Kamis, 09 Februari 2017

Pemberkasan Aneka Tunjangan : TPG, Insentif, Beasiswa Tahun 2017 di Kota Kediri

Pendataan Aneka Tunjangan tahun 2017

Aneka Tunjangan terdiri dari :
1. Tunjangan Profesi Guru (Bagi Guru yang sudah sertifikasi)
2. Insentif Guru Bukan PNS (Dahulu disebut Tunjangan fungsional)
3. Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi S1  (Beasiswa S1)

Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri nomor : 800/277/419.109/2017 tanggal 9 Februari, Perihal : Pendataan Aneka Tunjangan Tahun 2017

Dalam surat tersebut disebutkan :
1. Instruksi untuk update dapodik secara lengkap, benar, dan sinkronisasi
Proses sinkronisasi tidak perlu dilakukan setiap hari, tapi pastikan datanya telah benar dan lengkap baru lakukan sinkronisasi

2. Mengusulkan Tunjangan Profesi Pendidik, Insentif Guru Bukan Non PNS, Bantuan kualifikasi S1
Dalam format yang dilampirkan dalam surat tersebut sudah lengkap formatnya dan petunjuknya. silakan isi ketiga format tersebut berdasarkan petunjuk yang ada. baca terlebih dahulu semua petunjunya agar tidak terjadi kesalahan.

- Tunjangan Profesi
Untuk Tunjangan Profesi, nilai gaji yang digunakan berdasarkan golongan dan masa kerja pada SK Inpasing bagi guru NON PNS, Untuk masa kerja  tidak diperkenankan untuk ditambah dengan masa kerja saat ini. di DAPODIK pastikan di DAPODIKnya telah di entri dengan golongan dan masa kerja yang benar (yang tertlusi di SK inpassing), agar nilai gaji sesuai dengan yang sebenarnya, Karena yang melakukan tranfer Tunjangan Profesi Guru Non PNS adalah Kemdikbud.
Sedangkan untuk PNS pastikan di DAPODIKnya juga telah di entri dengan golongan dan masa kerja yang benar, untuk pengisian format yang dikumpulkan di Dinas Pendidikan Kota Kediri, masukan golongan dan masa kerja berdasarkan SK Pangkat atau Berkala Terakhir, namun yang TMTnya maksimal 31 Desember Tahun 2016.

Nomor sertifikat dan tanggal sertifikat bagi guru yang telah menerima sertifikat bisa dilihat di sertifikatnya, sedangkan untuk guru yang PLPG di Universitas Negeri Surabaya (UNESA) yang telah lulus sertifikasi tahun 2016, namun belum menerima sertifikat, nomor sertifikat dan tanggal sertifikat bisa dilihat di website unesa, Untuk petunjuk melihat nomor sertifikat dan tanggal sertifikat yang PLPG UNESA silakan baca selengkapnya di link berikut Cara Melihat Nomor dan Tanggal sertifikat bagi peserta PLPG di Unesa tahun 2016

3. Penetapan calon penerima insentif, bantuan kualifikasi guru tahun 2017 dilakukan oleh Kemdikbud berdasarkan data DAPODIK yang valid pada awal bulan Maret 2017.
Jadi agar guru bisa masuk ke dalam nominasi calon penerima insentif, bantuan beasiswa S1. pastikan data guru sudah valid pada awal Maret 2017. Percuma kalau mengusulkan tapi tidak valid dapodiknya.
Proses pengusulan yang dilakukan dinas pendidikan adalah dengan cara membandingkan nominatif yang ada di sistem informasi manajemen aneka tunjangan dengan usulan dari sekolah.

4. Pengumpulan berkas aneka tunjangan

5. kriteria penerima aneka tunjangan
    - Yang perlu digaris bawahi untuk kriteria Calon Penerima Insentif guru Non PNS adalah

  1. Memiliki NUPTK
  2. Guru berstatus bukan PNS di sekolah negeri maupun swasta atau Guru Bantu yang dibuktikan dengan NIGB (Nomor Induk Guru Bantu).
  3. Minimal berijasah S1.
  4. Belum memiliki Sertifikat Pendidik
  5. Terdata di DAPODIK dan dinyatakan valid awal Maret 2017
  6. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
    Ini artinya yang diutamakan yang memiliki masa kerja 10 tahun, namun yang masa kerjanya belum 10 tahun juga diperbolehkan mengusulkan insentif guru bukan PNS.

