Rabu, 28 Februari 2018

Verifikasi dan Validasi PPG dalam Jabatan tahun 2018


Saat ini sudah tanggal 2 Maret 2018, tinggal 1 hari saja ini waktu pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2018. Bagi yang sudah daftar PPG dalam jabatan, silakan terus pantau di SIM PKB. Yang masih belum daftar silakan cermati lagi syarat – syaratnya, jika memang memenuhi syarat pendaftaran silakan daftar untuk mengikuti pretest ppg dalam jabatan.

Sergur Kemendikbud
PPG dalam Jabatan

Bagi yang sudah daftar silakan cek hasil verifikasi PPG dalam jabatan yang telah d lakukan oleh LPMP, seperti yang telah kita bahas pada artikel sebelumnya. Hasil verifikasi itu ada 3 : Diterima, diperbaiki, dan ditolak.


Buat yang sudah “diterima”, silakan persiapkan untuk pretest dengan baik, agar mendapatkan hasil yang diinginkan. Aamiin.
Pengjuan PPG telah diterima

Lalu bagi yang “ditolak”, semoga ada kesempatan yang lain.

Lalu bagi yang statusnya “Diperbaiki”. SIlakan Perbaiki sesuai catatan yang ada dalam di SIM PKB. Ada contoh yang ditolak perlu diperbaiki karena scan ijasah bukan asli, atau hasil foto. Itu pasti ditolak, maka silakan scan ijasah yang asli. Pengalaman yang pendataan pretest 2017 kemarin, ada yang di verifikasi dengan status ditolak untuk diperbaiki, tapi gurunya tidak memperbaiki. Karena tidak selalu pantau di SIM PKB, jadi saran saya selalu pantau info yang ada di SIM PKB.
silakan perbaiki ajuan pendaftaran ppg
Status ditolak untuk diperbaiki
Perkembangan informasi tentang PPG dalam jabatan cukup cepat. Pada proses pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2018 ini banyak sekali muncul pertanyaan tentang PPG dalam Jabatan. Berikut Pertanyaan yang sering muncul dalam proses pendaftaran PPG dalam jabatan.

1. Syarat pendaftaran PPG dalam jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri.

Jawab :
Sesuai persyaratan akademik surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan. Dan kemudian DIrjen GTK kemendikbud menerbitkan surat edaran lagi dengan nomor 4955/B.B4/GT/2018 tanggal 27 Februari 2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan. Berikut capture surat edatan tersebut.

Syarat administrasi PPG dalam Jabatan tahun 2018

Berikutnya ada surat edaran lagi dari dirjen GTK kemdikbud yang berkaitan dengan pertanyaan GTT di sekolah negeri
GTT di sekolah negeri
Keseluruhan syarat tersebut harus terpenuhi, kalau tidak ya tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya. Pembahasan tentang nasib guru GTT di sekolah negeri memang pembahasan yang sangat sensitif buat saya, saya berharap ada solusi terbaik bagi rekan – rekan GTT di sekolah negeri. Mengacu pada 2 surat edaran tersebut Guru Tidak Tetap atau GTT di sekolah negeri bisa mengikuti PPG dalam Jabatan, namun harus memenuhi persyaratanya yaitu memiliki surat pengangkatan dari kepala daerah atau kepala dinas pendidikan selama 5 tahun berturut – turut (mulai 2014 s.d 2018).

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) bahwa guru dalam jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

GTT di sekolah negeri
Permendikbud no 37 tahun 2017

Yang ingin saya garis bawahi adalah guru bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka dapat disimpulkan tidak harus SK pengangkatan, tapi bisa berupa surat perjanjian kerja. Karena setelah desember 2005 tidak boleh mengangkat guru bukan PNS. Ada beberapa Dinas Pendidikan yang membuat surat perjanjian kontrak kerja. 
Mulai tahun 2018 ini guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri bisa mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2018. Maka bagi GTT di sekolah negeri yang memiliki surat perjanjian kontrak kerja dengan dinas pendidikan selama 5 tahun terakhir bisa mendaftar PPG dalam jabatan.

2. Linieritas ijasah dengan bidang studi PPG multimedia.

Jawab : Guru multimedia yang memiliki ijasah S-1/D-IV program studi Teknik Informatika dan serumpun bisa memilih program studi PPG multimedia (linier)

3. Permasalahan guru TIK di SMP.

Jawab : untuk guru TIK di SMP bisa memilih jenjang SMK dan bidang studi PPG TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).

4. Permasalahan guru prakarya.

Jawab : Untuk guru prakarya silakan pilih bidang studi PPG yang linier dengan ijasahnya. Misalnya ijasahnya tata boga silakan pilih jenjang SMK dan bidang studi tata boga. Karena guru jasa boga berhak mengajar prakarya. Begitu juga dengan ijasah tata busana, tata kecantikan rambut/tata rias.

