Rabu, 30 November 2016

Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan jabatan dan Pangkat bagi guru bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar

Sesuai  dengan surat dari Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 23817 / B3.3 / GT / 2016 tanggal 23 Nopember 2016 perihal Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar.

penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pns


Sampai dengan akhir tahun 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah melakukan penilaian terhadap berkas penyetaraan GBPNS tahap pertama sebanyak 20.000 berkas ( dimulai nomor urut 1 sampai dengan 20.000). Selanjutnya akan dilanjutkan program penilaian penyetaraan GBPNS sebanyak 30.000 berkas ( nomor urut 20.001 sampai dengan 50.000). Untuk melihat daftar nama guru yang masuk ke urutan nomor tersebut bisa di lihat melalui alamat website http:/223.27.144.195:8085. Guru yang masuk ke dalam urutan tersebut atau yang mengikuti program penyetaraan guru bukan pns adalah guru yang terdaftar di dapodik. Urutan prioritasnya adalah berdasarkan status sudah sertifikasi, usia, masa kerja dan yang trakir adalah beban mengajar.

Bagi guru yang namanya muncul di alamat http:/223.27.144.195:8085, harus segera mengumpulkan berkas penyetaran jabatan fungsional guru bukan pns beserta Lembar Identitas Pengusul atau lebih dikenal dengan nama LIP kesetararaan jabatan dan pangkat Guru Bukan PNS yang dicetak melalui info gtk.
Berkas yang harus dikumpulkan harus disusun berdasarkan urutan sebagai berikut :
1.       Fotokopi sk pembagian tugas mengajar minimal 4 semester secara terus menerus di satmingkal.
2.       Fokokopi sertifikat program induksi yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan.
3.       Fotokopi SK pengangkatn sebagai guru tetap.
4.       Fotokopi sk pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir selama menjad guru tetap.
5.       Surat aktif mengajar yang mencantumkan NUPTK atau NRG.
6.       Fotokopi ijasah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijasah
7.       Fotokopi akreditasi program studi
8.       Fotokopi sertifikat pendidik yang di legalisasi oleh LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik
9.       Hasil cetak info gtk di semester terakhir
10.   Fotokopi sk tugas tambahan
11.   Fotokopi sertifikat tugas tambahan


Guru yang akan mengikuti proses inpasing harus mengisi dapodik dengan benar. Berdasarkan data dapodik yang telah valid diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status sudah sertifikasi, usia, masa kerja dan pemenuhan beban mengajar. Pemanggilan peserta inpasing dilakukan secara bertahap.

Sekian informasi Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan jabatan dan Pangkat bagi guru bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar semoga bisa bermanfaat bagi guru yang akan mengirimkan berkas pengajuan inpasing.


Download :

sumber  : http://pendidikan.kedirikota.go.id/ketenagaan/informasi-pengiriman-berkas-kesetaraan-jabatan-dan-pangkat-bagi-guru-bukan-pns-jenjang-pendidikan-dasar/
Read More

Jumat, 25 November 2016

Jadwal dan Daftar Peserta Guru Pembelajar SD Moda Tatap Muka In On In Kota Kediri

Kegiatan Guru pembelajar dilaksanakan secara massive di seluruh indonesia, di kota kediri juga melaksanakan kegiatan guru pembelajar dengan moda tatap muka in on in.

Berikut Jadwal dan daftar peserta Guru Pembelajar Moda Tatap Muka In On In

1. In ke-1 kelas awal
 Hari, Tanggal : Selasa s.d Rabu, 29 s.d 30 Nopember 2016
 Waktu           :  07.30 s.d 15.00 WIB
 tempat            :  Lab 1 dan 2 ICT SMK N 1 Kediri

2. In ke-1 kelas tinggi

 Hari, Tanggal : Kamis s.d Jumat, 1 s.d 2 Desember 2016
 Waktu           :  07.30 s.d 15.00 WIB
 tempat           :  Lab 1 dan 2 ICT SMK N 1 Kediri