   -  Yang perlu digaris bawahi untuk kriteria calon penerima bantuan biaya kualifikasi S1
  1. Memiliki NUPTK
  2. Sedang menempuh pendidikan S1/D4
  3. Beban mengajar 24 jam
  4. Guru PNS dan Non PNS baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun belum memiliki sertifikat pendidik.
  5. Belum memiliki ijasah S1.
  6. Terdata di DAPODIK

6. Pengumpulan berkas tersebut paling lambat tanggal 17 Februari 2017 di Dinas Pendidikan Kota Kediri
-Berkas yang berupa hardcopy : ada 3 format yang dikumpulkan berupa hardcopy
 Format dengan nama sheet : 3. print nominatif sergur, 5. Usulan Insentif, dan 6. usulan beasiswa
 jadi format Nomor 1, 2, dan 4 tidak perlu dikumpulkan hardcopynya, cukup softcopynya saja.

7. untuk melihat validasi penerbitan SK TPG bisa dilihat di info gtk http://223.27.144.195:8081/

validasi data gtk

8. Untuk Format Nomor 4 belum sertifikasi, mohon di isi semua guru yg belum sertifikasi dan staf. (GTT, GTY, Guru PNS, CPNS yang belum sertifikasi, PTT, PTY, Staf PNS, CPNS)
Untuk Guru yang PLPG tahun 2016 namun tidak lulus UTN, artinya dimasukan juga di format 4 belum sertifikasi

9. Contoh memasukan golongan dan masa kerja yang benar.
golongan dan masa kerja yang dimasukan adalah golongan dan masa kerja yang ada di SK Kenaikan Pangkat atau Berkala yang paling akhir, maksimal TMT desember 2016.
Berikut contohnya :
A. Nama Guru : Jasmin,
Status Guru : PNS
- SK Kenaikan Pangkat, dengan golongan IV/a, dengan masa kerja 22 tahun 3 bulan dengan TMT  1 April 2012
- SK Kenaikan Gaji Berkala dengan golongan IV/a, dengan masa kerja 25 tahun 0 bulan dengan TMT  1 Januari 2015
- SK Kenaikan Gaji Berkala dengan golongan IV/a, dengan masa kerja 28 tahun 0 bulan dengan TMT  1 Januari 2017

Maka golongan dan masa kerja yang dipakai oleh Bu Jasmin adalah
SK Kenaikan Gaji Berkala dengan golongan IV/a, dengan masa kerja 25 tahun 0 bulan dengan TMT  1 Januari 2015
B. Nama Guru : Melati,Status Guru : PNS
- SK Kenaikan Pangkat, dengan golongan IV/b, dengan masa kerja 23 tahun 3 bulan dengan TMT  1 April 2014
- SK Kenaikan Gaji Berkala dengan golongan IV/b, dengan masa kerja 26 tahun 0 bulan dengan TMT  1 Desember 2016

Maka golongan dan masa kerja yang dipakai oleh Bu Melati adalah
- SK Kenaikan Gaji Berkala dengan golongan IV/b, dengan masa kerja 26 tahun 0 bulan dengan TMT  1 Desember 2016

C. Nama Guru : Rose,Status Guru : Non PNS
- SK Inpassing, dengan golongan III/b, dengan masa kerja 15 tahun 0 bulan dengan TMT  1 April 2011

Maka golongan dan masa kerja yang dipakai oleh Bu Rose adalah
- SK Inpassing, dengan golongan III/c, dengan masa kerja 15 tahun 0 bulan dengan TMT  1 April 2011
Penjelasan : Masa kerja nya tetap 15 tahun 0 bulan, meskipun SK Inpasing tsb TMT di tahun 2011, tidak diperkenankan menambah masa kerja tersebut dengan masa kerja sampai tahun ini.

Untuk informasi lengkap, langsung saja menuju sumbernya di website resmi dinas pendidikan kota kediri :
http://pendidikan.kedirikota.go.id/ketenagaan/pendataan-aneka-tunjangan-tahun-2017/




Read More

Rabu, 28 Desember 2016

Cara Melihat Pengumuman Hasil PLPG Tahun 2016 (Update)

Cara Mengetahui Pengumuman Hasil PLPG Tahun 2016 dapat dilihat di website masing - masing LPTK

1. Universitas Negeri Malang
http://psg15.um.ac.id/

berikut informasi yang diambil dari website Universitas Negeri Malang
Berikut cara melihat hasil PLPG di Universitas Negeri Malang