5. Berijasah bahasa inggris tapi mengajar guru kelas SD.

Jawab : di SD memang tidak ada pilihan bidang studi PPG Bahasa Iggris. Jadi yang berijasah bahasa inggris bisa mengikuti PPG dengan jenjang SMP dan mapel PPG bahasa inggris. Namun seharusnya mengajar di SMP, konsekuensinya kalau nanti bersertifikat bahasa inggris ya harus pindah ke SMP atau SMA atau SMK untuk mendapatkan TPG.

6. Permasalahan Universitas dan atau Prodi tidak muncul di SIM PKB.

Jawab : Pastikan dulu memang Universitas dan atau prodinya benar – benar tidak ada di SIM PKB, kalau memang tidak ada silakan pilih “Data tidak ditemukan”, dalam contoh kasus yang pernah saya cek, adalah guru yang ijasahnya dari perguruan tinggi yang saat ini sudah tutup atau sudah non aktif, nama kampus dan prodinya tidak ditemukan di SIM PKB, untuk menyikapi hal tersebut maka silakan pilih Data Tidak Ditemukan.

7. Yang belum memiliki NUPTK bagaimana?

Jawab : Bagi yang belum memiliki NUPTK, bisa mengikuti PPG dalam jabatan. Karena NUPTK bisa dipenuhi setelah lulus pretest. Yang lulus pretest PPG bulan Nopember 2017 sudah diterbitkan NUPTKnya. Jadi bagi guru yang belum memiliki NUPTK silakan daftar PPG dalam Jabatan. Jadi kalau ingin mendapatkan NUPTK silakan lulus pretestnya.

Jawaban - jawaban di atas berdasarkan surat edaran yang ada dan berdasarkan pengalaman membantu guru untuk mengikuti proses pendaftaran PPG dalam jabatan menggunakan aplikasi SIM PKB yang ada di tempat saya bekerja, jika dalam artikel ini ada jawaban / solusi yang berbeda dengan kebijakan yang ada di daerah rekan guru, silakan ikuti kebijakan yang ada di daerah bapak ibu bekerja.

Sekian artikel tentang verifikasi dan validasi PPG dalam jabatan, terima  kasih telah membaca artikel ini, semoga bisa membantu anda menemukan jawaban pertanyaan – pertanyaan anda tentang PPG dalam jabatan tahun 2018.
Read More

Senin, 19 Februari 2018

Pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan


Apakah bapak ibu guru belum daftar pretest PPG dalam jabatan yang dilaksanakan tahun 2017 kemarin, atau mungkin juga tidak terdaftar mengikuti pretest PPG, atau mungkin juga belum lulus pretest PPG  dalam jabatan yang telah dilaksanakan bulan Nopember 2017 kemarin. Pada saat ini Dirjen GTK Kemdikbud telah membuka pendaftaran calon peserta PPG dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018 s.d 2022.

Informasi resmi pelaksanaan pendaftaran calon peserta pretest PPG dalam jabatan ini telah di publikasinya melalui website http://gtk.kemdikbud.go.id/ juga bisa dilihat melalui aplikasi SIM PKB melalui akun masing – masing guru. Yang menjadi acuan adalah surat edaran dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 4184/B4/GT/2018, tanggal 15 Februari 2018, perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Surat edaran tersebut juga bisa di unduh di link surat edaran pendaftaran ppg dalam jabatan

Baca Juga : Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022
Baca juga : Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang persyaratan pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan, tata cara pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan dan tabel linieritas kualifikasi S-1/D-IV dengan program studi PPG dalam jabatan. Persyaratan pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan ada 2 yaitu persyaratan akademik dan persyaratan administrasi.

1. Persyaratan akademik :

Calon peserta PPG dalam jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui ujian online menggunakan aplikasi UKG Online yang berada di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditunjuk. Tes online meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi dan tes bakat minat. Bagi yang telah mengikuti pretest PPG pada bulan nopember 2017 kemarin sudah tidak asing lagi dengan bentuk test ini. 
Kementerian Riset dan Teknologi telah menentukan standar minimal nilai hasil selseksi kemampuan akademik calon peserta PPG dalam jabatan yaitu 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi :

a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015
b. Terdaftar di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV yang prodinya terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijasah S-1 atau D-IV yang asli bukan foto kopi (di upload pada saat pendaftaran)
e. Berkualifikasi S-1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG dalam jabatan. (linieritasnya akan diverifikasi oleh LPMP)
f. Masih aktif mengajar, dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar 5 tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018)
g. Status Guru PNS, guru tetap yayasan (GTY) atau guru bukan PNS di sekolah negeri yang diangkat oleh Kepala daerah atau kepala dinas pendidikan (5 tahun terakhir) mulai tahun 2014 sampai dengan 2018. Syarat ini khusus untuk pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan, tidak berlaku untuk syarat penerbitan SK TPG.
h. usia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2018
i. Bebas NAPZA (bukti Bebas NAPZA dipenuhi setelah lulus pretes)
k. Berkelakuan baik (bukti Surat Kelakukan baik dari Kepolisian dipenuhi setelah lulus pretes)

