Senin, 25 April 2016

materi sosialisasi kepegawaian

Seorang Aparatur Sipil Negara  harus melaksanakan e PUPNS ( SIMPEG)

Dasar Hukum PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :
-          UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
-          Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara nomer 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :
a. Untuk mendapatkan data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan untuk pengembangan system informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasionak sebagai sumber daya aparatur Negara

b. Membangun kepedulian dan kepemilikian PNS terhadap data kepegawaiannya
Seorang ASN harus membuat SKP (Sasaran Kinerja  Pegawai)
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan peraturan BKN no.1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP no.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai Negri SipilDP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.

Apa Perbedaan antara DP3 dengan SKP ?
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.  

c. Pegawai ASN diwajibkan mempunyai KARIS / KARSU / TASPEN / KPE  (Kartu Pegawai Elektronik)

d. Pegawai ASN wajib tau dan memahami  tentang :
    a. Pembinaan  Di Siplin Pegawai
        
PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    b. Pemberian ijin perceraian

Pengertian  PP : 53 Th 2010 
1. Disiplin PNS  :
Kesanggupan PNS mentaati kewajiban & menghindari larangan Per-UU/Peraturan kedinasan jika dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2. PNS  : PNS Pusat dan PNS Daerah.
3. Hukuman Disiplin : 
Hukuman yg dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

POKOK - POKOK PERUBAHAN PP 30 TAHUN 1980 MENJADI PP 53 TAHUN 2010
1.     Pada Pasal 2 mengenai kewajiban (26 butir) dan Pasal 3 mengenai larangan (18 butir) disempurnakan dengan merumuskan kembali kewajiban dan larangannya.
a.      Adapun penyempurnaan tersebut meliputi :
§  7 butir kewajiban/larangan dimasukkan sebagai etika.
§  pengelompokan beberapa butir kewajiban dan larangan dalam satu kesatuan bunyi sumpah jabatan dan sumpah PNS sebagai kewajiban dalam mengucapkan dan menaati sumpah/ janji PNS dan jabatan.
§  penambahan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sbg kewajiban.
§  penambahan butir larangan dalam mendukung capres/ cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana amanat dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.
§  penambahan butir larangan dalam mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang selama ini ditetapkan di dalam S.E. Menpan.

b.     Dengan penyempurnaan tersebut, maka butir-butir kewajiban yang semula berjumlah 26 butir berubah menjadi 17 butir, sedangkan butir larangan yang semula berjumlah 18 butir berubah menjadi 15 butir

2.     Pada Pasal 7 bagian kedua mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin, disempurnakan dengan mengubah dan menambah jenis hukuman sebagai berikut :
a.      Untuk jenis hukuman sedang :
§  jenis hukuman yang berupa penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun dihapuskan, karena tidak diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
§  penambahan jenis hukuman penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk selama 1 (satu) tahun, selama ini sebagai hukuman berat.

3.     Tingkat dan jenis hukuman disiplin:
a.      Hukuman disiplin ringan:
§  Teguran lisan
§  Teguran tertulis
§  Pernyataan tidak puas secara tertulis
b.     Hukuman disiplin sedang:
§  Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
§  Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
§  Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
c.      Hukuman disiplin berat:
§  Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
§  Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah
§  Pembebasan Jabatan
§  Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
§  Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

4.     Menambah ketentuan mengenai kewajiban untuk masuk kerja, dirumuskan secara rinci untuk menjaring PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah adalah sebagai berikut :
a.      selama 5 s/d 15 hari kerja dikenai hukuman ringan.
§  5 hari kerja dijatuhi hukuman teguran lisan;
§  6 s/d 10 hari kerja dijatuhi hukuman teguran tertulis;
§  11 s/d 15 hari kerja dijatuhi hukuman pernyatan tidak puas secara tertulis.
b.     selama 16 s/d 30 hari kerja dikenai hukuman sedang.
§  16 s/d 20 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
§  21 s/d 25 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
§  26 s/d 30 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c.      selama 31 s/d 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman berat.
§  31 s/d 35 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
§  36 s/d 40 hari kerja dijatuhi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
§  41 s/d 45 hari kerja dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
§  46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
                Setiap PNS wajib datang, pulang dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan jam kerja. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif dan dikonversi 1 hari kerja sama dengan 7 ½ jam.
                Dalam hal PNS tidak masuk kerja secara terus-menerus meskipun telah dipanggil 2 (dua) kali tetapi tetap tidak hadir, PNS tersebut dijatuhi Hukuman Disiplin tanpa melalui pemeriksaan dan jenis hukumannya berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran secara kumulatif.