Pengumuman sertifikasi guru pola PLPG tahun 2016 akan dilaksanakan secara online, melalui alamat web http://psg15.um.ac.id/pengumuman
Halaman tersebut akan diaktifkan tanggal 28 Desember 2016 mulai pukul 12.00 WIB, sesuai kesepakatan dengan LPTK penyelenggara sertifikasi guru yang lain. Sebelum waktu itu, hasil belum bisa dilihat.
Informasi yang disajikan adalah hasil perorangan, bukan hasil keseluruhan.
Bagi yang akan melihat:
1. Masuk ke halaman http://psg15.um.ac.id/pengumuman (jangan ke alamat yang lain walaupun itu di dalam web PSG 115)
2. Masukkan NUPTK dan Nomor peserta, klik tombol hijau “Lanjutkan”
3. Periksa apakah data yang ditampilkan sesuai nomor peserta tersebut adalah benar. Bila ada kesalahan maka isikan pembetulannya. Bila sudah melakukan perbaikan ataupun tidak melakukan perbaikan (karena tidak ada kesalahan), klik tombol biru “Simpan dan Lanjutkan”
4. Hasil sertifikasi akan ditampilkan khusus untuk pemilik NUPTK dan nomor peserta tersebut.
SK pengumuman kelulusan secara keseluruhan dan sertifikat pendidik akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan kurang lebih 1 bulan kemudian.

Waspada terhadap janji dari pihak yang menawarkan kelulusan karena data kelulusan sudah terekam di Ditjen GTK Kemendikbud dan tidak dapat diubah lagi. Janji tersebut pasti adalah penipuan 

Laporkan kepada PSG masing-masing bila ada hal demikian. Terimakasih.


PLPG UM
psg rayon 15 Universitas Negeri Malang


 Masuk ke halaman http://psg15.um.ac.id/pengumuman (jangan ke alamat yang lain walaupun itu di dalam web PSG 115)
cara melihat pengumuman plpg

masukan NUPTK dan no peserta


2. Universitas Muhamadiyah Malang
http://psg44.umm.ac.id/

Klik link 

PENGUMUMAN HASIL PLPG TAHUN 2016

atau masuk di laman http://plpg.umm.ac.id/


cara melihat hasil sertifikasi guru

masukan NUPTK dan tanggal lahir

3. Universitas Negeri Surabaya dan Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
http://sg.unesa.ac.id/

Berikut cara melihat hasil sertifikasi guru di unesa
http://sg.unesa.ac.id/lib/evaluasisg/index


Hasil Evaluasi Sertifikasi Guru 2016
Hasil evaluasi sertifikasi guru ini untuk peserta PLPG di Rayon Universitas Negeri Surabaya, Universitas Mulawarman dan Universitas Adi Buana Surabaya

cara melihat pengumuman sertifikasi di unesa


Masukan No Peserta dan Tanggal Lahir

Catatan :
Universitas Negeri Semarang belum mengeluarkan pengumuman hasil PLPG tahun 2016



Read More

Rabu, 21 Desember 2016

Undangan Penandatanganan SPJ Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui Dana Transfer Daerah Tahun 2016 Triwulan 4 Kota Kediri

Berikut kami sampaikan Undangan Penandatanganan SPJ Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui Dana Transfer Daerah Tahun 2016 guru kota Kediri yang Triwulan 4 yang dikutip dari surat undangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor : 005 / 5772 / 419.42 / 2016 tanggal 22 Desember 2016 perihal undangan.
Dalam rangka proses penyeleseian SPJ tunjangan profesi guru PNSD melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2016, diminta bantuan saudara untuk menghadirkan kepada guru penerima tunjangan profesi guru di wilayah kerja saudara dengan jadwal pada hari jumat tanggal 23 desember 2016 mulai pukul 08.00 s.d 11.00 WIB. Tempat untuk TK dan SD ada di UPTD PAUD, SD dan DIKMAS masing – masing kecamatan. Sedangkan untuk guru SLB, SMP, SMA, SMK di loby dinas pendidikan kota Kediri. Acara : Penandatanganan SPJ Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2016 triwulan IV (bulan oktober s.d desember tahun 2016). Untuk jadwal lengkapnya ada di gambar di bawah ini.