Cara Pendaftaran Calon peserta PPG dalam jabatan :

1. Persiapkan scan ijasah S-1 atau D-IV yang kualitas hasil scan nya bagus. Scan ijasah asli bukan fotokopi. Gunakan alat scan, jangan menggunakan hasil foto kamera / handphone.
2.Buka aplikasi simpkb.id
sim pkb
aplikasi sim pkb

3. Login menggunakan user dan password, jika lupa bisa meminta reset kepada ketua komunitas atau ke dinas pendidikan.
user dan password sim pkb
Login Aplikasi SIM PKB

3. Muncul undangan calon peserta PPG dalam jabatan, pilih mendaftar.
Undangan Pendataan Program PPG Dalam Jabatan

Kalau anda memenuhi syarat, silakan klik Lanjut / Berminat.

4. Muncul informasi pendaftaran PPG dalam jabatan, klik mendaftar sekarang
syarat ppg dalam jabatan
Syarat Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

5. isi formnya dengan lengkap :
Pilih jejang mapel PPG yang diajukan
Pilih Bidang Studi PPG yang diajukan.
Lengkapi data ijasah S-1/D-IV yang dimiliki : kualifikasi, nama perguruan tinggi, tahun ijasah, jurusan, program studi.
formulir pendaftaran ppg dalam jabatan
Lengkapi Formulir Pendataan PPG dalam jabatan

6. upload scan ijasah S-1 atau D-IV. File scan dalam format JPG/JPEG/PNG, minimal 100KB dan maksimal 1 MB
7. konfirmasi isian form, cek datanya. Jika sudah benar klik Mendaftar. Namun jika ada isian yang salah, klik batal.

8. pilih cetak surat ajuan pendaftaran PPG dalam jabatan.
Print bukti ajuan PPG dalam jabatan
Cetak Bukti Ajuan PPG dalam Jabatan
Klik Cetak Bukti Ajuan, maka akan diarahkan ke halaman cetak bukti ajuan pendataan PPG, silakan di simpan berupa file pdf, atau juga bisa dicetak langsung melalui printer.
Bukti pengajuan calon peserta PPG
Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta

Untuk melihat progres Pengajuan calon peserta PPG, Cetak ulang bukti pengajuan calon peserta bisa  menggunakan menu Program Program Pendidikan Profesi Guru :
Menu Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
                                                                                            Menu Program PPG                                                                                       
Setelah berhasil mendaftar, silakan tunggu verifikasi dari LPMP.

Khusus untuk yang tahun 2017 kemarin telah mengikuti pretest PPG dalam jabatan namun belum lulus pretest. Yang datanya belum terundang pada tanggal 17 s.d 19 Februari 2018. Pada tanggal 19 Februari 2018, datanya sudah brubah menjadi terundang. Berikut hasil statusnya:
Sebelumnya :
Sudah terdata tahun 2017

aplikasi sudah di update, saat ini sudah bisa mendaftar ulang bagi yang belum lulus pretest 2017
daftar ulang bagi yang belum lulus pretest ppg
Menu bagi yang belum lulus pretest 2017


Semoga jadi kabar gembira bagi peserta pretest PPG yang belum lulus pretest 2017, anda diberi kesempatan untuk mengiktui pretest lagi di tahun 2018 ini. Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin agar bisa lulus pretest PPG dalam jabatan. Anda diberi pilihan untuk edit datanya (jika mapel pretest tidak sesuai) namun jika bidang studi pretest 2017 telah sesuai, sekarang tinggal klik mendaftar ulang.

Berikut cara mendaftar ulang bagi yang belum lulus pretest ppg dalam jabatan tahun 2017 kemarin.  
1. Login di aplikasi sim pkb.
2. Langsung muncul notifikasi pendataan calon peserta PPG dalam jabatan seperti di atas.
3. Anda diberi pilihan mengikuti pretest tanpa edit data (mapel pretest sama seperti mapel pretest ppg 2017 kemarin) atau Mengikuti pretest PPG dengan merubah mapel PPG.
a. Jika tanpa merubah mapel langsung pilih Menu Daftarkan Ulang, langsung keluar informasi pendaftaran PPG dalam jabatan, lalu cetak Bukti ajuan PPG dalam jabatan.

b. Jika akan merubah mapel pilih menu Edit Ajuan
lalu akan mengisi formulir pendaftaran PPG dalam jabatan, caranya sudah di uraikan di atas.

