Rabu, 16 Februari 2022

Syarat PPG Dalam Jabatan 2022

 Berikut ini syarat peserta PPG dalam jabatan 2022

 1. Guru dilingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru

2. Terdaftar pada DAPODIK (data pokok Pendidikan) Kemdikbud Ristek Dikti

3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

4. telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019

5. memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti

6. Aktif Mengajar selama 2 tahun terakhir

7. Berusia setinggi – tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya (NAPZA)

10. Berkelakuan baik


Syarat PPG dalam Jabatan 2022
Syarat PPG dalam Jabatan 2022

 

Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022

1. Hasil scan ijasah S-1/D-IV ( asli/fotokopi legalisir Perguruan ) bagi mahasiswa yang memiliki ijasah S-1 dari luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

2. Hasil scan SK pengangkatan Pertama sebagai guru (asli / fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota )

3. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli / fotokopi legalisir) sedangkan untuk Guru Non PNS menggunakan scan SK pengangkatan (asli / fotokopi legalisir)  2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022). Ketentuan legalisasi:

a. PNS : legalisasi oleh Dinas Pendidikan Prov / Kota / Kab / BKD Dinas Pendidikan Prov / Kota / Kab / BKD

c. Guru Tetap yayasan : legalisasi oleh Ketua Yayasan

d. Guru Bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah daerah atau yang diberi wewenang : legalisasi oleh Dinas Pendidikan Prov / Kota / Kab / BKD

e. Hasil scan SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisasi oleh Kepala Sekolah)

5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000

Read More

Selasa, 15 Februari 2022

Pendaftaran dan Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 resmi dibuka

Berdasarkan Informasi yang ada di website resmi PPG dalam jabatan tahun 2022 https://ppg.kemdikbud.go.id/, pendaftaran dan seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022 resmi dibuka pada tanggal 12 Februari 2022. Setelah sebelumnya di umumkan pada tanggal 10 Februari 2022 bahwa  pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2022 resmi ditunda.

Alhamdulillah Akhirnya pelaksaaan PPG dalam jabatan tahun 2022 resmi dibuka, momen ini merupakan momen yang sangat dinanti oleh bapak ibu guru seluruh Indonesia untuk mengikuti proses sertifikasi guru tahun 2022.

 

Berikut hasil tangkapan layar yang ada di website resmi PPG dalam jabatan di alamat https://ppg.kemdikbud.go.id/

PPG Dalam Jabatan tahun 2022 resmi dibuka
PPG Dalam Jabatan tahun 2022 resmi dibuka

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

 

Informasi apa yang perlu di pahami oleh calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022 ?

Berikut informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran DAPODIK (Data Pokok Pendidikan ) tanggal 30 Januari 2022

2. Calon peserta terdiri atas 2 kategori yaitu :

    a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015

    b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019

3. Peserta Program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022

4.Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui alamat website https://ppg.kemdikbud.go.id/

5. Verifikasi dan validasi PPG dalam Jabatan tahun 2022 dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainya.

 Baca juga : Perbedaan PLPG dan PPG

Sumber : ppg.kemdikbud.go.id dan instagram @ppgkemendikbud


Read More