Jumat, 19 Januari 2018

Persyaratan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Hasil Pretest PPG dalam jabatan telah resmi di publis oleh Dirjen GTK Kemdikbud di alamat sergur.id pada tanggal 12 Januari 2018. Seperti yang kita ketahui pretest PPG dalam jabatan telah dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember s.d 5 Desember 2017. Saat ini memasuki tahap persiapan penetapan peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 bagi peserta yang dinyatakan lulus pretest PPG dalam jabatan tahun 2018. Untuk mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2018, peserta harus memenuhi persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018.

syarat PPG dalam jabatan tahun 2018
Persyaratan PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018 terdapat pada surat edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018, perihal Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018.

Dalam surat edaran tersebut yang berkaitan dengan persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018 ada pada point 1 sampai dengan point 3 :

pada point 1, “Guru calon peserta PPG dalam jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru”. Syarat mengikuti PPG dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017.


pada point 2, “Persyaratan akademik ditunjukan dengan mengikuti pretest melalui 2(dua) jenis seleksi yaitu Seleksi Kemampuan Akademik dan Seleksi Bakat, Minat, Kepribadian dan Kesamaptaan dengan nilai ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi”. Dalam hal ini calon peserta PPG dalam jabatan telah mengikuti pretest PPG pada tanggal 27 Nopember s.d 5 Desember 2017. Hasilnya juga sudah bisa dilihat di alamat sergur.id

selanjutnya pada point 3, “Persyaratan administrasi ditunjukan dengan pemenuhan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan yang ditentukan sebagaimana terlampir”.

Berikut persyaratan peserta PPG dalam jabatn tahun 2018 sesuai lampiran surat edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 :

A. Persyaratan peserta
1.  Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.      Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.      Memiliki NUPTK.
4.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
5.    Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
6.  Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
7.   Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
8.   Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
9.    Sehat jasmani dan rohani.
10.  Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
11.  Berkelakuan baik


B. Persyaratan Administrasi
1.   Fotokopi  ijazah  pendidikan  terakhir  yang  telah  dilegalisasi  oleh  perguruan  tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
2.    Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
a.   Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
b. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
c.     Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
d.   Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3.       Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4.       Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
5.     Pakta   Integritas   dari   calon   peserta   bahwa   berkas/dokumen   yang   diserahkan  dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
6.  Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
7.       Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8.       Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9.       Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Dalam artikel ini syarat administrasi juga merujuk pada lampiran surat, namun penulis sangat menyarankan pengumpulan berkas persyaratan administrasi harus sesuai dengan arahan dinas pendidikan masing – masing. Karena setiap dinas pendidikan memiliki teknis pengumpulan berkas sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan masing – masing. Misalnya jumlah rangkap berkas PPG dalam jabatan, map, tanggal pengumpulan. Alangkah lebih baik jika peserta menunggu informasi dari dinas pendidikan setempat. 

Pasti muncul pertanyaan pada diri peserta, berkas apa yang harus disiapkan, berkas PPG rangkap berapa, menggunakan map apa. Jika dinas pendidikan setempat belum memberikan informasi tentang berkas administrasi yang harus dikumpulkan, lebih baik bagi peserta yang memenuhi 11 syarat tersebut sabar dulu menunggu informasi dari dinas pendidikan setempat. Saya sangat menyarankan untuk menunggu informasi dari dinas pendidikan setempat.

Syarat penetapan peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 diatas bisa dilihat di website resmi sertifikasi guru yaitu di sergur.id.

menu persyaratan peserta PPG dalam jabatan
Menu untuk Melihat Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan

Cara melihat persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018 dan pengumuman hasil pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 juga sudah saya bahas pada artikel sebelumnya silakan klik link berikut untuk membacanya lagi :


Ada 11 persyaratan PPG dalam jabatan yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG untuk melanjutkan ke tahapan penetapan peserta PPG dalam jabatan, jika ada 1 syarat saja yang tidak dipenuhi maka tidak bisa mengikuti proses penetapan peserta PPG dalam jabatan. Setuju kan?

Yang paling sering ditanyakan adalah jika belum memiliki NUPTK namun lulus pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 apakah bisa mengikuti proses penetapan peserta PPG dalam jabatan tahun 2018? Contohnya seperti ini :

belum memiliki NUPTK tapi lulus pretest
Lulus pretest namun belum memiliki NUPTK

Jawabanya, Sesuai dengan Permendikbud Nomor 37 tahun 2017 dan surat edaran Dirjen GTK Kemdibud Nomor : 01137/B.B4/GT/2018 tanggal 10 Januari 2018 yang telah di uraikan di atas :

Salah satu persyaratan peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 adalah memiliki NUPTK.
Jadi jika belum memiliki NUPTK, maka tidak bisa mengikuti proses penetapan peserta PPG dalam jabatan tahun 2018, bisa dikatakan jika belum memiliki NUPTK, maka tidak memenuhi syarat peserta PPG dalam jabatan tahun 2018. Jawaban ini sesuai dengan dasar hukum yang ada.

