Kamis, 20 Oktober 2016

Informasi SK TPG untuk PNS

Berikut kami sampaikan Informasi SK TPG untuk PNS.


Dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terdapat informasi nominal tunjangan. jumlah nominal tersebut berdasarkan entrian data riwayat kepangkatan dan gaji berkala pada aplikasi Data Pokok Pendidikan. bila pada SK TPG terdapat kesalahan, mohon diabaikan karena untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota berhak melakukan verifikasi jumlah nominal yang akan ditranfer ke rekening guru sesuai berkas pada awal tahun. Hal tersebut tertuang dalam halaman kedua pada point ke empat : yang berbunyi sebagai berikut :
" Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota wajib melakukan verifikasi dan penyesuaian data guru sebagai mana dimaksut pada diktum pertama sebelum melakukan pembayaran tunjangan profesi.

data pangkat dan golongan yang dipakai adalah pilihan antara yang ada di SK kenaikan pangkat atau yang ada di SK Kenaikan Gaji Berkala guru yang paling terakhir maksimal Desember 2015. jumlah yang akan ditranfer sesuai dengan yang diterima pada TW 1 dan TW 2.
jadi tidak perlu risau dan tidak perlu ke dinas untuk menanyakan kesalahan nominal tunjangan yang ada di SK TPG. bisa dipastikan jumlah yang di transfer sesuai dengan semester sebelumnya.


Berikut gambar pada halaman kedua pada SK TPG :

SK tunjangan profesi guru dari dapodik
Gambar. SK TPG halaman 2, point 4

Pada gambar di atas dinas pendidikan kabupaten / kota wajib melakukan verifikasi dan penyesuaian data guru sebagamana dimaksud pada diktum pertama sebelum melakukan pembayaran tunjangan profesi.


gambar Nominal Tunjangan.
Sk Tunjangan profesi Guru
Gambar Lampiran keputusan Dirjen GTK

Pada gambar di atas ada jumlah nominal tunjangan. jika ada kesalahan, tidak perlu risau karena dinas wajib melakukan verifikasi dan penyesuaian jika ada data yang salah. jumlah nominal tunjangan yang akan ditranfer sesuai dengan sk pangkat atau berkala terakhir, maksimal desember 2015. Sesuai dengan berkas yang telah dikirim oleh guru pada awal semester 2 kemarin.
Sekian informasi SK TPG untuk PNS, semoga bisa memberikan ketenangan kepada guru karena jumlah uang yang ditranfer pasti sesuai dengan aturan.