Kamis, 23 Agustus 2018

UTN Ulang Kedua dan Keempat Sertifikasi Guru Tahun 2018

Sesuai alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui pola PLPG, ada tahapan pelaksanaan uji kompetensi yang harus dilaksanakan. Uji kompetensi ini digunakan untuk mengevaluasi hasil belajar selama PLPG dan juga untuk pengukuran kompetensi guru sebagai pendidik yang professional.

Untuk itu Bagi bapak ibu guru yang belum lulus Program Sertifkasi Guru melalui Pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang telah dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2017, dan juga belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) Ulang pertama dan ketiga yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Januari sampai dengan 6 februari 2018. Pada Saat ini akan diberikan kesempatan untuk mengikuti UTN ulang ke dua dan  ke empat sertifikasi guru tahun 2018. Secara nasional ada 25.033 guru yang belum lulus UTN Ulang 1 dan 3 yang akan mengikuti UTN Ulang ke dua dan ke empat . UTN ulang kedua bagi peserta PLPG tahun 2016 sedangkan UTN ulang ke empat bagi peserta PLPG 2017.

Seperti yang kita ketahui bagi guru yang belum lulus UTN setelah PLPG akan di berikan kesempatan untuk mengikuti UTN Ulang sebanyak 4 kali selama 2 tahun di tahun berikutnya setelah melaksanakan PLPG. Kesempatan tersebut sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 2 tahun setelah melaksanakan peningkatan secara mandiri. Tujuan dari pelaksanaan UTN ulang adalah memberikan kesempatan bagi guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UTN sebelumnya untuk mengikuti UTN Ulang kembali sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik.

sergur.id
Halaman awal sergur.id

Pada tahun 2018 ini akan dilaksanakan UTN ulang ke dua dan ke empat yang di jadwalkan mulai tanggal 26 Agustus s.d 31 Agustus 2018 secara serentak di seluruh Indonesia. Pelaksanaan UTN ulang ini dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi UKG Online yang bertempat di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Pada tahun ini karena jumlah pesertanya lebih sedikit, pelaksanaan UTN di beberapa kabupaten kota di gabungkan di kabupaten / Kota terdekat.

Informasi UTN ulang bisa di lihat di website resmi sertifikasi guru : sergur.id, informasi apa aja yang bisa dilihat dalam website tersebut? Berikut informasi yang bisa didapat di website sergur.id :
  1. Identitas peserta UTN Ulang
  2. Tempat Uji Kompetensi Guru
  3. Jadwal pelaksanaan UTN Ulang : tanggal dan jam
  4. Fitur untuk cetak kartu peserta UTN secara mandiri


Cara untuk melihat jadwal UTN ulang kedua dan keempat

1. Buka sergur.id


2. Pilih menu UTN Ulang 2 dan 4 tahun 2018
ujian tulis ulang 2 dan 4
Menu UTN ulang 2 dan 4


3. Muncul halaman pencarian, masukan NUPTK
link pencarian utn ulang
Pencarian Informasi Peserta UTN ulang

4. Masukan NUPTK, lalu klik tombol kaca pembesar
pencarian NUPTK
Masukan NUPTK Peserta UTN ulang 2 dan 4


5. Muncul data jadwal UTN Ulang

Informasi peserta UTN ulang 2 dan 4
Hasil Pencarian Peserta UTN Ulang 2 dan 4


Perhatikan Tempat Uji Kompetensinya, ada kemungkinan berbeda dengan tahun sebelumnya, juga ada kemungkinan tempatnya ada di kabupaten kota lain pastinya lebih jauh. Perhatikan pula jadwalnya, silakan datang lebih awal agar bisa melakukan persiapan mental dengan baik untuk menghadapi UTN Ulang, diharapkan peserta datang 30 menit sebelum pelaksanaan UTN.

Fitur yang lain adalah fasilitas untuk cetak kartu peserta UTN ulang secara mandiri. Seperti UTN ulang sebelumnya, disediakan fitur untuk cetak kartu peserta secara mandiri, fitur ini bisa dilakukan pada tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2018.

Persyaratan yang harus dibawa oleh peserta UTN ulang adalah :
  1. Kartu peserta UTN Ulang
  2. Kartu identitas (KTP/SIM) yang sah dan masih berlaku.