Peserta yang diundangan sebagai berikut
1.   Pengawas sekolah
2.   Guru dan kepala sekolah TK Kec Kota
3.   Guru dan kepala sekolah TK Kec Mojoroto
4.   Guru dan kepala sekolah TK Kec Pesantren
5.   Guru dan kepala sekolah SD Kec Kota
6.   Guru dan kepala sekolah SD Kec Mojoroto
7.   Guru dan kepala sekolah SD Kec Pesantren
8.   Guru dan kepala sekolah SMP
9.   Guru dan kepala sekolah SMA
10.  Guru dan kepala sekolah SMK
11.  Guru dan kepala sekolah SLB


perhatikan tempat dan waktunya, mohon bapak ibu guru datang tepat waktu agar mempercepat proses pelaksanaan ttd TPG.

Pada saat penandatangan SPJ ini diharapkan membawa berkas yang harus dikumpulkan pada saat penandatanganan SPJ Tunjangan Profesi PNSD adalah :
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp. 6.000,- dan lampiranya (format terlampir)
Keterangan : SPTJM sudah pernah dibuat oleh sekolah pada saat pencairan TW 3, jadi tinggal cetak ulang dan tidak perlu mencari nomor SK lagi. karena nomor SK tetap. SK TPG berlaku 1 semester.


Download

Untuk Informasi Lengkapnya silakan kunjungi sumbernya :
http://pendidikan.kedirikota.go.id/ketenagaan/undangan-penandatanganan-spj-tunjangan-profesi-guru-pnsd-melalui-dana-transfer-daerah-tahun-2016-triwulan-4/


Read More

Rabu, 30 November 2016

Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan jabatan dan Pangkat bagi guru bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar

Sesuai  dengan surat dari Direktur Pembinaan Guru Dikdas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 23817 / B3.3 / GT / 2016 tanggal 23 Nopember 2016 perihal Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar.

penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pns


Sampai dengan akhir tahun 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah melakukan penilaian terhadap berkas penyetaraan GBPNS tahap pertama sebanyak 20.000 berkas ( dimulai nomor urut 1 sampai dengan 20.000). Selanjutnya akan dilanjutkan program penilaian penyetaraan GBPNS sebanyak 30.000 berkas ( nomor urut 20.001 sampai dengan 50.000). Untuk melihat daftar nama guru yang masuk ke urutan nomor tersebut bisa di lihat melalui alamat website http:/223.27.144.195:8085. Guru yang masuk ke dalam urutan tersebut atau yang mengikuti program penyetaraan guru bukan pns adalah guru yang terdaftar di dapodik. Urutan prioritasnya adalah berdasarkan status sudah sertifikasi, usia, masa kerja dan yang trakir adalah beban mengajar.

Bagi guru yang namanya muncul di alamat http:/223.27.144.195:8085, harus segera mengumpulkan berkas penyetaran jabatan fungsional guru bukan pns beserta Lembar Identitas Pengusul atau lebih dikenal dengan nama LIP kesetararaan jabatan dan pangkat Guru Bukan PNS yang dicetak melalui info gtk.
Berkas yang harus dikumpulkan harus disusun berdasarkan urutan sebagai berikut :
1.       Fotokopi sk pembagian tugas mengajar minimal 4 semester secara terus menerus di satmingkal.
2.       Fokokopi sertifikat program induksi yang dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan.
3.       Fotokopi SK pengangkatn sebagai guru tetap.
4.       Fotokopi sk pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir selama menjad guru tetap.
5.       Surat aktif mengajar yang mencantumkan NUPTK atau NRG.
6.       Fotokopi ijasah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijasah
7.       Fotokopi akreditasi program studi
8.       Fotokopi sertifikat pendidik yang di legalisasi oleh LPTK yang menerbitkan sertifikat pendidik
9.       Hasil cetak info gtk di semester terakhir
10.   Fotokopi sk tugas tambahan
11.   Fotokopi sertifikat tugas tambahan


Guru yang akan mengikuti proses inpasing harus mengisi dapodik dengan benar. Berdasarkan data dapodik yang telah valid diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status sudah sertifikasi, usia, masa kerja dan pemenuhan beban mengajar. Pemanggilan peserta inpasing dilakukan secara bertahap.

Sekian informasi Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan jabatan dan Pangkat bagi guru bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar semoga bisa bermanfaat bagi guru yang akan mengirimkan berkas pengajuan inpasing.


