Rabu, 08 November 2017

Pendataan dan Syarat PPG Dalam Jabatan

Kita semua tahu tentang adanya pelaksanaan pendataan dan syarat PPG dalam jabatan adalah berdasarkan surat dari Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 32110/B.B4/GT/2017,tanggal 31 Oktober 2017, perihal Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Saat ini pola dari Sergur Kemendiknas adalah menggunakan Pola PPG sudah tidak ada lagi pola PLPG.

Kegiatan pendataan calon peserta PPG bagi guru dalam jabatan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

menu ppg di sim pkb
Menu Program Pendidikan Profesi Guru



Yang perlu diketahui oleh guru yang belum bersertifikat pendidik diantaranya :
1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Guru tetap diantaranya PNS, CPNS, Guru Tetap Yayasan, Guru honorer daerah (yang diangkat oleh bupati / walikota). Itu merupakan syarat PPG dalam jabatan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program ini. 

2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari DAPODIK per 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam jabatan, aplikasi tersebut ada di SIM PKB.

3. Guru menggunakan akun individu masing – masing  untuk melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id dan mengunggah pindai (scan) ijasah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Setiap guru pasti sudah memiliki akun individu di http://simpkb.id. Jika ada guru yang lupa paswordnya bisa meminta reset pasword kepada ketua komunitasnya (Ketua gugus, KKG, MGMP, MGBK) atau juga bisa minta reset pasword kepada operator sim pkb dinas pendidikan kabupaten kota (untuk jenjang TK, SD dan SMP) atau kepada operator sim pkb cabang dinas pendidikan provinsi (untuk jenjang SMA, SMK dan SLB).


4. Informasi lengkap tentang proses pendataan dapat dibaca dalam situs http://simpkb.id
Jadwal pendataan pada tanggal 1 s.d 20 Nopember 2017. Segera lakukan pendataan PPG dalam jabatan di aplikasi sim pkb. Ingat tanggal tersebut jangan sampai terlambat. Paling lambat tanggal 20 Nopember 2017 pukul 23.59. Ayo segera daftar program PPG Dalam Jabatan jika memang memenuhi syarat.

Baca juga : Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan

5. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat di http://simpkb.id pada saat memilih bidang studi PPG. Dalam sim pkb sudah ditentukan linieritas antara ijasah yang dimiliki dengan bidang studi yang akan di pilih.

Berkaitan dengan linieritas program studi PPG dalam jabatan dengan kualifikasi akademik, Dirjen GTK telah mengeluarkan surat nomor : 33022/B.B4/GT/2017 pada tanggal 6 Nopember 2017 perihal Linieritas Program Studi PPG Dalam Jabatan dengan kualifikasi akademik. Yang dimaksudkan linier adalah kesesuaian antara program studi pada ijasah S1 / D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan.

Linieritas Bidang studi PPG dalam jabatan dengan ijasah S1/D4
Linieritas Bidang Studi PPG dengan Ijasah S1/D4

Contoh linieritas Ijasah :

1. untuk memilih bidang studi PPG Guru Kelas TK (kode 020) : Ijasah yang linier adalah S-1 / D-IV PGTK/PGPAUD, PGRA, dan Psikologi.

2. Untuk memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD (kode 027): Ijasah yang linier adalah S-1 / D-IV PGSD, Psikologi, PGMI, Tarbiyah, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan IPA (Pendidikan Kimia, Pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi), Pendidikan PKn, Pendidikan IPS ( Pendidikan Sejarah, Pendidikan Geografi, Pendidikan Ekonomi)


3. Untuk memilih bidang studi PPG Pendidikan Luar Biasa (Kode 800) : Ijasah yang linier adalah S-1 / D-IV Pendidikan Luar Biasa, Pendidikan Khusus, Pendidikan Berkebutuhan khusus.
Untuk bidang studi yang lain silakan baca di daftar linieritas kualifikasi S-1/D-IV dengan program studi PPG dalam Jabatan.

