Kamis, 14 Maret 2024

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2024

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2024. Kabar gembira bagi ASN ini berupa aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024. Pemberian tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian dari ASN kepada bangsa dan negara dengan juga memperhatikan kemampuan keuangan negara. THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100%, berbeda dengan THR tahun 2023 yaitu tunjangannya 50 %. Itu beda THR PNS tahun 2023 dengan THR PNS 2024, yaitu beda pada komponen tunjangan kinerja pada tahun 2023 sebesar 50 % sedangan komponen tunjangan kinerja pada tahun 2024 sebesar 100 %.

 

Presiden Jokowi Terbitkan aturan THR ASN
Presiden Jokowi memimpin SKP di Istana Negara, Jakarta, (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, THR dan gaji ketiga belas tahun ini diberikan secara penuh. THR dan gaji ke-13 ASN yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR dan gaji ke-13 ASN yang bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pencairan tunjangan hari raya (THR) pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, pencairan gaji ketigabelas ditetapkan pada Juni 2024. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024. 

 

PP 14 tahun 2024 THR ASN
PP Nomor 14 tahun 2024

 

THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Kemudian, ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah ada perbedaan karena tidak ada komponen tunjangan kinerja. ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Read More

Rabu, 24 Januari 2024

Cara melihat NRG (Nomor Registrasi Guru) secara Online Bagi yang Telah Lulus Sertifikasi

Nomor Regristasi Guru atau lebih dikenal dengan NRG merupakan Nomor yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada guru yang telah lulus sertifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Guru yang bisa mendapatkan NRG( Nomor Registrasi Guru ) adalah guru yang sudah selesai dan lolos program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan maupun Dalam Jabatan (Daljab).

NRG ini penting karena NRG adalah identitas bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, yang tentunya sebagai salah satu syarat untuk pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru.

Berapa digit NRG?

NRG ini terdiri dari 12 digit yang unik. NRG setiap guru pasti berbeda.

 Ada pertanyaan juga bagaimana cara mengecek NRG secara online?

 

Cara melihat NRG
Cara melihat NRG

Berikut ini Cara mengecek NRG secara online adalah 

1. Cara melihat NRG secara online dengan cara masuk ke website info GTK di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Masukan email  PTK yang terdaftar

3. Masukan pasword

4. Masukan kode captcha

5. Klik Masuk

 Setelah itu akan tampil info GTK.

Dalam halaman tersebut akan menampilkan NRG bapak Ibu Guru

 

Demikian artikel tentang cara mengecek NRG secara online, terima kasih telah membaca artikel ini.

Read More

Rabu, 16 Februari 2022

Syarat PPG Dalam Jabatan 2022

 Berikut ini syarat peserta PPG dalam jabatan 2022

 1. Guru dilingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru

2. Terdaftar pada DAPODIK (data pokok Pendidikan) Kemdikbud Ristek Dikti

3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

4. telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019

5. memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti

6. Aktif Mengajar selama 2 tahun terakhir

7. Berusia setinggi – tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya (NAPZA)

10. Berkelakuan baik


Syarat PPG dalam Jabatan 2022
Syarat PPG dalam Jabatan 2022

 

Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022

1. Hasil scan ijasah S-1/D-IV ( asli/fotokopi legalisir Perguruan ) bagi mahasiswa yang memiliki ijasah S-1 dari luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

2. Hasil scan SK pengangkatan Pertama sebagai guru (asli / fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota )

3. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli / fotokopi legalisir) sedangkan untuk Guru Non PNS menggunakan scan SK pengangkatan (asli / fotokopi legalisir)  2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022). Ketentuan legalisasi:

a. PNS : legalisasi oleh Dinas Pendidikan Prov / Kota / Kab / BKD Dinas Pendidikan Prov / Kota / Kab / BKD

c. Guru Tetap yayasan : legalisasi oleh Ketua Yayasan

d. Guru Bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah daerah atau yang diberi wewenang : legalisasi oleh Dinas Pendidikan Prov / Kota / Kab / BKD

e. Hasil scan SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisasi oleh Kepala Sekolah)

5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000

Read More

Selasa, 15 Februari 2022

Pendaftaran dan Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 resmi dibuka

Berdasarkan Informasi yang ada di website resmi PPG dalam jabatan tahun 2022 https://ppg.kemdikbud.go.id/, pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022 resmi dibuka pada tanggal 12 Februari 2022. Setelah sebelumnya di umumkan pada tanggal 10 Februari 2022 bahwa  pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2022 resmi ditunda.

Alhamdulillah Akhirnya pelaksaaan PPG dalam jabatan tahun 2022 resmi dibuka, momen ini merupakan momen yang sangat dinanti oleh bapak ibu guru seluruh Indonesia untuk mengikuti proses sertifikasi guru tahun 2022.

 

Berikut hasil tangkapan layar yang ada di website resmi PPG dalam jabatan di alamat https://ppg.kemdikbud.go.id/

PPG Dalam Jabatan tahun 2022 resmi dibuka
PPG Dalam Jabatan tahun 2022 resmi dibuka

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

 

Informasi apa yang perlu di pahami oleh calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022 ?

Berikut informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran DAPODIK (Data Pokok Pendidikan ) tanggal 30 Januari 2022

2. Calon peserta terdiri atas 2 kategori yaitu :

    a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015

    b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019

3. Peserta Program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022

4.Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui alamat website https://ppg.kemdikbud.go.id/

5. Verifikasi dan validasi PPG dalam Jabatan tahun 2022 dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainya.

 Baca juga : Perbedaan PLPG dan PPG

Sumber : ppg.kemdikbud.go.id dan instagram @ppgkemendikbud


Read More