Tata cara mengikuti UTN Ulang :
  1. Peserta mengisi daftar hadir
  2. Login di aplikasi UKG Online dengan nomor peserta sertifikasi dan NUPTK (ada di kartu peserta)
  3. Latihan menggunakan sistem UKG Online menggunakan soal latihan
  4. Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UTN Ulang yang sebenarnya
  5. Waktu ujian akan tampil di computer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai di akses
  6. Menjawab soal ujian dengan menggunakan mouse atau bisa juga menggunakan keyboard dengan menekan tombol A, B, C , atau D sesuai jawaban yang benar. Untuk pindah ke soal selanjutnya menggunakan tombol spasi. Untuk mengganti jawaban bisa menekan tombol A, B, C , atau D sesuai jawaban yang benar. Penggantian jawaban tidak mengurangi nilai
  7. Soal akan tampil satu per satu
  8. Aplikasi UTN Ulang akhir menutup secara otomatis jika waktu habis
  9. Peserta yang telah menyeleseikan ujian bisa meninggalkan TUK.


 Demikian informasi tentang UTN ulang kedua dan keempat sertifikasi guru tahun 2018. Silakan dipersiapkan dengan baik agar bisa memperoleh hasil yang maksimal dan sesuai yang diharapkan. Semoga  peserta UTN ulang bisa lulus, terima kasih

Read More

Kamis, 17 Mei 2018

Informasi Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018


Pelaksanaan Pretest / seleksi calon peserta PPG dalam jabatan sudah di laksanakan sebanyak 2 kali. Yang pertama telah dilaksanakan pada bulan Nopember tahun 2017 dan yang kedua telah dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 15 Mei 2018 secara serentak di seluruh Indonesia menggunakan sistem UKG Online di tempat uji kompetensi (TUK). Pada saat ini peserta pretest PPG dalam jabatan menunggu hasil dari pretest yang telah dilaksanakan. Informasi Penetapan peserta PPG Dalam jabatan tahun 2018 bisa di lihat di website resmi sertifikasi guru tahun 2018 di alamat sergur.id


penetapan peserta ppg
info PPG

Pelaksanaan Pretest PPG dalam Jabatan sudah dilaksanakan sebanyak 2x :
1. Pretest PPG dalam Jabatan tanggal 3 s.d 9 September 2017 => Hasilnya sudah bisa di lihat di sergur.id
2. Pretest PPG dalam Jabatan tanggal 2 s.d 15 Mei 2018 => hasilnya belum bisa dilihat di sergur.id

Cara Melihat hasil Pretest PPG tahun 2017 :
1. Buka sergur.id
2. Klik menu Hasil Seleksi Akademik (pretest) tahun 2017 dan Calon peserta PPG 2018
Menu Cek hasil pretest PPG 2017

3. Tampil menu pencarian data calon peserta 
Menu Pencarian Hasil Pretest


4. Masukan NUPTK, lalu enter 
Masukan NUPTK atau Nomer peserta

5. Tampil hasilnya
    a. Hasil seleksi akademik : Lulus dan menjadi peserta tahap 1
peserta ppg tahap 1 tahun 2018
Hasil Pretest dengan status lulus
   Lulus seleksi akademik (pretest) PPG dalam jabatan tahun 2017 dan menjadi peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 tahap 1.

   b. Hasil seleksi akademik : Lulus, namun menjadi candangan
peserta cadangan ppg
Hasil seleksi dengan status cadangan
   Lulus seleksi akademik (pretest) PPG dalam jabatan tahun 2017 namun tidak menjadi peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 tahap 1. Saat ini menjadi cadangan, pantau terus di sergur.id

   c. Hasil seleksi akademik : Tidak lulus
tidak lulus pretest ppg
Hasil seleksi dengan status tidak lulus
    Tidak lulus seleksi akademik (pretest) PPG dalam jabatan tahun 2017. Jika ikut pretest PPG tahun 2018, pantau terus di sergur.id

  d. Data tidak ditemukan 
Data tidak ditemukan
   Tidak ikut seleksi akademik (pretest) PPG dalam jabatan tahun 2017. Jika ikut pretest PPG tahun 2018, pantau terus di sergur.id

Sampai saat ini yang sudah di umumkan adalah hasil pretest PPG dalam jabatan yang dilaksankan pada tahun 2017, sedangkan hasil pretest PPG yang dilaksanakan pada bulan Mei 2018 belum di umumkan. Yang masuk peserta tahap 1 adalah sebagian guru yang lulus pretest pada tahun 2017. Jadi peserta pretest PPG tanggal 2 s.d 15 Mei 2018 belum bisa melihat hasilnya. Mohon bersabar dahulu, selalu pantau informasi di sergur.id

Baca juga : Persyaratan PPG dalam Jabatan Tahun 2018
Baca juga : Pendaftaran pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 (sudah lewat batas akhirnya)
Baca juga : Perpanjangan waktu pendaftaran pretest PPG  (sudah lewat batas akhirnya)

Jumlah sasaran PPG dalam jabatan tahun 2018 sebanyak 20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :

Prioritas Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan

Calon peserta PPG dalam jabatan wajib selalu melihat informasi di sergur.id dan membaca dengan teliti informasi dan ketentuan / aturan pelaksanaan PPG dalam jabatan yang meliputi :
1. Pola pelaksanaan PPG dalam Jabatan.
2. Alur regristasi.
3. Biaya PPG dalam jabatan
4. Pengisian identitas diri dan pakta integritas

Pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018 diselenggarakan dalam 2 tahap, bisa dilihat dalam table berikut :
jadwal ppg 2018
Jadwal PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Pengumuman penetapan peserta dibagi menjadi 2 tahap, jika guru belum masuk di tahap 1 agar menunggu pengumuman kuota di tahap 2.