Baca juga : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( PKB )

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan tentang syarat mengikuti program PPG dalam jabatan :
1. Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
2. Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3. TMT pengangkatan maksimal 2015
4. Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5. Usia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
Data diambil dari dapodik per 31 Juli 2017, Silakan cek data dapodik anda melalui operator sekolah. Setelah memenuhi syarat diatas pemilihan bidang studi PPG harus linier dengan ijasah S-1 / D-IV

Terima kasih telah membaca artikel pendataan dan syarat PPG dalam jabatan
Read More

Selasa, 07 November 2017

Perbedaan PPG dengan PLPG

Proses perekrutan sertifikasi 2017 sudah selesei di tahap pendataan, namun untuk keseluruhan proses PLPG 2017 masih belum selesei, masih pada tahap pelaksanaan PLPG di LPTK masing - masing.  Saat ini sudah dimulai untuk pendataan PPG 2018. Perekrutan sertifikasi guru tahun 2018 mendatang sudah tidak menggunakan pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) namun menggunakan pola PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan.  Sebelum kita bahas tentang Pendataan PPG dalam jabatan tahun 2018, tidak ada salahnya kita bahas tentang perbedaan PPG dengan PLPG.


Perbedaan PLPG dan PPG tahun 2018 diantaranya:
jika PLPG dilaksanakan selama 11 hari, dalam PLPG diawali dengan uji kompetensi awal, untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 menggunakan hasil UKG 2016. Dalam pelaksanaan PLPG di dalamnya ada pelatihan selama 10 hari dan di akhiri dengan uji kompetensi (ada ujian tulis lokal dan ada ujian tulis nasional), Bentuk pelaksanaan Ujian Tulis Nasional seperti UKG tahun 2015 yaitu secara online di TUK (Tempat Uji Kompetensi). Jika lulus PLPG dan uji kompetensi mendapat sertifikat pendidik, namun jika tidak lulus Uji Kompetensi akan diberi kesempatan Uji kompetensi ulang sampai dengan 4 kali selama 2 tahun.

Sedangkan Pola PPG dalam jabatan dilaksanakan dengan waktu yang lebih lama. Yang pasti lebih dari 11 hari bisa dalam beberapa bulan, karena ada Praktik Pengalaman Lapangan yang pastinya waktunya lebih lama. Di awal ada pre test PPG yang akan dilaksanakan setelah proses pendataan PPG selesei pada tanggal 20 Nopember 2017 ini. Di dalam PPG juga ada uji kompetensinya pada akhir kegiatan, jika lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik. Untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 kan masih belum ada juknisnya. Jadi pertanyaan secara rinci bentuk PPG Dalam Jabatan seperti apa masih belum bisa dijawab. Pertanyaan yang pasti kita tanyakan adalah seperti PPG berapa semester lamanya, PPG membayar atau PPG subsidi atau PPG dibiayai penuh oleh pemerintah, masih belum bisa dijawab. Maka mari kita tunggu saja juknisnya agar kita memiliki pemahaman yang sama tentang pelaksanaan PPG tahun 2018 nanti.
Sudah bisa dipahami kan apa perbedaan antara PPG dan PLPG ? pasti sudah.
Untuk PPG (Pendidikan Profesi Guru) pun ada 2 jenis. Lebih jelasnya kita lihat di diagram di bawah ini :

perbedaan ppg dengan plpg
Pola Sertifikasi Guru


Dalam diagram tersebut dapat dijelaskan :
  1. Guru yang mengajar sampai dengan desember 2015 mengikuti proses sertifikasi guru melalui pola PLPG, Portofolio dan PPG dalam jabatan.
  2. Pelaksanaan Sertifikasi guru sampai dengan tahun 2017 dilaksanakan menggunakan pola Portofolio dan PLPG
  3. Mulai Tahun 2018 pelaksanaan Sertifikasi menggunakan pola PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan.
  4. Bagi guru yang diangkat mulai tahun 2016 mengikuti pola PPG pra jabatan.


Penjelasan diatas berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Sekian penjelasan singkat tentang perbedaan PPG dengan PLPG, selanjutnya akan kita bahas tentang pendataan PPG tahun 2018. Terima kasih telah membaca artikel ini.
Read More

Jumat, 03 November 2017

Pelaksanaan UKG Ulang Kedua Bagi Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Rangkaian kegiatan perekrutan sertifikasi tahun 2016 masih terus berjalan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Guru bagi Guru yang diangkat sebelum tahun 2016 bahwa bagi peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus PLPG namun belum lulus UKG setelah PLPG diberikan kesempatan mengulang UKG sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut – turut dihitung sejak mengikuti PLPG. Bagi peserta yang belum lulus UKG Ulang pertama, akan dilaksanakan UKG Ulang kedua bagi peserta sertifikasi guru tahun 2016 pada tahun 2017 ini.