Persyaratan bagi yang belum memiliki NUPTK telah diperbaiki, bagi yang belum memiliki NUPTK, NUPTK dapat dipenuhi setelah lulus pretest. Dan saat ini telah diterbitkan NUPTK bagi guru yang lulus pretest PPG dalam jabatan, hal tersebut telah sesuai dengan surat edaran dari dirjen GTK Kemendikbud.

Pertanyaan lain yang juga sering ditanyakan adalah, saya lulus pretest PPG dalam jabatan namun status saya GTT di sekolah negeri, apakah saya mengumpulkan berkas? 
Contohnya seperti ini :
lulus pretest PPG namun statusnya GTT
Lulus pretest PPG namun status pegawai GTT

Jawabanya :
Jika GTT di sekolah negeri harus memiliki SK dari Pemerintah Daerah.
Kalau GTT di sekolah negeri tidak punya SK dari Pemerintah Daerah, maka tidak bisa menjadi peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.
Hal ini terjadi karena di dapodik status anda sebagai guru honorer daerah, makanya anda masuk kedalam pendataan pretest. jika anda bukan guru honorer daerah silakan perbaiki dapodik anda, jika anda honorer sekolah, ya silakan pilih honorer sekolah di dapodiknya.

UPDATE 26 Januari 2018
Bagi yang lulus pretest PPG namun belum memiliki NUPTK dan sudah melakukan proses pengajuan NUPTK, silakan di cek status pengajuan NUPTK di aplikasi Verval PTK melalui operator sekolah, mungkin pengajuan NUPTK sudah di approve oleh Dirjen GTK.
Saya sudah mencoba melakukan cek beberapa peserta pretest yang lulus namun tidak memiliki NUPTK, saat ini pengajuan NUPTK nya sudah sudah di approve Dirjen GTK yang sebelumnya telah di approve oleh Dinas Pendidikan dengan memenuhi persyaratan pengajuan NUPTK, bahkan ada yang sudah keluar NUPTK nya.

Baca juga : Cara Pengajuan NUPTK di aplikasi Verval PTK

Berikut data guru yang lulus pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 namun belum memiliki NUPTK
lulus pretest tapi belum punya nuptk
lulus pretest tapi belum punya nuptk
Lihat pengajuan NUPTK di verval ptk :
approve NUTPK oleh dirjen gtk
Pengajuan NUPTK sudah di approve oleh Ditjen GTK

Tunggu sampai setatusnya berubah menjadi Penerbitan NUPTK, lalu cek di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Jika sudah terbit NUPTK nya maka hasilnya akan seperti ini :
NUPTK keluar
NUPTK telah keluar

Peserta pretest PPG yang lulus tapi belum memiliki NUPTK sudah ada yang sudah keluar NUPTK nya. Maka salah satu persyaratan PPG telah terpenuhi. Selanjutnya anda harus memenuhi syarat peserta PPG dalam jabatan yang lain seperti dijelaskan diatas. Jika memenuhi semua persyaratan silakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk pengumpulan berkasnya.

Tugas dari Dinas Pendidikan dan LPMP adalah melakukan proses verifikasi berkas sesuai dengan aturan yang ada. Maka kita harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Alur Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Alur Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018
Dalam alur verifikasi berkas peserta PPG di atas dapat diartikan bahwa pengumpulan berkas PPG dalam jabatan hanya bagi peserta yang lulus pretest PPG dalam jabatan dan memiliki NUPTK. Bagi yang belum memiliki NUPTK.

Dalam proses verifikasi berkas peserta PPG dalam jabatan bisa dilihat sampai dimana proses verifikasinya. Dalam PPG dalam jabatan tahun 2018 ini dikenal istilah status verifikasi.
Status verifikasi adalah posisi tahap verifikasi dalam alur verifikasi berkas calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2018 yaitu :
1. Belum mengumpulkan berkas
2. Berkas sudah dicatat
3. Dikembalikan ke Dinas
4. Verifikasi Dinas Dihapus
5. Verifikasi Dinas Disetujui
6. Verifikasi LPMP Dihapus
7. Verifikasi LPMP Disetujui

Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat untuk anda.


EmoticonEmoticon