Rabu, 08 November 2017

Pendataan dan Syarat PPG Dalam Jabatan

Kita semua tahu tentang adanya pelaksanaan pendataan dan syarat PPG dalam jabatan adalah berdasarkan surat dari Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 32110/B.B4/GT/2017,tanggal 31 Oktober 2017, perihal Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Saat ini pola dari Sergur Kemendiknas adalah menggunakan Pola PPG sudah tidak ada lagi pola PLPG.

Kegiatan pendataan calon peserta PPG bagi guru dalam jabatan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

menu ppg di sim pkb
Menu Program Pendidikan Profesi Guru



Yang perlu diketahui oleh guru yang belum bersertifikat pendidik diantaranya :
1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Guru tetap diantaranya PNS, CPNS, Guru Tetap Yayasan, Guru honorer daerah (yang diangkat oleh bupati / walikota). Itu merupakan syarat PPG dalam jabatan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program ini. 

2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari DAPODIK per 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam jabatan, aplikasi tersebut ada di SIM PKB.

3. Guru menggunakan akun individu masing – masing  untuk melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id dan mengunggah pindai (scan) ijasah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Setiap guru pasti sudah memiliki akun individu di http://simpkb.id. Jika ada guru yang lupa paswordnya bisa meminta reset pasword kepada ketua komunitasnya (Ketua gugus, KKG, MGMP, MGBK) atau juga bisa minta reset pasword kepada operator sim pkb dinas pendidikan kabupaten kota (untuk jenjang TK, SD dan SMP) atau kepada operator sim pkb cabang dinas pendidikan provinsi (untuk jenjang SMA, SMK dan SLB).


4. Informasi lengkap tentang proses pendataan dapat dibaca dalam situs http://simpkb.id
Jadwal pendataan pada tanggal 1 s.d 20 Nopember 2017. Segera lakukan pendataan PPG dalam jabatan di aplikasi sim pkb. Ingat tanggal tersebut jangan sampai terlambat. Paling lambat tanggal 20 Nopember 2017 pukul 23.59. Ayo segera daftar program PPG Dalam Jabatan jika memang memenuhi syarat.

Baca juga : Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan

5. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat di http://simpkb.id pada saat memilih bidang studi PPG. Dalam sim pkb sudah ditentukan linieritas antara ijasah yang dimiliki dengan bidang studi yang akan di pilih.

Berkaitan dengan linieritas program studi PPG dalam jabatan dengan kualifikasi akademik, Dirjen GTK telah mengeluarkan surat nomor : 33022/B.B4/GT/2017 pada tanggal 6 Nopember 2017 perihal Linieritas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan kualifikasi akademik. Yang dimaksudkan linier adalah kesesuaian antara program studi pada ijasah S1 / D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan.

Linieritas Bidang studi PPG dalam jabatan dengan ijasah S1/D4
Linieritas Bidang Studi PPG dengan Ijasah S1/D4

Contoh linieritas Ijasah :

1. untuk memilih bidang studi PPG Guru Kelas TK (kode 020) : Ijasah yang linier adalah S-1 / D-IV PGTK/PGPAUD, PGRA, dan Psikologi.

2. Untuk memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD (kode 027): Ijasah yang linier adalah S-1 / D-IV PGSD, Psikologi, PGMI, Tarbiyah, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan IPA (Pendidikan Kimia, Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi), Pendidikan PKn, Pendidikan IPS ( Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi)


3. Untuk memilih bidang studi PPG Pendidikan Luar Biasa (Kode 800) : Ijasah yang linier adalah S-1 / D-IV Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Khusus, Pendidikan Berkebutuhan khusus.
Untuk bidang studi yang lain silakan baca di daftar linieritas kualifikasi S-1/D-IV dengan program studi PPG dalam Jabatan.

Baca juga : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB )

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan tentang syarat mengikuti program PPG dalam jabatan :
1. Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3. TMT pengangkatan maksimal 2015
4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Data diambil dari dapodik per 31 Juli 2017, Silakan cek data dapodik anda melalui operator sekolah. Setelah memenuhi syarat diatas pemilihan bidang studi PPG harus linier dengan ijasah S-1 / D-IV

Terima kasih telah membaca artikel pendataan dan syarat PPG dalam jabatan

2 komentar

TMT itu berdasarkan sk cpns atau pns? dasarny apa? mohon jawabanya, terimakasih

penghitungan masa kerja(untuk proses perekrutan sertifikasi) dihitung sejak pertama kali mengajar. misal pertama kali mengajar itu masih GTT, masa kerja sebagai GTT diperhitungkan untuk perekrutan sertifikasi
jika pertama kali mengajar itu sebagai CPNS, y masa kerja sebagai PNS tersebut diperhitungkan. dalam juknis (buku 1) perekrutan sertifikasi tahun 2016 ada kalimat tersebut. namun untuk juknis PPG ,masih belum ada juknisnya


EmoticonEmoticon