UKG Ulang kedua tersebut dijelaskan secara rinci di Buku 1 Penetapan Sertifikasi Guru tahun 2016 pada BAB II Sertifikasi Guru, A. Alur Sertifikasi Guru Melalui PLPG pada point 10 sampai dengan 13. Pada juknis tersebut di jelaskan diantaranya :
  • Point 10. Peserta yang dinyatakan lulus UKG / UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80 dapat diberikan sertifikat pendidik.
  • Point 11. Peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UKG / UTN diberi kesempatan mengulang secara mandiri paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Keikutsertaan UKG / UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.
  • Point 12. UKG / UTN dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis bertempat di Rayon, Subrayon atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru
  • Point 13. Peserta yang mengikuti UKG / UTN ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.

Baca Juga : Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam Jabatan (baru) 

Baca juga : Pendaftaran Calon Peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 (Baru)

Baca juga : Tanya Jawab Seputar Sertifikasi Guru tahun 2017
Seperti yang telah kita ketahui, UKG Ulang I telah dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 29 April 2017, dan hasilnya juga sudah bisa dilihat mulai tanggal 7 September 2017 di alamat website masing – masing LPTK penyelenggara sertifikasi guru. Misalnya Rayon 144 Universitas Negeri Surabaya mengumumkan hasil UTN Ulang I di alamat http://sg.unesa.ac.id/lib/uu/index. Sedangkan Rayon 44 Universitas Muhammadiyah Malang mengumumkan hasil UKG Ulang I di alamat http://psg44.umm.ac.id/id/pages/pengumuman-hasil-ujian-ulang-utn-i.html. Berikut contoh hasil UKG Ulang I :
  • Peserta yang lulus UTN Ulang I:
Peserta yang lulus UTN ulang I PLPG tahun 2016
Peserta yang lulus UTN Ulang I

  • Peserta yang harus mengikuti UKG ulang II
Peserta PLPG 2016 yang mengikuti UKG Ulang 2
Peserta yang harus mengikuti UKG Ulang kedua

 Bagi peserta PLPG 2016 yang dinyatakan lulus UKG Ulang I tinggal menunggu memperoleh sertifikat pendidiknya. Namun bagi yang dinyatakan belum lulus UKG Ulang I maka harus mengikuti UKG Ulang kedua pada bulan Nopember ini.  Pelaksanaan UKG Ulang kedua dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 11 Nopember 2017 serentak di seluruh propinsi. Lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) juga sudah di tentukan oleh panitia di setiap propinsi, TUK yang digunakan adalah TUK UKG Ulang pertama dulu, dikarenakan jumlah peserta UKG Ulang kedua ini lebih sedikit, maka ada beberapa TUK UKG pertama yang tidak digunakan.
Informasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan informasi lainya terkait pelaksanaan UKG Ulang kedua dapat dilihat melalui situs http://ap2sg.sertifikasiguru.id atau juga bisa dilihat di situs http://kemdiknas.swin.net.id. Jadwal pelaksanaan juga ada dalam situs tersebut. Berikut langkah pencarian data peserta UKG Ulang kedua :

1. Masuk ke situs http://ap2sg.sertifikasiguru.id atau http://kemdiknas.swin.net.id
beranda website utn ulang 2
halaman utama website sertifikasi guru

 2. Pilih menu Peserta UKG Ulang
Pencarian data UKG Ulang Kedua
Pencarian data peserta UKG Ulang kedua

 3. Masukan NUPTK lalu Enter
     Maka akan muncul informasi UKG ulang kedua
     Informasi yang ada diantaranya :
     - biodata peserta ukg ulang kedua,

     - jadwal ukg ulang kedua, 
     - tempat uji kompetensi (TUK) ukg ulang kedua
jadwal ukg ulang kedua
Hasil pencarian data peserta UKG Ulang Kedua
Langkah tersebut merupakan langkah atau cara melihat jadwal ukg ulang kedua.