Pengumuman penetapan calon peserta PPG dalam Jabatan dan penempatan ke perguruan tinggi dapat dilihat mulai tanggal 18 Mei 2018 pada pukul 13.00 WIB untuk tahap 1 sedangkan tahap 2 pada tanggal 25 juni 2018. Selanjutnya peserta wajib melakukan konfirmasi dan regristasi peserta dan cadangan melalui website sergur.id yang berakhir pada tanggal 22 Mei 2018. mohon segera lakukan konfirmasi!

Pada tanggal 23 Mei 2018 sudah ada peserta yang sebelumnya calon peserta cadangan, pada tanggal 23 mei 2018 sudah berubah menjadi calon peserta. Silakan cek di sergur.id. Saat ini peserta cadangan sudah bisa melakukan cetak A1.

Peserta final akan di umumkan pada tanggal 23 mei 2018 (tahap 1) dan 30 juni 2018 (tahap 2).

Kemudian LPMP mengirimkan berkas peserta pada tanggal 24 - 26 mei 2018 (tahap 1).
berkas peserta sudah dikirim ke LPMP. (jadi bukan peserta kirim berkas ke LPTK pada tanggal 24 - 26 mei 2018)

Kemudian LPTK akan memverifikasi keabsahan ijasah.

Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2018. Yang terbagi menjadi 5 tahap :
1. Daring
2. Lapor Diri
3. Orientasi
4. Workshop
5. PPL
6. Uji Kinerja
7. Uji Pengetahuan

Format A1 dan Pakta Integritas dibawa peserta ke LPTK pada saat proses Lapor Diri tanggal 20 - 23 Agustus 2018. 

Pembiayaan pelaksanaan PPG dalam jabatan terdiri atas 2 yaitu
1. Biaya pendidikan sebesar Rp. 7.500.000,- ditanggung  oleh Pemerintah Pusat sebanyak 20.000 orang dan ada 4 Pemerintah daerah yang menganggarkan sebanyak 870 orang.
2. Biaya pribadi (biaya transportasi, akomodasi, konsumsi dan biaya pribadi lainya)

semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk bapak ibu guru.
Read More

Kamis, 08 Maret 2018

Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018


Apakah bapak ibu guru yang belum sertifikasi belum mendaftar PPG dalam jabatan atau sudah daftar namun ditolak untuk perbaikan namun belum memperbaiki ajuan namun waktu pendaftaran sudah usai? Seperti yang telah kita bahas pada artikel sebelumnya. Pendaftaran PPG berakhir pada tanggal 2 Maret 2018.

Ini merupakan kabar gembira bagi yang belum mendaftar atau terlambat untuk memperbaiki pengajuan PPG Dalam Jabatan. Dirjen GTK Kemendikbud telah menerbitkan surat edaran dengan nomor : 5793 / B.B4 / GT / 2018 tanggal 7 Maret 2018 perihal Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan.

SE Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG dalam jabatan
Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG Dalam Jabatan


Surat tersebut menindaklanjuti surat sebelumnya dari dirjen GTK perihal pendaftaran Calon Peserta PPG dalam jabatan yang isinya tentang informasi pendaftaran PPG dalam jabatan, syaratnya, mekanisme pendaftaran, jadwal, dan tabel liniritas ijasah dengan bidang studi PPG. Dalam jadwal pada surat tersbut batas akhir pendaftaran PPG dalam jabatan berakhir pada tanggal 2 Maret 2018. Dengan mempertimbangkan progres pendaftaran sampai dengan tanggal 2 maret 2018 bahwa jumlah guru yang mendaftar masih belum mencapai target yang diharapkan. Bisa dilihat dari masih banyak guru yang belum lulus pretest PPG dalam jabatan pada tahun 2017 yang belum mendaftar ulang.

Sebelum terbit surat ini saya menerima keluh kesah dan juga pertanyaan yang belum bisa saya jawab pada saat itu. Gimana kalau saya terlambat mendaftar PPG dalam jabatan? Pada saat itu saya jawabnya sabar dulu mari kita tunggu informasi di kemdikbud. Karena di sekolah, dinas pendidikan, LPMP ya mengikuti kebijakan dari kemdikbud.