Download :

sumber  : http://pendidikan.kedirikota.go.id/ketenagaan/informasi-pengiriman-berkas-kesetaraan-jabatan-dan-pangkat-bagi-guru-bukan-pns-jenjang-pendidikan-dasar/
Read More

Jumat, 25 November 2016

Jadwal dan Daftar Peserta Guru Pembelajar SD Moda Tatap Muka In On In Kota Kediri

Kegiatan Guru pembelajar dilaksanakan secara massive di seluruh indonesia, di kota kediri juga melaksanakan kegiatan guru pembelajar dengan moda tatap muka in on in.

Berikut Jadwal dan daftar peserta Guru Pembelajar Moda Tatap Muka In On In

1. In ke-1 kelas awal
 Hari, Tanggal : Selasa s.d Rabu, 29 s.d 30 Nopember 2016
 Waktu           :  07.30 s.d 15.00 WIB
 tempat            :  Lab 1 dan 2 ICT SMK N 1 Kediri

2. In ke-1 kelas tinggi

 Hari, Tanggal : Kamis s.d Jumat, 1 s.d 2 Desember 2016
 Waktu           :  07.30 s.d 15.00 WIB
 tempat           :  Lab 1 dan 2 ICT SMK N 1 Kediri

KEGIATAN GURU PEMBELAJAR MODA IN ON IN 30 : 30 DENGAN MODEL : 2-12-1

Ø  Kelas Bawah
o   Pelaksanaan Tanggal 29,30 Nopember , 15 Desember 2016
o   Peserta  50 orang jadi 2 kelas
o   Mentor 4 orang

Ø  Kelas Atas
o   Pelaksanaan Tanggal 1, 2 Desember, 16  Desember 2016
o   Peserta 33 orang, 1 kelas
o   Mentor 2 orang

Ø  IN THE JOB LEARNING IN-1 (TM ke 1) = 10 JP
v  Pelaksanaan TM IN ke – 1 selama 10 JP dilaksanakan selama 10 JP atau setara dengan 7,5 jam,
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Bawah tanggal 29 Nopember 2016
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Atas tanggal 1 Desember 2016
v  Waktu Pelaksanaan :  07.30 s.d 15.00 WIB

Ø  IN THE JOB LEARNING IN-1  (TM ke 2) = 10 JP
v  Pelaksanaan TM IN ke – 2 selama 10 JP dilaksanakan selama 10 JP atau setara dengan 7,5 jam,
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Bawah tanggal 30 Nopember 2016
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Atas tanggal 2 Desember 2016
v  Waktu Pelaksanaan : 07.30 s.d 15.00 WIB

Ø  ON THE JOB LEARNING = 12 hari = 30 JP
Peserta mengerjakan tugas dan membuat resume yang diberikan fasilitator secara mandiri di rumah selama 12 hari (2 – 3 jam/hari)

Ø  IN THE JOB LEARNING IN-2  (TM ke -3) hari ke 15 = 10 JP
v  Pelaksanaan TM IN ke – 3 selama 10 JP dilaksanakan selama 1 hari tatap muka selama 10 JP atau setara dengan 7,5 jam
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Bawah tanggal 15 Desember 2016
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Atas tanggal 16 Desember 2016
v  Waktu Pelaksanaan :  07.30 s.d 15.00 WIB

Ø  Post Test
v  Pelaksanaan Post Test langsung 2 modul
v  Setiap modul waktunya 45 menit
v  2 modul = 2 x 45 menit
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Bawah tanggal 20 Desember 2016
v  Pelaksanaan  Untuk kelas Atas tanggal 20 Desember 2016
v  Waktu Pelaksanaan :  10.00 s.d 12.00 WIB


Ø  PUSAT BELAJAR
1. SMK N 1 KEDIRI : 3 kelas
Kelas  Bawah I – C 01 = 25 orang
Kelas  Bawah I – C 02 = 25 orang
Kelas  Atas F – B 01 = 33 orang
  

FASILITATOR : 6 orang

Sekian informasi jadwal dan daftar peserta guru pembelajar moda tatap muka in on in, semoga bisa di ikuti oleh peserta dengan baik.