Sekarang bapak ibu peserta UKG Ulang kedua telah mengetahu informasi secara rinci jadwal pelaksanaan UKG Ulang Kedua, semoga bapak ibu dapat mempersiapkan dengan baik, bisa mengerjakan UKG Ulang kedua dengan lancar. Semoga bapak – ibu peserta UKG Ulang kedua dapat lulus dalam pelaksanaan kegiatan ini.  Aamiin.

Terima kasih telah membaca tulisan saya ini. Akan kami update terus informasi – informasi tentang UKG kedua dan informasi ketenagaan yang lain.
Read More

Selasa, 20 Juni 2017

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tahun 2017

login aplikasi sim PKB
aplikasi SIM PKB

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan kelanjutan dari program guru pembelajar tahun 2016 kemarin. Tujuan dari kegiatan PKB ini adalah untuk meningkatkan Kompetensi Guru, untuk tahun 2017 ini ada peningkatan capaian nilai UKG (Post Test) yakni jadi 70, jika sebelumnya adalah 65. Program Pengembangan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas guru atau kelompok kerja guru ( Gugus TK, KKKS TK, KKG SD, KKKS SD, MGMP SMP, MKKS SMP, KKPS, MKPS ).
ada beberapa point yang berbeda antara PKB tahun 2017 ini dengan program guru pembelajar tahun 2016, diantaranya :
  • Pelaksanaan PKB berbasis komunitas guru.
  • Kelompok kerja harus terdaftar di aplikasi SIM PKB
  • Guru harus masuk ke dalam komunitas guru
  • Jika tidak terdaftar di komunitas guru di SIM PKB, guru tidak bisa mengikuti program PKB
  • Disediakan fasilitas pre test bagi yang belum mengikuti UKG tahun 2015 dan yang ganti mapel
Dikarenakan program PKB ini berbasis komunitas, maka semua guru harus dimasukan ke dalam komunitas guru yang ada di aplikasi SIM PKB, jika guru tidak masuk ke dalam komunitas guru maka tidak bisa mengikuti program PKB. Dalam perkembanganya mulai tgl 10 juni 2017 kemarin, ada info terbaru yakni jika guru yang tidak masuk ke dalam komunitas guru maka tidak bisa melihat info gtk di alamat http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

guru masuk masuk dalam komunitas guru
Info gtk


Pengumuman dalam info gtk tersebut sebagai berikut :

"Diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas.

Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.id



Untuk Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, hubungi Dinas Pendidikan Setempat "
Maka untuk guru dan pengawas harap segera masuk ke dalam komunitas yang ada di aplikasi SIM PKB, segera hubungi ketua komunitas guru untuk dimasukan dalam sistem PKB.

Baca juga : Pendataan dan syarat PPG dalam jabatan

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen (sim) PKB ada di alamat website http://simpkb.id. dalam aplikasi tersebut ada tingkatan akun :
1. tingkat GTK
2. tingkat P4TK
3. tingkat Dinas pendidikan Kabupaten / Kota dan Provinsi
4. tingkat ketua komunitas guru
5. tingkat guru / peserta

dari tingkatan yang ada yang perlu kita ketahui karena berhubungan langsung dengan kita sebagai peserta PKB adalah tingkat dinas, ketua komunitas dan peserta. Berikut saya jelaskan satu per satu kegunaan / tugas dari masing - masing tingkatan akun tersebut :

1. Akun dinas pendidikan kabupaten Kota (TK, SD, SMP ) / akun dinas pendidikan provinsi ( SMA, SMK, SLB)
Dalam akun dinas pendidikan memiliki tugas sebagai berikut :
a. Persetujuan perubahan data guru / mutasi data guru
b. Regristasi Kelompok kerja guru
c. Pendataan Ketua Komunitas kelompok kerja guru
d. Reset akun guru ( diutamakan reset ketua komunitas guru dan guru yang tidak bisa di reset oleh ketua komunitas )

2. Akun ketua komunitas guru / kelompok kerja guru
a. Memasukan anggota komunitas ke dalam komunitas guru
b. Reset pasword anggota komunitas yang telah di daftarkan jika anggota tersebut lupa pasword
c. Input peserta ke dalam kelas
d. melengkapi data komunitas guru
3. Akun peserta / guru
a. Melengkapi data profil (email dan telp)
b. Memperbaiki data guru (Unit kerja dan Mapel). setiap guru wajib melakukan proses verifikasi unit kerja dan mapel.
c. Melihat raport UKG.