Mari kita analisa kira - kira kenapa kemarin ada guru yang belum mendaftar PPG dalam Jabatan atau guru yang terlambat mendaftar PPG dalam jabatan.

Beberapa alasan kenapa guru belum mendaftar atau belum memperbaiki ajuan adalah

a. Guru tidak mengetahui informasi pendaftaran PPG dalam jabatan,

b. Guru tidak mengetahui batas akhir pendaftaran PPG dalam jabatan,

c. Guru tidak memantau progres pendaftaran PPG dalam jabatan, ada yang ditolak, tapi belum memperbaiki pengajuan.

d. Guru mendaftar pada batas akhir pendaftaran yaitu tanggal  2 maret 2018, yang di verifikasi LPMP dengan status ditolak untuk perbaikan, namun belum memperbaiki pengajuan

Dari pengalaman diatas dapat diambil pelajaran sebagai berikut :

1. Informasi tentang pendaftaran PPG dalam jabatan ini sangat ramai diperbincangkan. Informasi tentang PPG bisa didapat dari banyak sumber berita, bisa dari Dinas Pendidikan, rekan guru yang lain, website resmi dinas, website resmi kemdikbud, blog seperti blog infoketenagaan.com ini, dari mesin pencarian google juga sangat banyak artikel yang membahas tentang PPG. Saran saya rajin – rajin lah mencari informasi tentang PPG dari banyak sumber yang ada. Namun juga perlu di filter mana informasi yang benar, mana informasi yang tidak benar. Hindari informasi yang tidak benar.

2. Dinas Pendidikan setempat pasti mengumumkan tentang PPG dalam jabatan, selalu pantau informasi dari Dinas Pendidikan setempat.

3. Informasi juga bisa di dapatkan dari facebook, seperti blog ini jika ada update informasi juga kami update di halaman facebook kami, silakan like fb.me/infoketenagaan, untuk mendapatkan informasi yang update yang berkaitan dengan guru.

4. Selalu pantau aplikasi SIM PKB anda. Saya yakin 99 % guru saat ini sudah menggunakan smartphone. Silakan login d aplikasi SIM PKB, simpan passwordnya biar tidak perlu login lagi. SIM PKB saat ini digunakan untuk banyak keperluan termasuk mengecek info gtk (bisa untuk cek penerbitan SK TPG, untuk cek penerbitan SK Insentif), untuk mengecek riwayat capaian UKG, untuk pengelolaan diklat PKB. 

Informasi yang sangat anda perlukan saat ini adalah tentang pendaftaran PPG juga ada di aplikasi SIM PKB, maka selalu login di aplikasi SIM PKB, saran saya jika pada masa pendaftaran PPG ini silakan minimal 1 x sehari bukan SIM PKB nya secara mandiri tidak meminta bantuan orang lain untuk membuka SIM PKB.

Kita kembali membahas surat perpanjangan pendaftaran pretest PPG dalam jabatan, dalam Surat terbaru tersebut disebutkan bahwa waktu pendaftaran pretest PPG Dalam Jabatan diperpanjang sesuai jadwal berikut :

1.  Pendaftaran Calon Peserta Pretest PPG Dalam Jabatan berakhir pada 31 Maret 2018. ( Dilakukan oleh guru )

2. Verifikasi dan Validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijasah S-1/D-IV berkahir pada tanggal 6 April 2018. (Dilakukan oleh LPMP, namun guru wajib memantau di SIM PKB untuk melihat hasil verifikasi )

3. Penempatan calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan ke TUK (Tempat Uji Kompetensi) tanggal 9 – 13 April 2018. (Dilakukan oleh LPMP atau Dinas )

4. Cetak kartu calon peserta PPG dalam jabatan tanggal 16 – 20 April 2018. (Dilakukan secara mandiri oleh guru calon peserta pretest)

5. Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK (Tempat Uji Kompetensi) tanggal 2 – 15 Mei 2018. (guru wajib mengikuti pretest sesuai jadwal)




Bapak ibu yang saya hormati, bapak ibu sudah tahu kan jadwalnya saat ini?

Segeralah daftar PPG jika memenuhi syarat. Saya harap tidak ada lagi yang ketinggalan informasi dalam mendaftar PPG dalam jabatan.

Bapak ibu sudah tahu kan caranya agar tidak ketinggalan informasi lagi?
Silakan selalu pantau simpkb,dan cari informasi yang benar tentang PPG dalam jabatan (bukan hoax) . Saya berharap bapak ibu guru selalu update informasi secara mandiri tentang informasi yang berguna.



Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bisa bermanfaat untuk bapak ibu semuanya.

