksanaan UTN ulang kedua bagi peserta PLPG tahun 2016

6. Kita kembali lagi pada proses mendaftar bagi yang memenuhi syarat, jika sudah klik mendaftar akan muncul notifikasi Mendaftar Sekarang seperti gambar di bawah ini :
mendaftar ppg
Konfirmasi mendaftar PPG
dalam halaman tersebut juga ada syarat pendataan calon peserta PPG, jika memang memenuhi syarat silakan klik tombol MENDAFTAR SEKARANG.

7. Langkah berikutnya adalah melengkapi data anda di halaman formulir pendaftaran. Anda Wajib memastikan yang anda entri adalah data yang sesuai dengan ijasah anda.
form pendaftaran ppg
formulir pendaftaran ppg dalam jabatan

Dalam formulir pendaftaran ini yang harus di isi / dilengkapi:
a. Jenjang Mapel PPG yang diajukan
b. Bidang studi PPG yang diajukan
c. Kualifikasi
d. Tahun Ijasah
e. Jurusan / Program Studi
f. Fakultas
g. Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijasah
h. Upload File Scan Ijasan Asli
Pastikan yang di upload adalah scan ijasah asli dengan kualitas scan yang baik. Ukuran file scan minimal 100 kb dan maksimal 1 mb. Jenis file menggunakan JPG, JPEG atau PNG.
mengisi formulir pendaftaran PPG
Isi formulir pendaftaran PPG
Setelah formulir pendaftaran telah di isi semua, klik tombol LANJUT.

8. Muncul tampilan konfirmasi Isian data.
Cek semua data yang telah di isi tadi, pastikan sudah benar semua termasuk scan ijasahnya. 
cek isian formulir PPG
Cek isian formulir PPG
Jika data yang d entri sudah sesuai, selanjutnya klik DAFTARKAN.


9. Muncul kotak dialog konfirmasi pendaftaran, yang tujuannya untuk memastikan / menyakinkan bahwa data yang telah di entri telah sesuai. Jika sudah sesuai pilih Ya.
data ppg sudah benar
konfirmasi isian data telah sesuai


10. Tampil halaman untuk mencetak bukti ajuan pendaftaran PPG anda. Pilih tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetaknya. Saran saya bisa di cetak di format pdf terlebih dahulu.
Cara Mencetak Bukti pengajuan PPG
Halaman Cetak Bukti Pengajuan PPG


11. Berikut formulir Tanda Bukti Pengajuan Peserta PPG. Kalau sudah pada tahap ini, yang perlu dilakukan adalah menunggu approve dari LPMP Provinsi masing – masing.

Tanda Bukti Pengajuan Peserta PPG


12. Pantau terus status pengajuan PPG anda pada SIM PKB pada menu Program Pendidikan Profesi Guru yang berada pada beranda akun SIM PKB anda.
Menu Program Pendidikan Profesi Guru
Menu PPG


13. Jika sudah disetujui oleh LPMP akan tampil halaman sebagai berikut
Pengajuan PPG disetujui LPMP
Disetujui LPMP
Pada tahap ini yang diperlukan adalah menunggu informasit TUK dan jadwal pre test PPG.


14. Jika pengajuan PPG tidak memenuhi syarat akan di tolak oleh LPMP, berikut ini tampilan jika pengajuan PPG ditolak oleh LPMP.
Pengajuan PPG ditolak LPMP
Demikian Cara Mendaftar PPG dalam jabatan, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda, terima kasih telah membaca artikel ini.

Sumber :
1. SIM PKB di alamat website : 
https://app.simpkb.id/
2. Panduan Singkat Tata Kelola Program Pendidikan Profesi Guru yang di buat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2017
Read More

Rabu, 08 November 2017

Pendataan dan Syarat PPG Dalam Jabatan

Kita semua tahu tentang adanya pelaksanaan pendataan dan syarat PPG dalam jabatan adalah berdasarkan surat dari Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 32110/B.B4/GT/2017,tanggal 31 Oktober 2017, perihal Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Saat ini pola dari Sergur Kemendiknas adalah menggunakan Pola PPG sudah tidak ada lagi pola PLPG.

