Senin, 25 April 2016

materi sosialisasi kepegawaian

Seorang Aparatur Sipil Negara  harus melaksanakan e PUPNS ( SIMPEG)

Dasar Hukum PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :
-          UU Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
-          Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara nomer 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik 2015 (e-PUPNS 2015)

Tujuan PUPNS 2015 adalah sebagai berikut :
a. Untuk mendapatkan data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan untuk pengembangan system informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasionak sebagai sumber daya aparatur Negara

b. Membangun kepedulian dan kepemilikian PNS terhadap data kepegawaiannya
Seorang ASN harus membuat SKP (Sasaran Kinerja  Pegawai)
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan peraturan BKN no.1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP no.46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai Negri SipilDP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.

Apa Perbedaan antara DP3 dengan SKP ?
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.  

c. Pegawai ASN diwajibkan mempunyai KARIS / KARSU / TASPEN / KPE  (Kartu Pegawai Elektronik)

d. Pegawai ASN wajib tau dan memahami  tentang :
    a. Pembinaan  Di Siplin Pegawai
        
PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    b. Pemberian ijin perceraian

Pengertian  PP : 53 Th 2010 
1. Disiplin PNS  :
Kesanggupan PNS mentaati kewajiban & menghindari larangan Per-UU/Peraturan kedinasan jika dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2. PNS  : PNS Pusat dan PNS Daerah.
3. Hukuman Disiplin : 
Hukuman yg dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

POKOK - POKOK PERUBAHAN PP 30 TAHUN 1980 MENJADI PP 53 TAHUN 2010
1.     Pada Pasal 2 mengenai kewajiban (26 butir) dan Pasal 3 mengenai larangan (18 butir) disempurnakan dengan merumuskan kembali kewajiban dan larangannya.
a.      Adapun penyempurnaan tersebut meliputi :
§  7 butir kewajiban/larangan dimasukkan sebagai etika.
§  pengelompokan beberapa butir kewajiban dan larangan dalam satu kesatuan bunyi sumpah jabatan dan sumpah PNS sebagai kewajiban dalam mengucapkan dan menaati sumpah/ janji PNS dan jabatan.
§  penambahan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sbg kewajiban.
§  penambahan butir larangan dalam mendukung capres/ cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana amanat dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.
§  penambahan butir larangan dalam mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang selama ini ditetapkan di dalam S.E. Menpan.

b.     Dengan penyempurnaan tersebut, maka butir-butir kewajiban yang semula berjumlah 26 butir berubah menjadi 17 butir, sedangkan butir larangan yang semula berjumlah 18 butir berubah menjadi 15 butir

2.     Pada Pasal 7 bagian kedua mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin, disempurnakan dengan mengubah dan menambah jenis hukuman sebagai berikut :
a.      Untuk jenis hukuman sedang :
§  jenis hukuman yang berupa penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun dihapuskan, karena tidak diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
§  penambahan jenis hukuman penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk selama 1 (satu) tahun, selama ini sebagai hukuman berat.

3.     Tingkat dan jenis hukuman disiplin:
a.      Hukuman disiplin ringan:
§  Teguran lisan
§  Teguran tertulis
§  Pernyataan tidak puas secara tertulis
b.     Hukuman disiplin sedang:
§  Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
§  Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
§  Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
c.      Hukuman disiplin berat:
§  Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
§  Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah
§  Pembebasan Jabatan
§  Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
§  Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

4.     Menambah ketentuan mengenai kewajiban untuk masuk kerja, dirumuskan secara rinci untuk menjaring PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah adalah sebagai berikut :
a.      selama 5 s/d 15 hari kerja dikenai hukuman ringan.
§  5 hari kerja dijatuhi hukuman teguran lisan;
§  6 s/d 10 hari kerja dijatuhi hukuman teguran tertulis;
§  11 s/d 15 hari kerja dijatuhi hukuman pernyatan tidak puas secara tertulis.
b.     selama 16 s/d 30 hari kerja dikenai hukuman sedang.
§  16 s/d 20 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
§  21 s/d 25 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
§  26 s/d 30 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c.      selama 31 s/d 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman berat.
§  31 s/d 35 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
§  36 s/d 40 hari kerja dijatuhi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
§  41 s/d 45 hari kerja dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
§  46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
                Setiap PNS wajib datang, pulang dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan jam kerja. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif dan dikonversi 1 hari kerja sama dengan 7 ½ jam.
                Dalam hal PNS tidak masuk kerja secara terus-menerus meskipun telah dipanggil 2 (dua) kali tetapi tetap tidak hadir, PNS tersebut dijatuhi Hukuman Disiplin tanpa melalui pemeriksaan dan jenis hukumannya berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran secara kumulatif.

Semoga para PNS memahai tentang aturan pengisian epupns dan tentang kedisiplinan pegawai.