KEGIATAN GURU PEMBELAJAR MODA IN ON IN 30 : 30 DENGAN MODEL : 2-12-1

Ø  Kelas Bawah
o   Pelaksanaan Tanggal 29,30 Nopember , 15 Desember 2016
o   Peserta  50 orang jadi 2 kelas
o   Mentor 4 orang

Ø  Kelas Atas
o   Pelaksanaan Tanggal 1, 2 Desember, 16  Desember 2016
o   Peserta 33 orang, 1 kelas
o   Mentor 2 orang

Ø  IN THE JOB LEARNING IN-1 (TM ke 1) = 10 JP
v  Pelaksanaan TM IN ke – 1 selama 10 JP dilaksanakan selama 10 JP atau setara dengan 7,5 jam,
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Bawah tanggal 29 Nopember 2016
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Atas tanggal 1 Desember 2016
v  Waktu Pelaksanaan :  07.30 s.d 15.00 WIB

Ø  IN THE JOB LEARNING IN-1  (TM ke 2) = 10 JP
v  Pelaksanaan TM IN ke – 2 selama 10 JP dilaksanakan selama 10 JP atau setara dengan 7,5 jam,
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Bawah tanggal 30 Nopember 2016
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Atas tanggal 2 Desember 2016
v  Waktu Pelaksanaan : 07.30 s.d 15.00 WIB

Ø  ON THE JOB LEARNING = 12 hari = 30 JP
Peserta mengerjakan tugas dan membuat resume yang diberikan fasilitator secara mandiri di rumah selama 12 hari (2 – 3 jam/hari)

Ø  IN THE JOB LEARNING IN-2  (TM ke -3) hari ke 15 = 10 JP
v  Pelaksanaan TM IN ke – 3 selama 10 JP dilaksanakan selama 1 hari tatap muka selama 10 JP atau setara dengan 7,5 jam
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Bawah tanggal 15 Desember 2016
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Atas tanggal 16 Desember 2016
v  Waktu Pelaksanaan :  07.30 s.d 15.00 WIB

Ø  Post Test
v  Pelaksanaan Post Test langsung 2 modul
v  Setiap modul waktunya 45 menit
v  2 modul = 2 x 45 menit
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Bawah tanggal 20 Desember 2016
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Atas tanggal 20 Desember 2016
v  Waktu Pelaksanaan :  10.00 s.d 12.00 WIB


Ø  PUSAT BELAJAR
1. SMK N 1 KEDIRI : 3 kelas
Kelas  Bawah I – C 01 = 25 orang
Kelas  Bawah I – C 02 = 25 orang
Kelas  Atas F – B 01 = 33 orang
  

FASILITATOR : 6 orang

Sekian informasi jadwal dan daftar peserta guru pembelajar moda tatap muka in on in, semoga bisa di ikuti oleh peserta dengan baik.

Download :
Lampiran Surat tugas peserta Tatap muka in on in

Read More

Selasa, 22 November 2016

Status Calon Penerima NUPTK


Mulai Tahun 2016 penerbitan NUPTK menggunakan aplikasi yang dinamakan aplikasi verifikasi dan validasi NUPTK atau lebih dikenal dengan nama aplikasi verval ptk di alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ yang sebelumnya menggunakan aplikasi padamu negeri. Jika pada aplikasi padamu negeri dulu, guru atau tenaga pendidikan yang belum memiliki nuptk mengajuan nuptk terlebih dahulu. Maka pada aplikasi verval ptk ini sesuai dengan prosedur yang ada, prosesnya adalah yang bisa mengajukan nuptk adalah guru atau tenaga pendidik yang masuk di calon penerima nuptk. Mekanismen penerbitan nuptk bisa dilihat di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme

Penentuan calon penerima nuptk ini dilakukan oleh Kementria Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini yang menangani adalah PDSP. Cuma PDSP yang bisa melakukan pencalonan penerima nuptk ini. Proses pencalonan ini dilakukan menggunakan sistem. Jadi tidak bisa seorang guru meminta untuk dimasukan menjadi calon penerima nuptk. PDSP melakukan validasi terhadap data yang bersumber dari dapodik. Sampai saat ini penulis juga tidak tahu secara jelas item apa yang dijadikan syarat untuk menjadi calon penerima nuptk, karena memang PDSP tidak memberikan informasi yang pasti, item apa yang dijadikan acuan calon penerima nuptk.