Semoga para PNS memahai tentang aturan pengisian epupns dan tentang kedisiplinan pegawai.
Read More

Jumat, 22 April 2016

Materi sosialisasi verval nuptk dan data pra sk yang belum sk per tgl 22 april 2016

NUPTK kependekan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang guru dan juga buat Tenaga Kependidikan. NUPTK diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan melalui direktur jenderal GTK. NUPTK diterbitkan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang memiliki status PNS maupun Non PNS yang telah memenuhi persyaratan. NUPTK sebagai identitas resmi yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan yang digunakan untuk berbagai keperluan pelaksanaan program yang berkaitan dengan pendidikan.

NUPTK berupa 16 digit angka yang unit dan tetap. NUPTK unik berarti tidak sama dengan NUPTK orang lain. Dalam NUPTK tersebut terdapat susunan angka yang sangat unik dan merupakan digitasi dari tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, periode terbit, namun susunan itu dirahasiakan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.

Sedangkan NUPTK bersifat tetap artinya NUPTK melekat pada guru, tidak bisa berpindah tangan kepada orang lain, NUPTK tidak akan berubah nomornya. NUPTK bersifat tetap dimiliki oleh guru, berlaku dimanapun guru tersebut mengajar, meskipun gurunya berpindah – pindah tempat mengajarnya. Jika ada perubahan data seperti golongan, status pegawai, ijasah terakhir, tidak akan pernah merubah NUPTK itu sendiri.

perbaikan data master nuptk
Gambar Verval PTK


Pada tahun 2016 untuk verifikasi dan validasi NUPTK menggunakan aplikasi verval ptk di alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Yang bisa dilakukan dalam aplikasi tersebut adalah proses perbaikan data master PTK misalnya ada perbaikan nama, tanggal lahir, tempat lahir, nama ibu, NIK. Dalam aplikasi verval ptk juga ada fasilitas pengusulan nuptk dan pennon aktifan nuptk.

Berikut kami lampirkan materi sosialisasi verval nuptk di aula dinas pendidikan pada tgl 22 April 2016

Data pra sk dengan status belum sk, per tanggal 22 april 2016 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB

silakan cek status sktp, cek keterangan,
cek info sk di http://223.27.144.195:8085/
cek entrian dapodiknya, jika ada yang perlu diperbaiki, segera perbaiki dan sinkron

jika ada yang perlu dibuka kunci : cetak info sk lalu dikirim ke dinas untuk di ajukan buka kunci


nb: Data pra sk merupakan data guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, ini digunakan untuk verifikasi penerbitan SK TPP,
Read More

Kamis, 21 April 2016

Undangan sosialisasi verifikasi dan validasi nuptk tahun 2016

Dengan adanya perubahan struktur yang ada di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, maka juga ada perubahan pula dalam kebijakan penanganan data guru, dalam hal ini yang dibahas dalam artikel ini adalah penanganan verifikasi dan validasi NUPTK termasuk penerbitan NUPTK. Sampai bulan juli 2015 yang menangani penerbitan NUPTK adalah BPSDMP-PMPK Kemdikbud. Setelah itu yang menangani verifikasi dan validasi NUPTK adalah PDSP hingga saat ini.

Pada Tahun 2016 ini ada perubahan sangat signifikan dalam mengerjakan verifikasi dan validasi nuptk, serta untuk penerbitan nuptk. Jika pada tahun sebelumnya menggunakan aplikasi padamu negeri di alamat http://padamu.siap.web.id/. 

nuptk padamu negeri kemdikbud
halaman padamu negeri kemdikbud
Pengertian aplikasi siap padamu negeri seperti yang ada di website http://padamu.siap.web.id/ : 
Layanan SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem transaksi online yang dibangun menggunakan platform SIAP Online khususnya Edisi Gratis (Bebas Biaya) untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional. Layanan ini terselenggara hasil kerjasama antara BPSDMPK-PMP Kemdikbud dengan PT. Telkom Indonesia (SIAP Online).