Demikan gambaran singkat tentang program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) tahun 2017, semoga bisa menjawab pertanyaan bapak ibu guru tentang PKB tahun 2017 ini, terima kasih.
Read More

Minggu, 09 April 2017

Tanya jawab tunjangan profesi guru tahun 2017

Ketika ada undangan tanda tangan spj tunjangan profesi guru. bagi yang diundang ya alhamdulillah telah diundang. Namun bagi yang belum diundang tidak perlu risau. karena nanti juga bakal diundang kalau sk tpg sudah keluar, dengan syarat sudah memenuhi syarat penerbitan sk tpg.

SK tunjangan profesi guru

Berikut ini Tanya jawab tunjangan profesi guru tahun 2017
1.  tanya : kenapa tidak semua guru pns diundang untuk tanda tangan spj tunjangan profesi guru tahun 2017?
jawab : karena tidak semua guru telah terbit sk tpg nya. Yang diundangan untuk tanda tangan spj tunjangan profesi guru adalah yang telah terbit sk tpg nya. karena sebagai dasar untuk pembayaran tunjangan profesi guru adalah sk tpg.

2. tanya : kenapa kok belum terbit sk tpg nya?
jawab : ada banyak faktor dan belum tentu tidak valid datanya. untuk jelasnya diuraikan seperti dibawah ini.
Berikut status data dalam pra sk :
a. Belum update dapodik : ada kemungkinan salah entri nuptk di dapodik. belum entri di dapodik. tapi untuk status data ini sangat sedikit.
b. Belum memenuhi syarat  : ada kemungkinan salah maping di dapodik, cari penyebabnya, perbaiki dan sinkron agar data bisa valid.
c. Menunggu validasi : ada kemungkinan salah entri NIP. cek, jika salah perbaiki NIPnya lalu sinkron.
c. Siap diusulkan : data sudah valid, tugas dinas verifikasi. jika sudah oke. kemudian operator tunjangan dinas mengusulkan guru tersebut untuk menjadi posisi siap sk., misalkan pensiun di bulan maret maka posisinya siap sk tidak penuh. Siap SK tidak penuh : bagi guru yang pensiun di tahun ini., kalau di dapodik sudah di entri dan di validasi oleh admin pusat maka posisi datanya di siap sk tidak penuh
e. Siap SK : sudah valid datanya, tinggal menunggu jadi sk.
f. Sudah SK : Dirjen GTK yang menerbitkan SK TPG.
g. SK tidak penuh : bagi yang pensiun di tahun 2017. jika sudah keluar sk tpg nya, maka statusnya SK tidak penuh.

3. tanya : kapan diundang lagi?
jawab : kalau sudah keluar sk tpg nya. lalu petugas yang menangani pembayaran tpg akan melakukan persiapan untuk mengundang. SK TPG terbit per semester. 1 tahun 2 kali. jadi untuk semester 1, SK TPG berlaku bulan januari sampai dengan juni

4. Tanya : Apakah yang belum di undang tidak "cair" tunjangan TPGnya?
jawab : kalau memenuhi syarat, update dapodiknya, sinkron, di validasi gtk. siap d usulkan, siap sk. jadi sk, lalu siap untuk proses pembayaran. jadi yang belum di undang tidak perlu risau. nanti juga akan "cair".

5. Tanya :  Kenapa sudah terbit SK TPG tapi belum di bayar?
Jawab : Karena ketika sudah terbit sk, masih perlu di verifikasi jumlah yang perlu dibayar, verifikasi antara jumlah gaji yang ada di SK TPG dan golongan masa kerja yang dimiliki sesuai dengan SK Kenaikan pangkat, atau SK Berkala.

nanti akan di update lagi tanya jawab ini.


berikut sedikit gambaran alur penerbitan sk tpg :
1. Memang benar mengajar 24 jam, atau memenuhi syarat (dengan tugas tambahan yang lain)
2. Guru memberikan data kepada operator untuk di entri di dapodik.
3. Kepala sekolah memverifikasi entrian di dapodik.
4. Kepala Sekolah setuju. lalu operator sinkron data. jadi yang tanggung jawab adalah Kepala Sekolah.
5. data masuk di server dapodik pusat.
6. data di ambil oleh dirjen gtk, setelah melalui proses validasi
7. data masuk di server tunjangan. untuk di validasi
8. Operator tunjangan dinas bisa melihat data yang telah di validasi, jika memenuhi syarat dinas mengusulkan SK. jika belum memenuhi syarat, operator sekolah memperbaiki data.
9. data yang telah memenuhi syarat atau belum bisa dilihat di info gtk.

