Sesuai dengan surat
dari Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor : 23817 / B3.3 / GT / 2016 tanggal 23 Nopember 2016 perihal
Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS
Jenjang Pendidikan Dasar.
Sampai dengan akhir tahun 2016 Direktorat Pembinaan Guru
Pendidikan Dasar telah melakukan penilaian terhadap berkas penyetaraan GBPNS
tahap pertama sebanyak 20.000 berkas ( dimulai nomor urut 1 sampai dengan
20.000). Selanjutnya akan dilanjutkan program penilaian penyetaraan GBPNS
sebanyak 30.000 berkas ( nomor urut 20.001 sampai dengan 50.000). Untuk melihat
daftar nama guru yang masuk ke urutan nomor tersebut bisa di lihat melalui
alamat website http:/223.27.144.195:8085. Guru yang masuk ke dalam urutan
tersebut atau yang mengikuti program penyetaraan guru bukan pns adalah guru
yang terdaftar di dapodik. Urutan prioritasnya adalah berdasarkan status sudah sertifikasi,
usia, masa kerja dan yang trakir adalah beban mengajar.
Bagi guru yang namanya muncul di alamat http:/223.27.144.195:8085,
harus segera mengumpulkan berkas penyetaran jabatan fungsional guru bukan pns
beserta Lembar Identitas Pengusul atau lebih dikenal dengan nama LIP
kesetararaan jabatan dan pangkat Guru Bukan PNS yang dicetak melalui info gtk.
Berkas yang harus dikumpulkan harus disusun berdasarkan
urutan sebagai berikut :
1.
Fotokopi sk pembagian tugas mengajar minimal 4
semester secara terus menerus di satmingkal.
2.
Fokokopi sertifikat program induksi yang
dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan.
3.
Fotokopi SK pengangkatn sebagai guru tetap.
4.
Fotokopi sk pembagian tugas mengajar 4 semester
terakhir selama menjad guru tetap.
5.
Surat aktif mengajar yang mencantumkan NUPTK
atau NRG.
6.
Fotokopi ijasah yang dilegalisasi oleh perguruan
tinggi yang mengeluarkan ijasah
7.
Fotokopi akreditasi program studi
8.
Fotokopi sertifikat pendidik yang di legalisasi
oleh LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik
9.
Hasil cetak info gtk di semester terakhir
10.
Fotokopi sk tugas tambahan
11.
Fotokopi sertifikat tugas tambahan
Guru yang akan mengikuti proses inpasing harus mengisi
dapodik dengan benar. Berdasarkan data dapodik yang telah valid diseleksi untuk
menentukan prioritas berdasarkan status sudah sertifikasi, usia, masa kerja dan
pemenuhan beban mengajar. Pemanggilan peserta inpasing dilakukan secara
bertahap.
Sekian informasi Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan jabatan dan Pangkat bagi guru bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar semoga bisa bermanfaat bagi guru yang akan mengirimkan berkas pengajuan inpasing.
Download :
sumber : http://pendidikan.kedirikota.go.id/ketenagaan/informasi-pengiriman-berkas-kesetaraan-jabatan-dan-pangkat-bagi-guru-bukan-pns-jenjang-pendidikan-dasar/