Read More

Rabu, 28 Februari 2018

Verifikasi dan Validasi PPG dalam Jabatan tahun 2018


Saat ini sudah tanggal 2 Maret 2018, tinggal 1 hari saja ini waktu pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2018. Bagi yang sudah daftar PPG dalam jabatan, silakan terus pantau di SIM PKB. Yang masih belum daftar silakan cermati lagi syarat – syaratnya, jika memang memenuhi syarat pendaftaran silakan daftar untuk mengikuti pretest ppg dalam jabatan.

Sergur Kemendikbud
PPG dalam Jabatan

Bagi yang sudah daftar silakan cek hasil verifikasi PPG dalam jabatan yang telah d lakukan oleh LPMP, seperti yang telah kita bahas pada artikel sebelumnya. Hasil verifikasi itu ada 3 : Diterima, diperbaiki, dan ditolak.


Buat yang sudah “diterima”, silakan persiapkan untuk pretest dengan baik, agar mendapatkan hasil yang diinginkan. Aamiin.
Pengjuan PPG telah diterima

Lalu bagi yang “ditolak”, semoga ada kesempatan yang lain.

Lalu bagi yang statusnya “Diperbaiki”. SIlakan Perbaiki sesuai catatan yang ada dalam di SIM PKB. Ada contoh yang ditolak perlu diperbaiki karena scan ijasah bukan asli, atau hasil foto. Itu pasti ditolak, maka silakan scan ijasah yang asli. Pengalaman yang pendataan pretest 2017 kemarin, ada yang di verifikasi dengan status ditolak untuk diperbaiki, tapi gurunya tidak memperbaiki. Karena tidak selalu pantau di SIM PKB, jadi saran saya selalu pantau info yang ada di SIM PKB.
silakan perbaiki ajuan pendaftaran ppg
Status ditolak untuk diperbaiki
Perkembangan informasi tentang PPG dalam jabatan cukup cepat. Pada proses pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2018 ini banyak sekali muncul pertanyaan tentang PPG dalam Jabatan. Berikut Pertanyaan yang sering muncul dalam proses pendaftaran PPG dalam jabatan.

1. Syarat pendaftaran PPG dalam jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri.

Jawab :
Sesuai persyaratan akademik surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan. Dan kemudian DIrjen GTK kemendikbud menerbitkan surat edaran lagi dengan nomor 4955/B.B4/GT/2018 tanggal 27 Februari 2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan. Berikut capture surat edatan tersebut.

Syarat administrasi PPG dalam Jabatan tahun 2018

Berikutnya ada surat edaran lagi dari dirjen GTK kemdikbud yang berkaitan dengan pertanyaan GTT di sekolah negeri
GTT di sekolah negeri
Keseluruhan syarat tersebut harus terpenuhi, kalau tidak ya tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya. Pembahasan tentang nasib guru GTT di sekolah negeri memang pembahasan yang sangat sensitif buat saya, saya berharap ada solusi terbaik bagi rekan – rekan GTT di sekolah negeri. Mengacu pada 2 surat edaran tersebut Guru Tidak Tetap atau GTT di sekolah negeri bisa mengikuti PPG dalam Jabatan, namun harus memenuhi persyaratanya yaitu memiliki surat pengangkatan dari kepala daerah atau kepala dinas pendidikan selama 5 tahun berturut – turut (mulai 2014 s.d 2018).

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) bahwa guru dalam jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

GTT di sekolah negeri
Permendikbud no 37 tahun 2017

Yang ingin saya garis bawahi adalah guru bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka dapat disimpulkan tidak harus SK pengangkatan, tapi bisa berupa surat perjanjian kerja. Karena setelah desember 2005 tidak boleh mengangkat guru bukan PNS. Ada beberapa Dinas Pendidikan yang membuat surat perjanjian kontrak kerja. 
Mulai tahun 2018 ini guru tidak tetap (GTT) di sekolah negeri bisa mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2018. Maka bagi GTT di sekolah negeri yang memiliki surat perjanjian kontrak kerja dengan dinas pendidikan selama 5 tahun terakhir bisa mendaftar PPG dalam jabatan.

2. Linieritas ijasah dengan bidang studi PPG multimedia.

Jawab : Guru multimedia yang memiliki ijasah S-1/D-IV program studi Teknik Informatika dan serumpun bisa memilih program studi PPG multimedia (linier)

3. Permasalahan guru TIK di SMP.

Jawab : untuk guru TIK di SMP bisa memilih jenjang SMK dan bidang studi PPG TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).

4. Permasalahan guru prakarya.

Jawab : Untuk guru prakarya silakan pilih bidang studi PPG yang linier dengan ijasahnya. Misalnya ijasahnya tata boga silakan pilih jenjang SMK dan bidang studi tata boga. Karena guru jasa boga berhak mengajar prakarya. Begitu juga dengan ijasah tata busana, tata kecantikan rambut/tata rias.