Kesimpulan : bagi yang belum terbit sk tpg mohon tidak perlu risau. belum tentu datanya tidak valid. mohon juga jangan menyalahkan siapapun. jika belum memenuhi syarat, cek datanya, perbaiki, sinkron. Nanti juga akan keluar SK TPGnya.
pesan pribadi : buat bapak ibu guru, semoga tetap konsen mengajar, utamakan siswanya ya pak buk, tidak perlu risau, jangan kecewa dengan siapapun, pasti ada solusi.

Semoga tulisan ini bisa meredam keresahan bapak ibu guru yang belum terbit sk tpg nya. sabar ya pak sabar ya bu.

tulisan ini merupakan pendapat pribadi saya, tulisan ini juga tidak menggambarkan sikap dari tempat saya bekerja. terima kasih.



Read More

Rabu, 05 April 2017

Tanya jawab sertifikasi guru tahun 2017

permasalahan sertifikasi guru tahun 2017


Rangkaian kegiatan Perekrutan Sertifikasi Guru tahun 2017 sudah dimulai. Mulai tanggal 20 maret 2017 data peserta telah di publis oleh kemdikbud melalui laman http://kemdiknas.swin.net.id/ Pada minggu pertama sejak ditampilkan data peserta sertifikasi guru banyak  menimbulkan pertanyaan, berikut beberapa pertanyaan yang saya terima dari beberapa bapak ibu guru yang menghubungi saya :
  1. Tanya : Bagaimana langkah selanjutnya bagi yang sudah menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2017?
    Jawab : buka di alamat website http://kemdiknas.swin.net.id untuk melihat calon peserta, peserta sertifikasi dan peserta UTN Ulang I. juga tentang informasi berkaitan sertifikasi guru tahun 2017 juga ada di situ.
  2. Tanya : Bagaimana langkah selanjutnya bagi yang sudah menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2017?
    Jawab : sabar dulu kita masih menunggu juknisnya ada. Juknisnya pakai buku 1 pedoman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017. Setelah juknis ada, marilah kita mengumpulkan berkas yang sesuai dengan petunjuk yang ada di buku 1.
  3. Tanya : bagaimana langkah selanjutnya kalau sudah mengumpulkan berkas?
    Jawab : tunggu info selanjutnya, pesiapan pelaksanaan UTN ulang I, silakan belajar lebih giat. Bagi peserta silakan mengikuti pra kondisi. Siapkan diri anda untuk mengikuti PLPG.
  4. Tanya : Kenapa yang masuk jadi peserta sertifikasi guru tahun 2017 ini hanya sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya?
    Jawab : Karena jumlah guru yang belum sertifikasi sudah semakin berkurang makanya jumlah yang akan di sertifikasi juga sedikit. Karena peserta sertifikasi sudah ditentukan oleh pusat. Tidak ada penambahan peserta.
  5. Tanya : Kenapa nama saya kok tidak masuk dalam calon peserta ?
    Jawab : Kalau ini pertanyaan sedikit tapi jawabanya bisa panjang, mari kita cari tahu apa aja yang jadi penyebab anda tidak masuk ke dalam peserta. Pada tahun 2017 ini yang menjadi calon peserta adalah calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 kemari yang statusnya telah disetujui A1 di tahun 2016. Jadi pada tahun 2016 kemarin telah mengikuti rangkaian sertifikasi guru, namun berhenti pada status disetujui A1 tidak sampai pada A1 dicetak. Karena adanya keterbatasan kuota makanya tidak menjadi peserta sertifikasi tahun 2016
  6. Tanya : kenapa yang usianya lebih muda jadi peserta, sedangkan saya yang lebih tua tidak jadi peserta?
    Jawab : karena untuk tahun 2017 ini prioritas peserta bagi yang TMT menjadi guru diatas 2005 adalah nilai ukg.
  7. Tanya : kenapa yang masa kerjanya lebih sedikit bisa peserta sedangkan saya yang masa kerjanya lebih banyak tidak menjadi peserta?
