Rabu, 30 November 2016

Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan jabatan dan Pangkat bagi guru bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar

Sesuai  dengan surat dari Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 23817 / B3.3 / GT / 2016 tanggal 23 Nopember 2016 perihal Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar.

penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pns


Sampai dengan akhir tahun 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah melakukan penilaian terhadap berkas penyetaraan GBPNS tahap pertama sebanyak 20.000 berkas ( dimulai nomor urut 1 sampai dengan 20.000). Selanjutnya akan dilanjutkan program penilaian penyetaraan GBPNS sebanyak 30.000 berkas ( nomor urut 20.001 sampai dengan 50.000). Untuk melihat daftar nama guru yang masuk ke urutan nomor tersebut bisa di lihat melalui alamat website http:/223.27.144.195:8085. Guru yang masuk ke dalam urutan tersebut atau yang mengikuti program penyetaraan guru bukan pns adalah guru yang terdaftar di dapodik. Urutan prioritasnya adalah berdasarkan status sudah sertifikasi, usia, masa kerja dan yang trakir adalah beban mengajar.

Bagi guru yang namanya muncul di alamat http:/223.27.144.195:8085, harus segera mengumpulkan berkas penyetaran jabatan fungsional guru bukan pns beserta Lembar Identitas Pengusul atau lebih dikenal dengan nama LIP kesetararaan jabatan dan pangkat Guru Bukan PNS yang dicetak melalui info gtk.
Berkas yang harus dikumpulkan harus disusun berdasarkan urutan sebagai berikut :
1.       Fotokopi sk pembagian tugas mengajar minimal 4 semester secara terus menerus di satmingkal.
2.       Fokokopi sertifikat program induksi yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan.
3.       Fotokopi SK pengangkatn sebagai guru tetap.
4.       Fotokopi sk pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir selama menjad guru tetap.
5.       Surat aktif mengajar yang mencantumkan NUPTK atau NRG.
6.       Fotokopi ijasah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijasah
7.       Fotokopi akreditasi program studi
8.       Fotokopi sertifikat pendidik yang di legalisasi oleh LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik
9.       Hasil cetak info gtk di semester terakhir
10.   Fotokopi sk tugas tambahan
11.   Fotokopi sertifikat tugas tambahan


Guru yang akan mengikuti proses inpasing harus mengisi dapodik dengan benar. Berdasarkan data dapodik yang telah valid diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status sudah sertifikasi, usia, masa kerja dan pemenuhan beban mengajar. Pemanggilan peserta inpasing dilakukan secara bertahap.

Sekian informasi Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan jabatan dan Pangkat bagi guru bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar semoga bisa bermanfaat bagi guru yang akan mengirimkan berkas pengajuan inpasing.


Download :

sumber  : http://pendidikan.kedirikota.go.id/ketenagaan/informasi-pengiriman-berkas-kesetaraan-jabatan-dan-pangkat-bagi-guru-bukan-pns-jenjang-pendidikan-dasar/