Maka pada tahun 2016 ini aplikasi yang digunakan untuk verifikasi dan validasi nuptk adalah aplikasi vervalptk di alamat vervalptk.data.kemdikbud.go.id. yang bertanggung jawab untuk proses verifikasi dan validasi NUPTK adalah PDSP, siapa PDSP itu? berikut penjelasanya sesuai yang ada di website http://gtk.data.kemdikbud.go.id/ :

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

verval ptk pdsp kemdikbud
halaman verval ptk

Karena ada perubahaan pengelolaan NUPTK maka diperlukan sosialisasi kepada operator sekolah. Dengan tujuan agar operator sekolah mampu melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi NUPTK dengan baik.

Surat undangan verifikasi dan validasi NUPTK tahun 2016
hari       : Jumat
tanggal  : 22 April 2016
Waktu    : 09.00 WIB
Tempat  : Aula Dinas Pendidikan Kota Kediri

Peserta :
1. Operator UPTD
2. Operator SD, SMP, SMA, SMK, SLB
3. Perwakilan operator TK yang telah ditunjuk oleh UPTD (mas Hasmi, Mas Eko dan Mas Darminto)

surat resmi sudah dikirim ke sekolah


Read More

Selasa, 19 April 2016

Informasi Sertifikasi Guru tahun 2016 (update tanggal 19 April) dan materi sosialisasi


Update informasi Sertifikasi Guru tahun 2016 per 19 April 2016 dan materi sosialisasi

Setiap pelaksanaan sertifikasi selalu ada update info terbaru berkaitan dengan aturan yang ada di dalam perekrutan calon peserta sertifikasi guru. Berikut ini ada update informasi berkaitan aturan pemilihan bidang studi sertifikasi. Jika sebelumnya guru kelas sd ijasahnya harus linier, maka pada update informasi sertifikasi guru pada tanggal 19 april ini aturanya berubah. Diubah menjadi guru kelas TK yang telah memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun atau tmt mengajar sebelum desember 2005 untuk memilih bidang studi sertifikasi guru kelas TK boleh dengan ijasah apapun. Namun yang TMT mengajarnya setelah desember 2005 dan telah mengajar guru kelas TK minimal selamat 5 tahun, misalnya tmt mengajar tanggal 1 januari 2006, maka aturanya adalah untuk guru kelas TK harus memiliki ijasah PAUD atau ijasah psikologi.

Begitu pula untuk guru kelas SD dengan tmt minimal desember 2005, ijasah apapun kecuali bahasa inggris boleh memilih bidang studi sertifikasi guru kelas SD, namun yang tmt mengajarnya setelah desember 2005 harus memiliki ijasah PGSD, pendidikan IPA, Pendidikan IPS dll, lengkapnya baca di juknis. Bagi guru di jenjang SMP, SMA dan SMK, pemilihan bidang studi sertifikasi harus linier dengan ijasah yang dimiliki.

Persyaratan pemilihan bidang studi juga harus sesuai dengan bidang studi ukg tahun 2015. Update yang lain juga tentang nilai ukg minimal 55 untuk bisa mengikuti proses verifikasi calon peserta sertifikasi. Untuk jadi peserta sertifikasi yang tmt mengajarnya setelah desember 2005 minimal nilai ukg adalah 80. Jika peserta yang tmt mengajarnya sebelum desember 2005, tidak ada persyaratan minimal nilai ukg. namun nanti setelah PLPG akan dilakukan ukg lagi bagi yang nilainya kurang dari 80. pelaksanaan ukg tersebut disebut sebagai Ujian Tulis Nasional (UTN).


selengkapnya baca di materi sosialisasi di bawah ini. jika buku 1 sergur 2016 sudah ada, akan kami upload

File dmateri sosialisasi sergur 2016 tanggal 19 April 2016 di aula dinas pendidikan kota kediri silakan di download di link berikut ini download materi sosialisasi

Sekian update informasi sertifikasi guru tahun 2016, semoga bermanfaat.

