Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2024. Kabar gembira bagi ASN ini berupa aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024. Pemberian tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian dari ASN kepada bangsa dan negara dengan juga memperhatikan kemampuan keuangan negara. THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100%, berbeda dengan THR tahun 2023 yaitu tunjangannya 50 %. Itu beda THR PNS tahun 2023 dengan THR PNS 2024, yaitu beda pada komponen tunjangan kinerja pada tahun 2023 sebesar 50 % sedangan komponen tunjangan kinerja pada tahun 2024 sebesar 100 %.
Presiden Jokowi memimpin SKP di Istana Negara, Jakarta, (Foto: Humas Setkab/Rahmat) |
Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, THR dan gaji ketiga belas tahun ini diberikan secara penuh. THR dan gaji ke-13 ASN yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara THR dan gaji ke-13 ASN yang bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pencairan tunjangan hari raya (THR) pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, pencairan gaji ketigabelas ditetapkan pada Juni 2024. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.
THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Kemudian, ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.