Setelah mendaftar ulang silakan tunggu verifikasi dari LPMP.

Proses selanjutnya adalah verifikasi dari LPMP. Yang diverifikasi dan validasi adalah linieritas antara program PPG dalam jabatan yang dipilih dengan program studi / jurusan pada ijasah S-1/D-IV. Ada 3 kategori hasil verifikasi LPMP :
a. Diterima : artinya program PPG yang dipilih linier dengan program studi / jurusan pada ijasah S-1 atau D-IV.
b. Ditolak : artinya program studi yang dipilih tidak sesuai dengan ijasah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan pengajuan.
c. Diperbaiki : artinya bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi mungkin diperbaiki.

Bagi guru yang lolos verifikasi LPMP dengan status diterima, dinyatakan sebagai peserta pretest PPG dalam jabatan. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan di informasikan lebih lanjut, selalu pantau informasi yang ada di simpkb.
Jadwal kegiatan pendaftaran calon peserta pretest PPG dalam jabatan dapat dilihat di table berikut :
jadwal ppg dalam jabatan
Jadwal Pendataan PPG dalam jabatan

Dalam jadwal tersebut dapat dilihat waktu pendaftaran adalah 17 februari s.d 2 maret 2018. Saya sarankan daftarnya jangan mendekati batas akhir pendaftaran. Kenapa? Agar bisa segera di verifikasi oleh LPMP dan mungkin jika di verifikasi LPMP dengan status diperbaiki agar bisa segera diperbaiki pengajuanya.
Jadwal pelaksanaan pretest PPG dalam jabatan rencananya pada tanggal 20 s.d 31 Maret 2018, untuk cetak kartu pretest ppg pada tanggal 12 s.d 14 maret 2018. Jadi persiapkan mulai saat ini, agar bisa mendapatkan hasil yang di inginkan.

Sekian artikel tentang pendataan PPG dalam jabatan tahun 2018, semoga bermanfaat.


Read More

Selasa, 06 Februari 2018

Penerbitan NUPTK Baru Bagi Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Kabar gembira bagi guru yang belum memiliki NUPTK dan telah lulus pretest PPG dalam jabatan. Kemdikbud telah menerbitkan NUPTK baru bagi calon peserta PPG tahun 2018. Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 2908/B1.1/GT/2018, tanggal 31 Januari 2018, perihal Pemberkasan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018.

Pada point 1 di jelaskan tentang persyaratan peserta PPG dalam jabatan sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya yaitu surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 01276/BGT/2018, tanggal 11 Januari 2018, perihal UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru tahun 2018. Persyaratan peserta PPG dalam jabatan salah satunya :


” Guru PNS, guru bukan PNS di sekolah negeri dan guru tetap yayasan(GTY). Bagi Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.”


Selanjutnya pada point 2. ” Calon peserta PPG dalam jabatan yang telah lulus pretest tetapi belum memiliki NUPTK dapat mengumpulkan berkas sambil menunggu NUPTK terbit.”
Bagi peserta pretest PPG dalam jabatan yang dinyatakan lulus pretest PPG namun belum memiliki NUPTK dan memenuhi persyaratan PPG dalam jabatan silakan persiapkan berkas untuk dikumpulkan ke Dinas Pendidikan masing – masing.

Pada tanggal 7 Februari 2018, Kemdikbud telah menerbitkan NUPTK bagi calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2018. Seperti yang kita bahas pada artikel sebelumnya. Salah satu syarat peserta PPG dalam jabatan harus memiliki NUPTK, silakan baca syarat peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.

Ada 2 cara cek NUPTK yang baru terbit bagi calon perserta PPG dalam jabatan.
1. Yang pertama bisa di lihat melalui aplikasi pengajuan NUPTK di verval PTK. Pada menu status penerima NUPTK.
NUPTK telah terbit di aplikasi verval PTK
 Untuk lengkapnya bisa dibaca di cara pengajuan NUPTKmelalui verval PTK.

2. Yang kedua bisa dilihat di website sergur.id
a. Masuk ke sergur.id lalu pilih menu Hasil Pretest dan Calon Peserta PPG dalam jabatan
menu calon peserta ppg
Menu hasil calon peserta PPG dalam jabatan

b. Masukan nomer peserta pretest PPG
Yang sebelumnya NUPTK nya kosong, saat ini NUPTK telah terbit dan statusnya menjadi belum mengumpulkan berkas.
NUPTK baru telah terbit bagi calon peserta PPG dalam jabatan

Selamat kepada calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang telah diterbitkan NUPTK nya dan memenuhi persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018. Segera persiapkan berkas dan kumpulkan ke Dinas Pendidikan masing – masing.


Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat.
Read More