Kegiatan pendataan calon peserta PPG bagi guru dalam jabatan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

menu ppg di sim pkb
Menu Program Pendidikan Profesi Guru



Yang perlu diketahui oleh guru yang belum bersertifikat pendidik diantaranya :
1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Guru tetap diantaranya PNS, CPNS, Guru Tetap Yayasan, Guru honorer daerah (yang diangkat oleh bupati / walikota). Itu merupakan syarat PPG dalam jabatan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program ini. 

2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari DAPODIK per 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam jabatan, aplikasi tersebut ada di SIM PKB.

3. Guru menggunakan akun individu masing – masing  untuk melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id dan mengunggah pindai (scan) ijasah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Setiap guru pasti sudah memiliki akun individu di http://simpkb.id. Jika ada guru yang lupa paswordnya bisa meminta reset pasword kepada ketua komunitasnya (Ketua gugus, KKG, MGMP, MGBK) atau juga bisa minta reset pasword kepada operator sim pkb dinas pendidikan kabupaten kota (untuk jenjang TK, SD dan SMP) atau kepada operator sim pkb cabang dinas pendidikan provinsi (untuk jenjang SMA, SMK dan SLB).


4. Informasi lengkap tentang proses pendataan dapat dibaca dalam situs http://simpkb.id
Jadwal pendataan pada tanggal 1 s.d 20 Nopember 2017. Segera lakukan pendataan PPG dalam jabatan di aplikasi sim pkb. Ingat tanggal tersebut jangan sampai terlambat. Paling lambat tanggal 20 Nopember 2017 pukul 23.59. Ayo segera daftar program PPG Dalam Jabatan jika memang memenuhi syarat.

Baca juga : Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan

5. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat di http://simpkb.id pada saat memilih bidang studi PPG. Dalam sim pkb sudah ditentukan linieritas antara ijasah yang dimiliki dengan bidang studi yang akan di pilih.

Berkaitan dengan linieritas program studi PPG dalam jabatan dengan kualifikasi akademik, Dirjen GTK telah mengeluarkan surat nomor : 33022/B.B4/GT/2017 pada tanggal 6 Nopember 2017 perihal Linieritas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan kualifikasi akademik. Yang dimaksudkan linier adalah kesesuaian antara program studi pada ijasah S1 / D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan.

Linieritas Bidang studi PPG dalam jabatan dengan ijasah S1/D4
Linieritas Bidang Studi PPG dengan Ijasah S1/D4

Contoh linieritas Ijasah :

1. untuk memilih bidang studi PPG Guru Kelas TK (kode 020) : Ijasah yang linier adalah S-1 / D-IV PGTK/PGPAUD, PGRA, dan Psikologi.

2. Untuk memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD (kode 027): Ijasah yang linier adalah S-1 / D-IV PGSD, Psikologi, PGMI, Tarbiyah, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan IPA (Pendidikan Kimia, Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi), Pendidikan PKn, Pendidikan IPS ( Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi)


3. Untuk memilih bidang studi PPG Pendidikan Luar Biasa (Kode 800) : Ijasah yang linier adalah S-1 / D-IV Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Khusus, Pendidikan Berkebutuhan khusus.
Untuk bidang studi yang lain silakan baca di daftar linieritas kualifikasi S-1/D-IV dengan program studi PPG dalam Jabatan.