Download :
Lampiran Surat tugas peserta Tatap muka in on in

Read More

Selasa, 22 November 2016

Status Calon Penerima NUPTK


Mulai Tahun 2016 penerbitan NUPTK menggunakan aplikasi yang dinamakan aplikasi verifikasi dan validasi NUPTK atau lebih dikenal dengan nama aplikasi verval ptk di alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ yang sebelumnya menggunakan aplikasi padamu negeri. Jika pada aplikasi padamu negeri dulu, guru atau tenaga pendidikan yang belum memiliki nuptk mengajuan nuptk terlebih dahulu. Maka pada aplikasi verval ptk ini sesuai dengan prosedur yang ada, prosesnya adalah yang bisa mengajukan nuptk adalah guru atau tenaga pendidik yang masuk di calon penerima nuptk. Mekanismen penerbitan nuptk bisa dilihat di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme

Penentuan calon penerima nuptk ini dilakukan oleh Kementria Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini yang menangani adalah PDSP. Cuma PDSP yang bisa melakukan pencalonan penerima nuptk ini. Proses pencalonan ini dilakukan menggunakan sistem. Jadi tidak bisa seorang guru meminta untuk dimasukan menjadi calon penerima nuptk. PDSP melakukan validasi terhadap data yang bersumber dari dapodik. Sampai saat ini penulis juga tidak tahu secara jelas item apa yang dijadikan syarat untuk menjadi calon penerima nuptk, karena memang PDSP tidak memberikan informasi yang pasti, item apa yang dijadikan acuan calon penerima nuptk.

Namun melalui analisa penulis dan berdasarkan syarat pengajuan nuptk yang di publish PDSP di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat. Yang bisa masuk ke calon penerima nuptk adalah :
1. Kelengkapan entrian di dapodik
2. Status pegawai, yang bisa masuk adalah dengan status Guru Tetap Yayasan (GTY) jika di sekolah swasta,
4. CPNS, PNS di sekolah negeri atau swasta pasti masuk ke calon penerima NUPTK
5. GTT di sekolah negeri ada yang masuk ke calon penerima nuptk, namun harus ada sk bupati walikota untuk bisa dilanjutkan prosesnya, jika tidak punya pasti di reject oleh admin dinas pendidikan.
6. Untuk GTY TMT mengajar 2 tahun berturut - turut sejak Januari 2016.
7. Kebenaran entrian data penugasan di dapodik.

Jika guru atau tenaga pendidik sudah masuk ke dalam calon penerima nuptk, ada beberapa tahap yang harus di lalui. Siapkan Berkas pengajuan nuptk. Scan Berkasnya. Upload berkas di verval ptk. Selanjutnya di approve oleh dinas pendidikan. Selanjutnya menunggu di approve oleh admin pusat.


Berikut status calon penerima nuptk yang ada di sekolah.
daftar guru calon penerima nuptk tahun 2016
Calon Penerima NUPTK

Sekian informasi status calon penerima nuptk semoga bisa bermanfaat bagi bapak dan ibu guru.




Read More

Kamis, 17 November 2016

Surat Tugas Workshop Pembinaan Dalam Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016

Kegiatan Workshop Pembinaan Dalam Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 diadakan di Hotel Utami Surabaya, pada workshop ini diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur dan diikuti oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan Operator Sekolah Se Jawa Timur.




Pembagian Peranan Dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal
1. Sekolah
  1. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;
  2. menyusun dokumen SPMI
  3. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
  4. melaksanakan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan sekolah maupun proses pembelajaran;
  5. menetapkan standar baru dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;
  6. membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen satuan pendidikan; dan
  7. mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan

2. Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
  2. melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
  3. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
  4. melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
  5. memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
3. Pemerintah Kab/Kota
  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdas dan SPME-Dikdas;
  2. pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan
  3. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdas
  4. memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan
  5. menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan.
4. TPMP Kab/Kota
  1. pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdas;
  2. memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdas
  3. menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota

Berikut Isi Surat Tugas Workshop Pembinaan Dalam Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.

 Hari, Tanggal : Sabtu  s.d Senin, 19 s.d 21 Nopember 2016

 tempat           :  Hotel Utami
                         Jl. Raya Juanda No. 36, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur
 Chek In          :  Sabtu, 19 Nopember 2016, Pukul 12.00 WIB
 Pembukaan     :  Sabtu, 19 Nopember 2016, Pukul 16.00 WIB

Adapun kelengkapan yang harus dibawa dalam kegiatan tersebut :
1. Membawa Laptop dan Modem
2. Pas Foto sebanyak 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
3. Surat Tugas dari pejabat yang berwenang.
4. SPPD dari LPMP Jawa Timur sebanyak 2 lembar untuk masing - masing peserta.

Surat tugas ini silakan di download, lalu di print untuk keperluan di sekolah.

Sekian Surat Tugas Workshop Pembinaan Dalam Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016. mohon dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Download : Surat Tugas SPMI

Read More