    Jawab : jawabanya sama dengan pertayaan di atas, nilai ukg nya yang menjadi prioritas urutan perekrutan sertifikasi
  8. Tanya : Siapa yang mengurusi sertifikasi  Guru slb, sma, smk?
    Jawab : Guru jenjang TK, SD, SMP di urusi oleh dinas kabupaten kota, sedangkan guru SLB, SMA, SMK menjadi tanggung jawab dinas pendidikan provinsi , silakan datang ke cabang dinas provinsi wilayah kabupaten / kota.
  9. Tanya : Kenapa ada status calon peserta, peserta sertifikasi dan peserta UTN Ulang I?
    Jawab : calon peserta adalah peserta sertifikasi guru tahun 2016 datanya telah masuk ke LPTK namun mengundurkan diri, sehingga menjadi calon peserta. Jika sudah mengumpulkan berkas lagi dan di verifikasi maka statusnya akan berubah menjadi peserta sertifikasi.
    Peserta sertifikasi adalah guru yang statusnya telah disetujui A1 pada tahun 2016 dan nilai ukgnya memenuhi syarat masuk kuota 2017. Peserta UTN Ulang I adalah peserta PLPG 2016 yang tidak lulus UTN tahun 2016 maka diberi kesempatan mengikuti UTN ulang I.
  10. Tanya : Kapan pelaksanaan UTN ulang I?
    Jawab : pelaksanaan UTN ulang I pada rentang jadwal 25 s.d 29 April 2017. 
  11. Tanya : Dimana pelaksanaan UTN ulang I? apakah di kampus penyelenggaran sertifikasi ?
    Jawab : Pelaksanaan UTN Ulang di kampus penyelenggara sertifikasi tahun 2016, tapi yang pelaksanaanya oleh dinas kabupaten kota yang dikoordinir oleh LPMP. Tidak semua TUK digunakan. hanya beberapa TUK di kabupaten kota. yang kabupate kota berdekatan dijadikan 1 TUKnya. (TUK = Tempat Uji Kompetensi)
  12. Tanya : bagaimana caranya agar bisa masuk ke dalam calon peserta?
    Jawab : telah disetujui A1 pada tahun 2016 dan nilai UKG nya memenuhi syarat masuk kuota tahun 2017.
  13. Tanya : apakah ada usulan tambahan peserta sertifikasi guru tahun 2017?
    Jawab : sampai juknis terbit, tidak ada penambahan peserta sertifikasi guru tahun 2017
  14. Tanya : apakah ada pengusulan peserta sertifikasi kedua?
    Jawab : sampai juknis terbit, tidak ada pengusulan sertifikasi kedua.
  15. Tanya : apa syarat peserta sertifkasi guru tahun 2017?
    Jawab : telah berstatus A1 disetujui pada tahun 2016. Dan nilainya memenuhi syarat masuk kuota tahun 2017.
  16. Tanya : berapa nilai ukg yang memenuhi syarat masuk kuota tahun 2017?
    Jawab : di juknis tidak ada penjelasan nilai ukg berapa yang masuk kuota tahun 2017. Namun berdasarkan analisa, nilai yang masuk ke dalam peserta adalah nilainya 65 s.d 79. Berdasarkan kuota nasional dan dibandingkan dengan jumlah guru yang nilai ukg dibawah 80. Kemudian di urutkan.
  17. Tanya : Apa maksut prakondisi sebelum PLPG?
    Jawab : Prakondisi merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum PLPG selama 3 bulan. Kegiatan didalamnya adalah mengkaji dan mengerjakan latian soal dari sumber belajar sesuai bidang studi sertifikasi yang ada di alamat sertifikasiguru.id
  18. Tanya : apakah prakondisi masuk dalam penilaian PLPG?
    Jawab : Prakondisi merupakan kegiatan yang dilakukan sebelum PLPG selama 3 bulan. Kegiatan didalamnya adalah mengkaji dan mengerjakan latian soal dari sumber belajar sesuai bidang studi sertifikasi yang ada di alamat sertifikasiguru.id
  19. Tanya : Berapa hari pelaksanaan PLPG?
    Jawab : PLPG dilaksanaan selama 10 hari, dan ditambah 1 hari UTN setelah PLPG. Bentukanya UTN seperti UKG.