Baca juga : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB )

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan tentang syarat mengikuti program PPG dalam jabatan :
1. Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3. TMT pengangkatan maksimal 2015
4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Data diambil dari dapodik per 31 Juli 2017, Silakan cek data dapodik anda melalui operator sekolah. Setelah memenuhi syarat diatas pemilihan bidang studi PPG harus linier dengan ijasah S-1 / D-IV

Terima kasih telah membaca artikel pendataan dan syarat PPG dalam jabatan
Read More

Selasa, 07 November 2017

Perbedaan PPG dengan PLPG

Proses perekrutan sertifikasi 2017 sudah selesei di tahap pendataan, namun untuk keseluruhan proses PLPG 2017 masih belum selesei, masih pada tahap pelaksanaan PLPG di LPTK masing - masing.  Saat ini sudah dimulai untuk pendataan PPG 2018. Perekrutan sertifikasi guru tahun 2018 mendatang sudah tidak menggunakan pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) namun menggunakan pola PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan.  Sebelum kita bahas tentang Pendataan PPG dalam jabatan tahun 2018, tidak ada salahnya kita bahas tentang perbedaan PPG dengan PLPG.


Perbedaan PLPG dan PPG tahun 2018 diantaranya:
jika PLPG dilaksanakan selama 11 hari, dalam PLPG diawali dengan uji kompetensi awal, untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 menggunakan hasil UKG 2016. Dalam pelaksanaan PLPG di dalamnya ada pelatihan selama 10 hari dan di akhiri dengan uji kompetensi (ada ujian tulis lokal dan ada ujian tulis nasional), Bentuk pelaksanaan Ujian Tulis Nasional seperti UKG tahun 2015 yaitu secara online di TUK (Tempat Uji Kompetensi). Jika lulus PLPG dan uji kompetensi mendapat sertifikat pendidik, namun jika tidak lulus Uji Kompetensi akan diberi kesempatan Uji kompetensi ulang sampai dengan 4 kali selama 2 tahun.

Sedangkan Pola PPG dalam jabatan dilaksanakan dengan waktu yang lebih lama. Yang pasti lebih dari 11 hari bisa dalam beberapa bulan, karena ada Praktik Pengalaman Lapangan yang pastinya waktunya lebih lama. Di awal ada pre test PPG yang akan dilaksanakan setelah proses pendataan PPG selesei pada tanggal 20 Nopember 2017 ini. Di dalam PPG juga ada uji kompetensinya pada akhir kegiatan, jika lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik. Untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 kan masih belum ada juknisnya. Jadi pertanyaan secara rinci bentuk PPG Dalam Jabatan seperti apa masih belum bisa dijawab. Pertanyaan yang pasti kita tanyakan adalah seperti PPG berapa semester lamanya, PPG membayar atau PPG subsidi atau PPG dibiayai penuh oleh pemerintah, masih belum bisa dijawab. Maka mari kita tunggu saja juknisnya agar kita memiliki pemahaman yang sama tentang pelaksanaan PPG tahun 2018 nanti.
Sudah bisa dipahami kan apa perbedaan antara PPG dan PLPG ? pasti sudah.
Untuk PPG (Pendidikan Profesi Guru) pun ada 2 jenis. Lebih jelasnya kita lihat di diagram di bawah ini :

perbedaan ppg dengan plpg
Pola Sertifikasi Guru


Dalam diagram tersebut dapat dijelaskan :
  1. Guru yang mengajar sampai dengan desember 2015 mengikuti proses sertifikasi guru melalui pola PLPG, Portofolio dan PPG dalam jabatan.
  2. Pelaksanaan Sertifikasi guru sampai dengan tahun 2017 dilaksanakan menggunakan pola Portofolio dan PLPG
  3. Mulai Tahun 2018 pelaksanaan Sertifikasi menggunakan pola PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan.
  4. Bagi guru yang diangkat mulai tahun 2016 mengikuti pola PPG pra jabatan.


Penjelasan diatas berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Sekian penjelasan singkat tentang perbedaan PPG dengan PLPG, selanjutnya akan kita bahas tentang pendataan PPG tahun 2018. Terima kasih telah membaca artikel ini.
Read More