5. Berijasah bahasa inggris tapi mengajar guru kelas SD.

Jawab : di SD memang tidak ada pilihan bidang studi PPG Bahasa Iggris. Jadi yang berijasah bahasa inggris bisa mengikuti PPG dengan jenjang SMP dan mapel PPG bahasa inggris. Namun seharusnya mengajar di SMP, konsekuensinya kalau nanti bersertifikat bahasa inggris ya harus pindah ke SMP atau SMA atau SMK untuk mendapatkan TPG.

6. Permasalahan Universitas dan atau Prodi tidak muncul di SIM PKB.

Jawab : Pastikan dulu memang Universitas dan atau prodinya benar – benar tidak ada di SIM PKB, kalau memang tidak ada silakan pilih “Data tidak ditemukan”, dalam contoh kasus yang pernah saya cek, adalah guru yang ijasahnya dari perguruan tinggi yang saat ini sudah tutup atau sudah non aktif, nama kampus dan prodinya tidak ditemukan di SIM PKB, untuk menyikapi hal tersebut maka silakan pilih Data Tidak Ditemukan.

7. Yang belum memiliki NUPTK bagaimana?

Jawab : Bagi yang belum memiliki NUPTK, bisa mengikuti PPG dalam jabatan. Karena NUPTK bisa dipenuhi setelah lulus pretest. Yang lulus pretest PPG bulan Nopember 2017 sudah diterbitkan NUPTKnya. Jadi bagi guru yang belum memiliki NUPTK silakan daftar PPG dalam Jabatan. Jadi kalau ingin mendapatkan NUPTK silakan lulus pretestnya.

Jawaban - jawaban di atas berdasarkan surat edaran yang ada dan berdasarkan pengalaman membantu guru untuk mengikuti proses pendaftaran PPG dalam jabatan menggunakan aplikasi SIM PKB yang ada di tempat saya bekerja, jika dalam artikel ini ada jawaban / solusi yang berbeda dengan kebijakan yang ada di daerah rekan guru, silakan ikuti kebijakan yang ada di daerah bapak ibu bekerja.

Sekian artikel tentang verifikasi dan validasi PPG dalam jabatan, terima  kasih telah membaca artikel ini, semoga bisa membantu anda menemukan jawaban pertanyaan – pertanyaan anda tentang PPG dalam jabatan tahun 2018.
Read More

Senin, 19 Februari 2018

Pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan


Apakah bapak ibu guru belum daftar pretest PPG dalam jabatan yang dilaksanakan tahun 2017 kemarin, atau mungkin juga tidak terdaftar mengikuti pretest PPG, atau mungkin juga belum lulus pretest PPG  dalam jabatan yang telah dilaksanakan bulan Nopember 2017 kemarin. Pada saat ini Dirjen GTK Kemdikbud telah membuka pendaftaran calon peserta PPG dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018 s.d 2022.

Informasi resmi pelaksanaan pendaftaran calon peserta pretest PPG dalam jabatan ini telah di publikasinya melalui website http://gtk.kemdikbud.go.id/ juga bisa dilihat melalui aplikasi SIM PKB melalui akun masing – masing guru. Yang menjadi acuan adalah surat edaran dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 4184/B4/GT/2018, tanggal 15 Februari 2018, perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Surat edaran tersebut juga bisa di unduh di link surat edaran pendaftaran ppg dalam jabatan

Baca Juga : Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022
Baca juga : Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021


Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang persyaratan pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan, tata cara pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan dan tabel linieritas kualifikasi S-1/D-IV dengan program studi PPG dalam jabatan. Persyaratan pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan ada 2 yaitu persyaratan akademik dan persyaratan administrasi.

1. Persyaratan akademik :

Calon peserta PPG dalam jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui ujian online menggunakan aplikasi UKG Online yang berada di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditunjuk. Tes online meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi dan tes bakat minat. Bagi yang telah mengikuti pretest PPG pada bulan nopember 2017 kemarin sudah tidak asing lagi dengan bentuk test ini. 
Kementerian Riset dan Teknologi telah menentukan standar minimal nilai hasil selseksi kemampuan akademik calon peserta PPG dalam jabatan yaitu 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi :

a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015
b. Terdaftar di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV yang prodinya terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijasah S-1 atau D-IV yang asli bukan foto kopi (di upload pada saat pendaftaran)
e. Berkualifikasi S-1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG dalam jabatan. (linieritasnya akan diverifikasi oleh LPMP)
f. Masih aktif mengajar, dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar 5 tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018)
g. Status Guru PNS, guru tetap yayasan (GTY) atau guru bukan PNS di sekolah negeri yang diangkat oleh Kepala daerah atau kepala dinas pendidikan (5 tahun terakhir) mulai tahun 2014 sampai dengan 2018. Syarat ini khusus untuk pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan, tidak berlaku untuk syarat penerbitan SK TPG.
h. usia maksimal 58 tahun per 31 Desember 2018
i. Bebas NAPZA (bukti Bebas NAPZA dipenuhi setelah lulus pretes)
k. Berkelakuan baik (bukti Surat Kelakukan baik dari Kepolisian dipenuhi setelah lulus pretes)