Read More

Senin, 04 April 2016

Sertifikasi Guru Tahun 2016

Berikut ini informasi berkaitan dengan pelaksanaan sertifikasi tahun 2016 berdasarkan surat edaran dari kepala dinas pendidikan kota kediri

Menindaklanjuti hasil Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 23 s.d 25 Maret 2016 bertempat di Hotel Fave Max Surabaya, maka dengan ini kami beritahukan bahwa:
1.    Mulai tahun 2016 sertifikasi guru dilaksanaan menggunakan 2 pola, yaitu:
a)  Pola Pendidikan profesi Guru (SG-PPG) untuk guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2015.
b)  Pola Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005.
Perbedaan Pola Sertifikasi PLPG dan PPG
Pola Sertifikasi PLPG dan PPG
Gambar diatas merupakan perbedaan pola sertifikasi PLPG dengan PPG.

2.    Persyaratan calon peserta sertifikasi sesuai buku 1 pedoman penetapan peserta:
a)    Guru di bawah pembinaan kemdikbud kecuali guru agama;
b)    Memiliki NUPTK, Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
c)    Memiliki status PNS atau GTY (khusus PLPG : GTY 2 tahun berturut turut);
d)    Masih aktif mengajar;
e)    Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi kedua akibat dari SKB 5 menteri dan guru yang memerlukan penyesuaian akibat perubahan kurikulum dengan syarat bidang studi sertifikasi kedua linier dengan ijasah S-1 atau D-IV;
f)     Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
g)    Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 bagi pola PLPG;
h)    Memenuhi skor minimal UKG yang telah ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) bagi pola SG-PPG
i)      Masih aktif mengajar, Sehat jasmani dan rohani;
j)      Pemilihan bidang studi sertifikasi harus sesuai dengan ijasah S-1 / D-IV (linier)
3.    Info terbaru sertifikasi guru tahun 2016 dan lampiran surat ini dapat di unduh di blog http://www.infoketenagaan.com/
Lampiran surat ini diantaranya :
a)  Lampiran 1 Data bakal calon peserta;
b)  Lampiran 2 label identitas;
c)  Lampiran 3 format penghapusan;
d)  Lampiran 4 kelengkapan dokumen / berkas;
e)  Lampiran 5 format verifikasi kelengkapan dokumen / berkas (ceklist);
f)   Lampiran 6 format verifikasi data calon peserta;
g)  Lampiran 7 pakta integritas
4.    Verifikasi calon peserta meliputi pembaruhan data, mutasi, penambahan dan penghapusan.
a)    Informasi yang dapat diperbaruhi adalah : Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Pegawai, NIP, Golongan, TMT Guru, dan Kualifikasi pendidikan. Menggunakan lampiran 6;
b)    Mutasi adalah perubahan tempat tugas yaitu jenjang, institusi, dan lokasi;
c)    Penambahan calon peserta, digunakan untuk menambahkan calon peserta yang belum masuk dalam daftar calon peserta sertifikasi. Untuk guru berstatus CPNS, PNS, GTY kecuali guru agama yang belum ada dalam daftar calon peserta sertifikasi harus ditambahkan sebagai calon peserta sertifikasi. Format yang digunakan yaitu menggunakan lampiran 6;
d)    Penghapusan adalah penghapusan calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan. Untuk penghapusan cukup mengumpulkan lampiran 3 yang telah ditanda tangani oleh kepala sekolah. Contoh alasan penghapusan data : meninggal dunia, sakit permanen, bukan guru, status pegawai GTT, mengundurkan diri, mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain dll.
5.    Pengumpulan berkas calon peserta sertifikasi
Dokumen / berkas dibuat rangkap 2 Berkas yang harus dikumpulkan sesuai dengan format kelengkapan dokumen / berkas (lampiran 4). Penyusunan berkas sesuai urutan yang ada di format verifikasi kelengkapan dokumen / berkas (lampiran 5) disetiap pergantian jenis dokumen diberi pembatas kertas berwarna dan dimasukan ke dalam bussines file dengan warna sesuai jenjang:
a. TK : kuning
c. SMP : merah
d. SMK : putih
b. SD : biru
d. SMA : hijau
e. SLB  : biru
Di setiap bussines file disertai label identitas (lampiran 2), format verifikasi kelengkapan dokumen(lampiran 5),format verifikasi data calon peserta (lampiran 6)
6.    Berkas dikumpulkan paling lambat hari kamis tanggal 7 april 2016 di seksi PMPTK bidang ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
7.    Penetapan peserta sertifikasi guru dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Pedoman Penetapan Peserta Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).

berikut link untuk download data peserta dan lampiran surat :
Read More