    Tidak terasa ngetiknya ternyata panjang juga tanya jawab ini. Sekian Tanya jawab seputar sertifikasi guru tahun 2017 ini. jika ada pertanyaan lagi akan saya update, semoga dengan adanya Tanya jawab ini bisa menjawab pertanyaan – pertayaan anda. Kalau masih ada pertanyaan lagi silakan ditanyakan. bisa lewat facebook. Terima kasih semoga bisa membantu.

Read More

Rabu, 15 Maret 2017

Validasi Data Guru di info GTK

Guru telah memberikan data yang sebenarnya kepada kepala sekolah untuk diberikan kepada operator untuk di entri di aplikasi dapodik, namun perlu di verifikasi dulu kebenaranya oleh kepala sekolah. Selanjutnya operator sekolah telah mengentri data guru di aplikasi dapodik. Peran dari kepala sekolah juga wajib mengecek kebenaran data yang di entri di aplikasi dapodik sebelum operator melakukan proses singkron untuk menghindari kesalahan data. Diharapakan data yang di sinkron adalah data yang telah valid. sehingga data guru di info gtk juga bisa valid.

Rangkaian proses di atas seharusnya yang harus di lakukan di sekolah pada saat melakukan proses singkron dapodik. Sehingga data guru yang dikirim telah valid, tanggung jawab kebenaran data yang di entri oleh operator sekolah adalah tanggung jawab dari guru sendiri. Sementara tugas dari operator sekolah adalah melakukan proses input data di aplikasi dapodik sesuai data yang diberikan guru yang juga harus sesuai dengan keyataan, jangan mengada ada, jujur apa adanya dengan mematuhi aturan yang ada dan petunjuk yang ada di dapodik.

Yang perlu diperhatikan dalam entri data dapodik selain data pribadi guru dan data sertifikasi adalah
1. Kebenaran pengentrian golongan dan masa kerja sesuai riwayat kepangkatan dan riwayat gaji berkala;
Pastikan riwayat kepangkatan dan kenaikan gaji berkala telah d entri dari awal sampai terakhir dan juga TMTnya harus benar pula.
2. Keaktifan guru;
3. Pengentrian beban tugas mengajar sesuai dengan kenyataan.

Setelah proses entri data dengan benar oleh operator sekolah di aplikasi dapodik telah dilakukan. Saat ini yang perlu dilakukan oleh guru adalah memantau data hasilnya di info gtk. Siapa yang wajib untuk memantau datanya?. Jawabanya ya bapak ibu guru sendiri, karena tanggung jawab kebenaran data ada di bapak ibu guru sendiri. Gimana caranya mengecek kebenaran data yang telah di singkron oleh operator sekolah? Silakan liat di info gtk, untuk panduan melihat info gtk silakan baca di artikel sebelumnya: cara melihat info gtk

validasi data guru di info gtk
Tampilan info gtk

Saat ini pula proses validasi data guru di info gtk di alamat website http://info.gtk.kemdikbud.go.id sedang berjalan. Ada sebagian guru yang JJM nya sudah bisa di lihat, ada juga sebagian yang masih belum masuk JJM nya. Ya karena memang prosesnya masih sedang berjalan. ada info dr beberapa teman operator sekolah, sudah tambah banyak yang jamnya sudah masuk dan juga sudah linier. Guru dan operator sekolah tidak perlu risau dengan keadaan ini, karena ya memang sedang berjalan prosesnya.

Bagi yang JJM nya sudah bisa di lihat di info gtk pastikan JJM sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kalau memang memenuhi persyaratan penerbitan SK TPG, seperti JJM sudah memenuhi 24 jam. Tinggal menunggu keluar SK TPGnya, jika muncuk pertanyaan kapan SK TPG terbit, jawabanya untuk 1 guru akan terbit 2 kali SK TPGnya, per semester terbitnya Jadi sabar menunggu. Yang penting datanya valid dulu.
Sekian informasi validasi data guru di info gtk, semoga bisa membuat bapak ibu guru selalu aktif dalam melihat info gtk dan tidak perlu risau.
Read More