Cara Pendaftaran Calon peserta PPG dalam jabatan :

1. Persiapkan scan ijasah S-1 atau D-IV yang kualitas hasil scan nya bagus. Scan ijasah asli bukan fotokopi. Gunakan alat scan, jangan menggunakan hasil foto kamera / handphone.
2.Buka aplikasi simpkb.id
sim pkb
aplikasi sim pkb

3. Login menggunakan user dan password, jika lupa bisa meminta reset kepada ketua komunitas atau ke dinas pendidikan.
user dan password sim pkb
Login Aplikasi SIM PKB

3. Muncul undangan calon peserta PPG dalam jabatan, pilih mendaftar.
Undangan Pendataan Program PPG Dalam Jabatan

Kalau anda memenuhi syarat, silakan klik Lanjut / Berminat.

4. Muncul informasi pendaftaran PPG dalam jabatan, klik mendaftar sekarang
syarat ppg dalam jabatan
Syarat Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

5. isi formnya dengan lengkap :
Pilih jejang mapel PPG yang diajukan
Pilih Bidang Studi PPG yang diajukan.
Lengkapi data ijasah S-1/D-IV yang dimiliki : kualifikasi, nama perguruan tinggi, tahun ijasah, jurusan, program studi.
formulir pendaftaran ppg dalam jabatan
Lengkapi Formulir Pendataan PPG dalam jabatan

6. upload scan ijasah S-1 atau D-IV. File scan dalam format JPG/JPEG/PNG, minimal 100KB dan maksimal 1 MB
7. konfirmasi isian form, cek datanya. Jika sudah benar klik Mendaftar. Namun jika ada isian yang salah, klik batal.

8. pilih cetak surat ajuan pendaftaran PPG dalam jabatan.
Print bukti ajuan PPG dalam jabatan
Cetak Bukti Ajuan PPG dalam Jabatan
Klik Cetak Bukti Ajuan, maka akan diarahkan ke halaman cetak bukti ajuan pendataan PPG, silakan di simpan berupa file pdf, atau juga bisa dicetak langsung melalui printer.
Bukti pengajuan calon peserta PPG
Tanda Bukti Pengajuan Calon Peserta

Untuk melihat progres Pengajuan calon peserta PPG, Cetak ulang bukti pengajuan calon peserta bisa  menggunakan menu Program Program Pendidikan Profesi Guru :
Menu Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
                                                                                            Menu Program PPG                                                                                       
Setelah berhasil mendaftar, silakan tunggu verifikasi dari LPMP.

Khusus untuk yang tahun 2017 kemarin telah mengikuti pretest PPG dalam jabatan namun belum lulus pretest. Yang datanya belum terundang pada tanggal 17 s.d 19 Februari 2018. Pada tanggal 19 Februari 2018, datanya sudah brubah menjadi terundang. Berikut hasil statusnya:
Sebelumnya :
Sudah terdata tahun 2017

aplikasi sudah di update, saat ini sudah bisa mendaftar ulang bagi yang belum lulus pretest 2017
daftar ulang bagi yang belum lulus pretest ppg
Menu bagi yang belum lulus pretest 2017


Semoga jadi kabar gembira bagi peserta pretest PPG yang belum lulus pretest 2017, anda diberi kesempatan untuk mengiktui pretest lagi di tahun 2018 ini. Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin agar bisa lulus pretest PPG dalam jabatan. Anda diberi pilihan untuk edit datanya (jika mapel pretest tidak sesuai) namun jika bidang studi pretest 2017 telah sesuai, sekarang tinggal klik mendaftar ulang.

Berikut cara mendaftar ulang bagi yang belum lulus pretest ppg dalam jabatan tahun 2017 kemarin.  
1. Login di aplikasi sim pkb.
2. Langsung muncul notifikasi pendataan calon peserta PPG dalam jabatan seperti di atas.
3. Anda diberi pilihan mengikuti pretest tanpa edit data (mapel pretest sama seperti mapel pretest ppg 2017 kemarin) atau Mengikuti pretest PPG dengan merubah mapel PPG.
a. Jika tanpa merubah mapel langsung pilih Menu Daftarkan Ulang, langsung keluar informasi pendaftaran PPG dalam jabatan, lalu cetak Bukti ajuan PPG dalam jabatan.

b. Jika akan merubah mapel pilih menu Edit Ajuan
lalu akan mengisi formulir pendaftaran PPG dalam jabatan, caranya sudah di uraikan di atas.

