Selasa, 22 November 2016

Status Calon Penerima NUPTK


Mulai Tahun 2016 penerbitan NUPTK menggunakan aplikasi yang dinamakan aplikasi verifikasi dan validasi NUPTK atau lebih dikenal dengan nama aplikasi verval ptk di alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ yang sebelumnya menggunakan aplikasi padamu negeri. Jika pada aplikasi padamu negeri dulu, guru atau tenaga pendidikan yang belum memiliki nuptk mengajuan nuptk terlebih dahulu. Maka pada aplikasi verval ptk ini sesuai dengan prosedur yang ada, prosesnya adalah yang bisa mengajukan nuptk adalah guru atau tenaga pendidik yang masuk di calon penerima nuptk. Mekanismen penerbitan nuptk bisa dilihat di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme

Penentuan calon penerima nuptk ini dilakukan oleh Kementria Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini yang menangani adalah PDSP. Cuma PDSP yang bisa melakukan pencalonan penerima nuptk ini. Proses pencalonan ini dilakukan menggunakan sistem. Jadi tidak bisa seorang guru meminta untuk dimasukan menjadi calon penerima nuptk. PDSP melakukan validasi terhadap data yang bersumber dari dapodik. Sampai saat ini penulis juga tidak tahu secara jelas item apa yang dijadikan syarat untuk menjadi calon penerima nuptk, karena memang PDSP tidak memberikan informasi yang pasti, item apa yang dijadikan acuan calon penerima nuptk.

Namun melalui analisa penulis dan berdasarkan syarat pengajuan nuptk yang di publish PDSP di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat. Yang bisa masuk ke calon penerima nuptk adalah :
1. Kelengkapan entrian di dapodik
2. Status pegawai, yang bisa masuk adalah dengan status Guru Tetap Yayasan (GTY) jika di sekolah swasta,
4. CPNS, PNS di sekolah negeri atau swasta pasti masuk ke calon penerima NUPTK
5. GTT di sekolah negeri ada yang masuk ke calon penerima nuptk, namun harus ada sk bupati walikota untuk bisa dilanjutkan prosesnya, jika tidak punya pasti di reject oleh admin dinas pendidikan.
6. Untuk GTY TMT mengajar 2 tahun berturut - turut sejak Januari 2016.
7. Kebenaran entrian data penugasan di dapodik.

Jika guru atau tenaga pendidik sudah masuk ke dalam calon penerima nuptk, ada beberapa tahap yang harus di lalui. Siapkan Berkas pengajuan nuptk. Scan Berkasnya. Upload berkas di verval ptk. Selanjutnya di approve oleh dinas pendidikan. Selanjutnya menunggu di approve oleh admin pusat.


Berikut status calon penerima nuptk yang ada di sekolah.
daftar guru calon penerima nuptk tahun 2016
Calon Penerima NUPTK

Sekian informasi status calon penerima nuptk semoga bisa bermanfaat bagi bapak dan ibu guru.