Namun melalui analisa penulis dan berdasarkan syarat pengajuan nuptk yang di publish PDSP di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat. Yang bisa masuk ke calon penerima nuptk adalah :
1. Kelengkapan entrian di dapodik
2. Status pegawai, yang bisa masuk adalah dengan status Guru Tetap Yayasan (GTY) jika di sekolah swasta,
4. CPNS, PNS di sekolah negeri atau swasta pasti masuk ke calon penerima NUPTK
5. GTT di sekolah negeri ada yang masuk ke calon penerima nuptk, namun harus ada sk bupati walikota untuk bisa dilanjutkan prosesnya, jika tidak punya pasti di reject oleh admin dinas pendidikan.
6. Untuk GTY TMT mengajar 2 tahun berturut - turut sejak Januari 2016.
7. Kebenaran entrian data penugasan di dapodik.

Jika guru atau tenaga pendidik sudah masuk ke dalam calon penerima nuptk, ada beberapa tahap yang harus di lalui. Siapkan Berkas pengajuan nuptk. Scan Berkasnya. Upload berkas di verval ptk. Selanjutnya di approve oleh dinas pendidikan. Selanjutnya menunggu di approve oleh admin pusat.


Berikut status calon penerima nuptk yang ada di sekolah.
daftar guru calon penerima nuptk tahun 2016
Calon Penerima NUPTK

Sekian informasi status calon penerima nuptk semoga bisa bermanfaat bagi bapak dan ibu guru.




Read More

Kamis, 17 November 2016

Surat Tugas Workshop Pembinaan Dalam Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016

Kegiatan Workshop Pembinaan Dalam Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 diadakan di Hotel Utami Surabaya, pada workshop ini diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur dan diikuti oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan Operator Sekolah Se Jawa Timur.




Pembagian Peranan Dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal
1. Sekolah
  1. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;
  2. menyusun dokumen SPMI
  3. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
  4. melaksanakan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan sekolah maupun proses pembelajaran;
  5. menetapkan standar baru dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;
  6. membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen satuan pendidikan; dan
  7. mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan

2. Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
  2. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
  3. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
  4. melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
  5. memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
3. Pemerintah Kab/Kota
  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdas dan SPME-Dikdas;
  2. pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan
  3. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdas
  4. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan
  5. menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan.
4. TPMP Kab/Kota
  1. pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdas;
  2. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdas
  3. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota

Berikut Isi Surat Tugas Workshop Pembinaan Dalam Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.

 Hari, Tanggal : Sabtu  s.d Senin, 19 s.d 21 Nopember 2016

 tempat           :  Hotel Utami
                         Jl. Raya Juanda No. 36, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
 Chek In          :  Sabtu, 19 Nopember 2016, Pukul 12.00 WIB
 Pembukaan     :  Sabtu, 19 Nopember 2016, Pukul 16.00 WIB

Adapun kelengkapan yang harus dibawa dalam kegiatan tersebut :
1. Membawa Laptop dan Modem
2. Pas Foto sebanyak 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
3. Surat Tugas dari pejabat yang berwenang.
4. SPPD dari LPMP Jawa Timur sebanyak 2 lembar untuk masing - masing peserta.

Surat tugas ini silakan di download, lalu di print untuk keperluan di sekolah.

Sekian Surat Tugas Workshop Pembinaan Dalam Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016. mohon dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Download : Surat Tugas SPMI

Read More