Setelah mendaftar ulang silakan tunggu verifikasi dari LPMP.

Proses selanjutnya adalah verifikasi dari LPMP. Yang diverifikasi dan validasi adalah linieritas antara program PPG dalam jabatan yang dipilih dengan program studi / jurusan pada ijasah S-1/D-IV. Ada 3 kategori hasil verifikasi LPMP :
a. Diterima : artinya program PPG yang dipilih linier dengan program studi / jurusan pada ijasah S-1 atau D-IV.
b. Ditolak : artinya program studi yang dipilih tidak sesuai dengan ijasah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan pengajuan.
c. Diperbaiki : artinya bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi mungkin diperbaiki.

Bagi guru yang lolos verifikasi LPMP dengan status diterima, dinyatakan sebagai peserta pretest PPG dalam jabatan. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan di informasikan lebih lanjut, selalu pantau informasi yang ada di simpkb.
Jadwal kegiatan pendaftaran calon peserta pretest PPG dalam jabatan dapat dilihat di table berikut :
jadwal ppg dalam jabatan
Jadwal Pendataan PPG dalam jabatan

Dalam jadwal tersebut dapat dilihat waktu pendaftaran adalah 17 februari s.d 2 maret 2018. Saya sarankan daftarnya jangan mendekati batas akhir pendaftaran. Kenapa? Agar bisa segera di verifikasi oleh LPMP dan mungkin jika di verifikasi LPMP dengan status diperbaiki agar bisa segera diperbaiki pengajuanya.
Jadwal pelaksanaan pretest PPG dalam jabatan rencananya pada tanggal 20 s.d 31 Maret 2018, untuk cetak kartu pretest ppg pada tanggal 12 s.d 14 maret 2018. Jadi persiapkan mulai saat ini, agar bisa mendapatkan hasil yang di inginkan.

Sekian artikel tentang pendataan PPG dalam jabatan tahun 2018, semoga bermanfaat.


Read More

Selasa, 06 Februari 2018

Penerbitan NUPTK Baru Bagi Calon Peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2018

Kabar gembira bagi guru yang belum memiliki NUPTK dan telah lulus pretest PPG dalam jabatan. Kemdikbud telah menerbitkan NUPTK baru bagi calon peserta PPG tahun 2018. Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 2908/B1.1/GT/2018, tanggal 31 Januari 2018, perihal Pemberkasan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018.

Pada point 1 di jelaskan tentang persyaratan peserta PPG dalam jabatan sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya yaitu surat dari Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 01276/BGT/2018, tanggal 11 Januari 2018, perihal UKG Ulang I dan III Sertifikasi Guru tahun 2018. Persyaratan peserta PPG dalam jabatan salah satunya :


” Guru PNS, guru bukan PNS di sekolah negeri dan guru tetap yayasan(GTY). Bagi Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.”


Selanjutnya pada point 2. ” Calon peserta PPG dalam jabatan yang telah lulus pretest tetapi belum memiliki NUPTK dapat mengumpulkan berkas sambil menunggu NUPTK terbit.”
Bagi peserta pretest PPG dalam jabatan yang dinyatakan lulus pretest PPG namun belum memiliki NUPTK dan memenuhi persyaratan PPG dalam jabatan silakan persiapkan berkas untuk dikumpulkan ke Dinas Pendidikan masing – masing.

Pada tanggal 7 Februari 2018, Kemdikbud telah menerbitkan NUPTK bagi calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2018. Seperti yang kita bahas pada artikel sebelumnya. Salah satu syarat peserta PPG dalam jabatan harus memiliki NUPTK, silakan baca syarat peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.

Ada 2 cara cek NUPTK yang baru terbit bagi calon perserta PPG dalam jabatan.
1. Yang pertama bisa di lihat melalui aplikasi pengajuan NUPTK di verval PTK. Pada menu status penerima NUPTK.
NUPTK telah terbit di aplikasi verval PTK
 Untuk lengkapnya bisa dibaca di cara pengajuan NUPTKmelalui verval PTK.

2. Yang kedua bisa dilihat di website sergur.id
a. Masuk ke sergur.id lalu pilih menu Hasil Pretest dan Calon Peserta PPG dalam jabatan
menu calon peserta ppg
Menu hasil calon peserta PPG dalam jabatan

b. Masukan nomer peserta pretest PPG
Yang sebelumnya NUPTK nya kosong, saat ini NUPTK telah terbit dan statusnya menjadi belum mengumpulkan berkas.
NUPTK baru telah terbit bagi calon peserta PPG dalam jabatan

Selamat kepada calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang telah diterbitkan NUPTK nya dan memenuhi persyaratan PPG dalam jabatan tahun 2018. Segera persiapkan berkas dan kumpulkan ke Dinas Pendidikan masing – masing.


Terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat.
Read More